3.680 Orang di Banten Jadi Korban Perumahan Bodong Berkedok Syariah

Pecihitam.org – Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik penipuan penjualan rumah berkedok syariah. Diperkirakan ada 3.680 orang menjadi korban bisnis perumahan bernama Amanah City Islamic Super Block tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, mengatakan, laporan itu diterima sekitar November 2019.

Semula, pihak pengembang, PT Wepro Citra Sentosa, menjanjikan para pembeli mendapatkan rumahnya di Desa Garut Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, pada Desember 2018. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, rumah tersebut tidak kunjung dibangun.

“Dari penelusuran kita ini ada lebih kurang 3.680 korban dari itu semua kita sudah memeriksa sebanyak 63 korban. Nah, kita coba menghitung kerugian berapa. Kerugian itu lebih kurang Rp 40 miliar,” kata Gatot saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Dikutip dari media Kumparan, Senin (16/12). Kegiatan ini juga dihadiri oleh puluhan korban perumahan syariah.

Gatot menuturkan, penipu sengaja menggunakan kata ‘syariah’ untuk menarik minat pembeli. Selain itu, mereka juga memudahkan syarat mendapatkan rumah seperti tanpa BI Checking, tanpa bunga bank, tanpa riba, bahkan harga yang ditawarkan jauh dari harga pasaran.

“Ini kan masyarakat-masyarakat yang ingin punya rumah yang duitnya dikumpulkan untuk beli rumah dan diiming-imingi seperti itu, tertarik. Mereka membuat brosur-brosur, membuat gathering, kemudian menjanjikan lahannya, kemudian mereka juga buat rumah contoh sehingga masyarakat itu jadi tertarik,” ujar Gatot.

“Apalagi mereka menyampaikannya menggunakan iming-iming, cara-cara yang mereka katakan ‘ini perumahan syariah’, tetapi ini mengambil keuntungan daripada itu,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap Komisaris Utama PT Wepro Citra Sentosa, M Ariyanto, dan istrinya, Sofiatun, yang bertugas mengumpulkan rekening dana para korban. Polisi juga menangkap Direktur Utama PT Wepro Citra Sentosa, Iswanto, serta Direktur PT Global Muslim Property atau Madinah Property Indonesia, Cepi Burhanudin. Perusahaan terakhir merupakan agensi pemasaran dari PT Wepro Citra Sentosa.

Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Sementara barang bukti yang disita berupa brosur penjualan, bukti pembayaran konsumen, PPJB, surat pesanan tanah dan bangunan, banner, master plan lokasi perumahan, dan buku rekening PT Wepro Citra Sentosa.

“Ini empat tersangka yang baru kita tangkap dan kita lakukan penahanan. Dan masih ada yang masih kita kejar,” kata Gatot.

Mereka dijerat dengan KUHP dan UU Perumahan serta UU TPPU. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Kisah Santri Pesantren Gus Mus Asal Papua, Rutin Adzan dan Shalawat
Adi Riyadi