Memahami Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Tinjauan Fikih dan Wewenangnya di Era Modern

Memahami Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Tinjauan Fikih dan Wewenangnya di Era Modern

PeciHitam.org – Sistem pemilihan dalam sejarah Islam mengenal adanya Istilah ahlul halli wal aqdi. Yang mana istilah ini merujuk kepada sebuah lembaga yang merepresentasikan atau mewakili golongan-golongan yang bersepakat untuk mengangkat pemimpin.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Lembaga ini mempunyai wewenang untuk menentukan sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan duniawi atas nama umat atau golongan tertentu. Sederhananya, ahlul halli wal aqdi adalah wakil golongan yang bertugas pembutan kebijakan dipemerintahan.

Istilah ini banyak mempunyai istilah, dan landasannya bisa dirunut sejak era Khalifah kedua khulafaur rasyidun, Umar bin Khattab Al-Faruq. Berikut penjelasannya!

Daftar Pembahasan:

Ahlul Halli Wal Aqdi dalam Fikih

Kaidah fikih menjelaskan Istilah ahlul halli wal aqdi sebagai representasi aspirasi rakyat yang terwakilkan. Ia diberi tanggung jawab untuk menentukan sesuatu atas nama golongan atau umat yang diwakili.

Aspirasi rakyat atau umat yang diwakili akan disalurkan kedalam sebuah lembaga tinggi guna dicarikan kebijakannya.

Imam Al-Mawardi menyebutkan bahwa hal ini bisa disebut juga disebut ahlul Ikhtiyar, sedangkan Syaikhul Islam menyebut dengan Ahlul Syaukah. Pendapat lain juga menyebutkan dengan ahlul syura atau dewan syura.

Organisasi modern saat ini seperti Nahdlatul Ulama juga memiliki dewan Syura yang mana mempunyai kedudukan tertinggi dalam sebuah organisasi.

Contoh pada era masa Umar bin Khattab, yang mana beliau menunjuk Sahabat Senior yang bertugas untuk mengangkat Khalifah sepeninggal beliau.

Sahabat-sahabat yang ditunjuk oleh Umar bin Khattab bertugas untuk mengadakan musyawarah guna menentukan tokoh yang akan melanjutkan jabatan amirul mukminin.

Sebelum kemangkatan beliau, Umar menunjuk 6 sahabar senior yakni Ali bin Abi Thalib, Usman bin Affan, Zubair bin Awwam, Talhah bin Ubaidillah, Abdurrahman bin Auf, dan Saad bin Abi Waqash.

Ijtihad yang dilakukan oleh Umar diamini, dan dijalankan oleh para Sahabat oleh karenanya bisa dijadikan landasan hukum yang tepat. Ijma sahabat membolehkan adanya perwakilan untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin. Umar bin Khattab berpesan untuk jangan sampai memilih Abdullah bin Umar karena ia adalah anak Umar bin Khattab.

Baca Juga:  Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2)

Dewan atau perwakilan Sahabat Senior yang dipilih oleh Umar bin Khattab, bukan berdasarkan atas nafsu Umar semata. Ia berdalil bahwa sahabat senior tersebut  adalah sahabat Al-Mubasyarin fil Jannah, sahabat Jaminan Surga. Tentunya jaminan dari Rasulullah SAW tersebut menjadi dalih kuat bagi mereka menggantikan Umar bin Khattab.

Perwakilan sahabat ini kemudian dikenal dengan Istilah ahlul Halli wal Aqdi atau Ahlus Syura (Dewan Syura). Sepeninggal Umar bin Khattab dewan yang dibentuk tersebut kemudian melakukan Musyawarah dan memilih Usman bin Affan sebagai pengganti Umar. Keabsahan sebuah rapat untuk mengangkat pemimpin tertuang dalam keterangan Al-Quran;

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya; “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya” (Qs. Ali Imran: 159)

Cuplikan ayat وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ bermaksud diperbolehkan untuk berunding, bermusyawarah, tarik uruk, atau berdebat selama dalam konteks maslahah.

Diperbolehkan untuk melakukan musyawarah menentukan keputusan politik, arah ekonomi dan peraturan sosio masyarakat karena kerangka tersebut adalah urusan duniawi.

Sikap permisif dalam al-Quran tersebut dalam menentukan urusan duniawi dengan musyawarah antar manusia menunjukan flesibilitas Islam dalam urusan Duniawi.

