Pecihitam.org – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap penyerang Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara.
Pria bernama lengkap Syahrial Alamsyah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme terhadap Wiranto.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang Utama PN Jakbar, Kamis, 25 Juni 2020 seperti dikutip dari Tirtoid.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Abu Rara telah terbukti melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Masrizal.
Adapun vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun penjara.
Terdakwa Abu Rara usai mendengar putusan majelis hakim, diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
Namun, Abu Rara mengatakan menerima keputusan vonis dari majelis hakim tersebut terhadap dirinya.
“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” ujar Abu Rara.
Sementara itu, salah seorang terdakwa lainnya yakni Istri Abu Rara, Fitri Diana, divonis selama sembilan tahun penjara.
Fitri Diana dinyatakan terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.
Sebelumnya, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU meyakini pemilik nama lengkap Syahrial Alamsyah itu telah melakukan dan merencanakan sejumlah aksi teror.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan kasus penusukan Wiranto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
Dalam kasus tersebut, terdapat tiga terdakwa yang dituntut yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitria Diana alis Fitria Andriana, dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan.
Dalam persidangan, JPU menyebut Abu Rara sebagai salah satu pengikut ISIS yang telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.
“Karena telah berbaiat, Abu Rara berjanji melaksanakan amaliyah di Indonesia,” ujar JPU.
Jaksa juga mengatakan bahwa Abu Rara telah menyiapkan diri untuk melakukan tindakan teror dengan berlatih fisik.
Selain itu, Abu Rara juga disebut jaksa memiliki peralatan senjata tajam lengkap seperti pisau kunai dan pisau kartu yang didapat secara online.