3 Kategori Mati Syahid Menurut Imam Nawawi

3 Kategori Mati Syahid Menurut Imam Nawawi

PeciHitam.org – Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi, kata syahid berasal dari kata syahada yang artinya menyaksikan. Kata syahid menempati dua posisi, yaitu fail atau maf’ul. Syahid bisa berarti fail (pelaku), karena dia menyaksikan tempatnya sebelum ia mati. Syahid dapat menempati maf’ul atau objek yang artinya ia disaksikan oleh para malaikat secara langsung. Jadi, mati syahid merupakan sesuatu hal yang sangat istimewa dalam Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Adapun hadis yang menerangkan seputar hal ini diantaranya, yaitu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ. روا البخاري ومسلم.

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda, “Syuhada’ (orang-orang yang mati syahid) itu ada lima, yakni orang yang mati karena terkena wabah, sakit perut, tenggelam, keruntuhan bangunan, dan mati yang syahid di jalan Allah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam Kitab Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi menggolongkan orang yang syahid menjadi tiga macam kategori:

Pertama adalah syahid dunia dan akhirat. Mereka yang terbunuh ketika ikhlas membela agama Allah, tanpa didasari niat keduniaan.

Baca Juga:  Hukum Memakan Kelamin Hewan yang Halal Dagingnya, Bolehkah?

Kedua adalah syahid akhiratnya saja. Seperti mati karena terkena wabah, sakit perut, tenggelam dan keruntuhan bangunan. Imam Nawawi juga menambahkan orang yang mati karena kebakaran, wanita hamil yang mati ketika proses persalinan, orang yang mati karena mempertahankan hartanya yang akan dirampas, atau karena untuk membela keluarga. Mereka termasuk syahid karena kematian yang mereka alami sangat tragis dan penderitaan atau rasa sakit yang mereka rasakan banyak sekali. Tetapi yang perlu diingat adalah jenazah mereka tetap dimandikan, dikafani dan dishalati, sebagaimana biasanya, tidak seperti syahid karena berperang di jalan Allah.

Hal ini berdasar pada hadis:

 مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دِينِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ ، وَمَنْ قُتِلَ دُونَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Barang siapa yang dibunuh karena membela hartanya, maka ia syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela agamanya maka ia syahid. Barang siapa yang dibunuh karena membela darahnya, maka ia syahid. Dan barang siapa yang dibunuh karena membela keluarganya ia  syahid.

Dalam istilah fiqih, proses pembelaan ini disebut daf’us shail, yaitu orang yang menyerang orang lain yang berniat jahat seperti ingin merebut harta, jiwa atau kehormatannya.

Baca Juga:  Inilah Peran Maqasid Syariah dalam Menerapkan Hukum-Hukum Allah SWT

Ketiga adalah syahid di dunia saja. yakni mereka yang tujuan berperang hanyalah agar mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang dari musuh). Sehingga niatnya tidak tulus dan murni membela agama Allah. Maka, meskipun di dunia ia dianggap mati syahid karena memang ia ikut berperang, namun di akhirat ia tidak dianggap mati syahid.

Dalam hadis riwayat Imam Ahmad dari Said Ibn Zaid, ada enam anugerah yang dilimpahkan oleh Allah kepada orang yang mati syahid karena membela haknya, keluarganya atau agamanya, antara lain:

  1. Diampuni dosanya sejak tetes darahnya yang pertama;
  2. Bisa melihat tempatnya di sorga;
  3. Dihiasi dengan perhiasan iman;
  4. Dikawinkan dengan bidadari;
  5. Dijauhkan dari siksa kubur;
  6. Dan aman dari siksa yang mengerikan di Yaumil Faza’il Akbar.

Kemudian pertanyaannya, apakah orang yang mengaku membela agamanya kemudian melakukan amaliyah bom bunuh diri kemudian tewas di tempat, apakah dapat digolongkan mati syahid?

Jika situasi aman di mana gerak dakwah Islamiyah tidak diperangi maka diharamkan berperang, namun yang terlihat sekarang adalah ada sekelompok umat Islam yang secara nyata memerangi orang-orang yang dianggap sebagai musuhnya dengan dalih jihad dan penuh harapan ingin mendapatkan mati syahid. Jika hal ini terjadi bisa dimasukkan dalam kategori teror. Kenyataan membuktikan bahwa setiap ada teror, apakah berupa bom bunuh diri yang dilakukan oleh pihak teroris, yang menjadi korbannya adalah banyak dari anak-anak, kaum wanita, dan orang tua juga tentunya. Karena itu, gerakan-gerakan yang menempuh cara dan metode kekerasan yang biadab dan tentu matinya bukan mati syahid.

Baca Juga:  Hukum Sewa Rahim dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *