4 Sumber Hukum Islam Madzhab Ahlussunnah Waljamaah

4 sumber hukum islam

Pecihitam.org – Sebagai sebuah agama, Islam punya keistimewaan tersendiri dibanding dengan agama-agama lain yang ada di dunia ini. Misalnya, di dalam menentukan hukum Islam, khususnya madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah menggunakan 4 sumber pokok yaitu; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Berikut paparan secara singkat mengenai 4 sumber pokok hukum Islam yang wajib kita ketahu:

Daftar Pembahasan:

1. Al-Qur’an

Dari 4 sumber, Al-Qur’an jelas merupakan sumber pertama dan yang paling utama dalam pengambilan hukum Islam. Karena Al-Qur’an adalah kalamullh (perkataan Allah) yang merupakan petunjuk bagi umat manusia. Manusia diwajibkan untuk berpegang teguh kepada Al-Qur’an, sebagaimana Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2;

ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ

“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)

Al-Maidah Ayat 44,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”.

Dalam hal ini, ayat tersebut bersangkutan dengan masalah aqidah.

Kemudian Al-Maidah Ayat 45

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah orang-orang yang dholim”.

Dalam hal ini ayat tersebut menerangkan urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia.

Kemudian Al-Maidah Ayat 47,

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ

“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”.

Dalam hal ini, ayat tersebut menerangkan urusan yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.

2. Al-Hadits/Sunnah

Sumber kedua dalam menentukan hukum Islam yaitu sunnah Rasulullah ٍSAW. Hal ini karena Rasulullah yang membawa risalah dan yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an pertama kali. Itu sebabnya Al Hadits menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 sebagai berikut;

وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ

“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44)

Kemudian QS al-Hasyr ayat 7

Baca Juga:  Kumpulan Ucapan Spesial Menyambut Ramadhan 2020 yang Bisa Dibagikan di Sosmedmu

وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7)

Kedua ayat tersebut di atas menerangkan secara jelas bahwa Hadits Nabi menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an sebagai hukum.

3. Al-Ijma’

Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Karena selama masih hidup, Nabi Muhammad Saw sendirilah yang memegang otoritas tertinggi atas syari’ah. Sehingga kesepakatan atau ketidak kesepakatan orang lain tidak mempengaruhi otoritas beliau. Sedangkan setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.

Terdapat 2 macam Ijma’ :

  1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) yaitu apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
  2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) yaitu apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut atau malu.

Meski demikian dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih pendapat untuk diikuti. Sebab setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani jika sudah disepakati suatu hukum, maka wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan menta’atinya.

Karena para Ulama’ Mujtahid itulah orang-orang yang lebih mengerti apa maksud yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم ). Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59

ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”.

Para Sahabat melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw. Misalnya pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar bin Khattab jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam.

Baca Juga:  Arsitektur Masjid dalam Historiografi Kebudayaan Islam

Adapun beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hukum Islam dapat kita lihat dalam Sunan Tirmidzi Juz IV hal 466.

اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ

“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak.”

Selain itu dijelaskan pula dalam kitab Faidlul Qadir Juz 2 hal 431

اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ.

“Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang terbanyak”.

4. Qiyas

Secara etimologi Qiyas berasal dari kata Qasa (قا س ) yang berarti mengukur. Sedangkan menurut istilah Qiyas ialah menyamakan sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum, karena adanya sebab atau kesamaan diantara keduanya. Rukun Qiyas ada 4 yaitu: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab.

Contoh penggunaan qiyas dalam pengambilan hukum dapat kita lihat pada perkara zakat. Misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.

Dengan demikian, hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan beras, wajib dikeluarkan zakat.

Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama beras. Namun, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sama-sama sebagai makanan pokok maka semua wajib dizakati. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam Islam. Dalam Al-Qur’an Allah Swt berfirman :

فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ

“Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2)

Dalam sebuah hadits diriwayatkan,

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ, قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى.

Baca Juga:  Selain Penanda Waktu Shalat, 5 Keadaan Ini Juga Disunnahkan Mengumandangkan Adzan

“Dari sahabat Mu’adz berkata; tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah saw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya, kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.”

Tentang qiyas ini Imam Syafi’i memperkuatnya dengan firman Allah Swt dalam Al-Qur’an surat al Maidah ayat 95:

ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95).

Itulah 4 sumber hukum Islam yang digunakan oleh madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah. Para ulama Ahlussunnah akan mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal dan baru mempergunakan Ijma’ dan Qiyas jika tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik