15 Ayat Yang Sunnah Melakukan Sujud Tilawah Ketika Membacanya

15 Ayat Yang Sunnah Melakukan Sujud Tilawah Ketika Membacanya

PeciHitam.org – Sujud tilawah merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah (biasa juga disebut ayat sajadah). Sedangkan yang dimaksud dengan ayat sajdah ialah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sujud tilawah dapat dikerjakan baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Kita bisa langsung sujud sebagaimana sujud dalam shalat dan tanpa takhbiratul ikhram terlebih dahulu ketika mendengar atau membaca ayat sajdah.

Firrman Allah dalam Surah Maryam ayat 58 yang berbunyi:

اِذَا تُتۡلٰی عَلَیۡہِمۡ اٰیٰتُ الرَّحۡمٰنِ خَرُّوۡا سُجَّدًا وَّ بُکِیًّا

“…Apabila dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah kepada mereka, maka mereka akan bersujud dan menangis”, (QS. Maryam ayat 58).

Di dalam Al-Quran terdapat sebanyak 15 ayat sajdah, di antaranya:

  1. Surah Al-A’raf ayat 206
  2. Surah Ar-Ra’d ayat 15
  3. Surah An-Nahl ayat 50
  4. Surah Al-Isra’ ayat 109
  5. Surah Maryam ayat 58
  6. Surah Al-Hajj ayat 18
  7. Surah Al-Hajj ayat 77
  8. Surah Al-Furqan ayat 60
  9. Surah An-Naml ayat 25
  10. Surah An-Naml ayat 26
  11. Surah As-Sajdah ayat 15
  12. Surah Fussilat ayat 38
  13. Surah an-Najm ayat 62
  14. Surah al-Insyiqaq ayat 21
  15. Surah Al-‘Alaq ayat 19
Baca Juga:  Inilah Jenis-Jenis Jarimah / Tindak Pidana yang Terdapat dalam Fiqih Jinayah

Berikut ini adalah bacaan sujud tilawah, yaitu:

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ

“Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta”. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i).

Ada juga yang menggunakan bacaan sujud tilawah yang lebih pendek seperti di bawah ini:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

“Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi”

Rasulullah dalam hal ini pernah mencontohkan sujud tilawah kepada sahabat. Hal ini terekam dalam hadis:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ سَجَدَ بِالنَّجْمِ وَسَجَدَ مَعَهُ المُسْلِمُوْنَ وَالمُشْرِكُوْنَ وَالجِنُّ وَالأِنْسُ

“Bahwasanya beliau pernah melakukan sujud tilawah ketika membaca surat An-Najm, lalu kaum muslimin juga ikut bersujud” (HR. Bukhari).

Ketika membaca Al-Quran dan sampai pada ayat sajadah, maka segera melakukan takbiratul ihram sambil berniat melakukan sujud tilawah tanpa mengangkat tangannya. Berikut ini lafadz niat sujud tilawah, yaitu:

نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً ِلله تَعَالَ

“Aku melakukan Sujud Tilawah sunnah kerana Allah Ta‘ala”

Takbir iftitah ini hukumnya adalah wajib kerana merupakan syarat sujud tilawah. Ketika hendak melakukan sujud tilawah tidak perlu berdiri dan membaca Al-Fatihah serta rukuk. Namun hendaknya langsung saja melakukan sujud dan membaca bacaan doa sujud tilawah.

Baca Juga:  Laki-laki Wajib Baca! Ini Lho Nafkah Lahir Batin yang Istri Inginkan

Hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan sujud tilawah di luar shalat ini tidak disunnahkan bangun dari duduk untuk berdiri. Karena dapat dikerjakan dalam keadaan duduk. Namun jika dilkukan dalam keadaan berdiri maka setelah membaca takbiratul ihram dalam keadaan berdiri tersebut itu kemudian langsung dilanjutkan dengan melakukan gerakan sujud.

Berbeda halnya jika kita sedang shalat berjamaah. Ketika imam sampai pada ayat sajdah kemudian langsung mengucapkan Takbir dilanjutkan melakukan sujud sekali dan membaca doa sujud tilawah. Kemudian berdiri kembali dan melanjutkan bacaan ayat tersebut untuk melanjutkan shalatnya sampai salam.

Ketika dalam shalat berjamaah, sujud tilawah dilakukan secara berjamaah dengan mengikuti imamnya. Makmum wajib mengikuti gerakan imam dengan melakukan sujud tilawah. Namun, jika imam tidak melakukannya, maka makmumnya juga tidak perlu bersujud. Jika melakukan sujud tilawah sendiri, maka akan batal sholatnya, karena shalat berjamaah harus mengikuti imamnya.

Sujud tilawah ini memang masih jarang dilakukan ketika berjamaah. Entah karena belum mengetahui sunnah dan ketentuannya maupun khawatir jika makmum masih asing dan belum pernah menjumpai hal serupa sebelumnya.

Baca Juga:  Sunnah Haiat, Apa Itu dan Amalan-amalan Apa di Dalamnya?

Di sinilah pentingnya kita agar selalu menambah dan mengupgrade (memperbarui) pengetahuan keagamaan kita. Sebab dikhawatirkan jika seseorang baru menjumpai hal-hal semacam ini malah justru dikira menambah-nambahkan gerakan shalat sendiri.

Padahal sejatinya memang ada sunnah yang menganjurkan demikian. Karena dikatakan bahwa semakin banyak ilmu maka tidak akan sering menyalahkan satu sama lain.

Demikianlah 15 ayat dimana sunnah melakukan sujud tilawah ketika membaca maupun mendengarnya.

Mohammad Mufid Muwaffaq