Dan ahlul halli wal aqdi dalam pandangan Fikih dengan jelas diperbolehkan sebagai salah satu uslub menentukan pemimpin dan kebijakan yang diambil.

Wewenang Ahlul Halli Wal Aqdi

Berkaitan dengan tugas dan wewenang Ahlul Halli wal Aqdi dalam sebuah sistem bernegara harus lebih dahulu paham padanan Istilah tersebut di era modern. Agak susah mencari padanan terminologi dalam negara modern yang mana menggunakan model Trias Politika ala Montesquie.

Beberapa Ilmuan menyebutkan sebuah ayat yang menjadi dasar tentang adanya kekuasaan yang terpisah dan sebagai pengawas. Hubungannya dengan tugas dan wewenang mereka dalam struktur bernegara. Ayatnya adalah;

Baca Juga:  Apa Saja Kewajiban Keturunan Nabi Muhammad Zaman Sekarang?

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya; “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Qs. Ali Imran : 104)

Ayat di atas menyebutkan terminologi مِنْكُمْ أُمَّةٌ yang bermakna —sebagian golongan dari kalian-  yang mana bertugas untuk menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran.

Ayat ini dipahami oleh sebagian Ulama sebagai dasar untuk tugas dan wewenang ahlul halli wal aqqdi yang mana mereka adalah perwakilan yang merepresentasikan kepentingan umat.

Tugas yang digambarkan oleh kebijakan Umar bin Khattab juga membebankan tugas untuk memilih pengganti khalifah atau amirul mukminin.

Jika diqiyaskan dengan model bayani maka kelihatan pola ahlul halli wal aqdi sama dengan lembaga tinggi negara yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Tugas dan wewenang ahlul halli wal aqdi dalam ayat surat Ali Imran 104, maka bisa dijabarkan dengan panjang lebar sesuai dengan perkembangan masyarakat. Karena dalam masyarakat tidak sesederhana memerintah dan melarang sesuatu.

Dinamika masyarakat yang berkembang akan menjadi tambahan tugas bagi ahlul halli wal aqdi untuk membuat peraturan yang sesuai. Maka sebelum menjadi ahlul halli wal aqdi, perwakilan rakyat/ umat harus memiliki kecakapan baik individual, kecerdasan, sosial, dan syarat-syarat pengetahuan.

Konteks Ahlul Halli Wal Aqdi di Era Modern

Penafsiran dan pandangan umum Ulama tentag ahlul halli wal aqdi adalah masalah fikih yang bisa saja berubah bergantung perubahan zaman yang ada.

Baca Juga:  Inilah 6 Jenis Kelompok Orang dalam Pelaksanaan Sholat Jumat

Masalah ini bukanlah masalah syariat yang bersifat kaku dan tidak bisa ditafsirkan lebih dalam. Ahlul halli qal aqdi sebagaimana terjadi pada masa Umar bin Khattab adalah hasil Ijitihadi beliau untuk menentukan penerus kepemimpinan Islam.

Ahlul halli wal Aqdi dalam era modern di Nusantara memiliki kesamaan ciri dan bentuk dengan MPR, Majelis Permusyawaratan Rakyat. Tugas MPR adalah representasi dari rakyat yang duduk dalam lembaga tinggi negara.

Tugas dan wewenangnya yaitu membuat kebijakan untuk kesejahteraan Rakyat dan juga sebagai lembaga pengesahan undang-undang.

Dalam laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat dijelaskan tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut;

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-undang. Yang mana undang-undang adalah peraturan yang bertujuan menjadikan masyarakat menjadi baik dan teratur, وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ.
  2. Melantik pemimpin (Presiden dan Wakil Presiden), sebagaimana yang dilakukan 6 sahabat senior ketika membaiat Usman bin Affan.

Maka dalam konteks ayat surat Ali Imran ayat 104 bisa jadi sesuai dengan konteks tugas MPR, karena polanya sama yaitu menetapkan Undang-undang yang pastinya berisi peraturan untuk keteraturan warga negara. Dalam tatanan bernegara di Indonesia, MPR menjadi lembaga representasi rakyat yang diwakilinya.

Ia bertugas untuk menentukan arah kebijakan negara dalam pembangunan dan mewakili aspirasi rakyat. Pada masa lampau, MPR juga memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan presiden/ atau pemimpin negara. Ash-Shawabu Minallah

Mohammad Mufid Muwaffaq