Al-Maidah Ayat 3 Menjadi Argumentasi Pengkafiran Oleh Wahabi?

Al-Maidah Ayat 3 Menjadi Argumentasi Pengkafiran Oleh Wahabi?

PeciHitam.org Kebenaran dalam Islam terbagi kedalam dua bentuk, yaitu kebenaran Dzanni (perspektifisme, remang-remang) dan kebenaran haqiqi yang hanya diketahui oleh Allah SWT.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kebenaran Haqiqi, terdapat dalam dua teks muqaddasah, Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Sedangkan pemahaman terhadap dua teks tersebut masuk dalam kategori kebenaran dzanni.

Mayoritas Ulama memiliki pandangan tersendiri terhadap kebenaran dzanni yang diyakininya, namun tidak memastikan kebenaran pendapat mereka.

Sedangkan golongan salafi wahabi seringkali membajak kebanaran hakiki berasal dari pemikirannya. Sebagai bukti adalah pandangan yang  dipakasakan dengan jalan menuduh amaliah Muslim di Nusantara berbau bid’ah, khurafat, sesat bahkan tertuduh kafir.

Tafsir Al-Maidah Ayat 3

Kaidah tafsir yang maklum dipahami oleh seluruh pembelajarnya bahwa ‘tidak ada tafsir yang benar sepanjang kondisi dan masa’. Hal ini menunjukan ketawadhu’an kerendah hatian ulama dalam menerangkan ayat-ayat Allah SWT. Bahwa jangan sampai seorang penafsir beranggapan bahwa kebenaran Hakiki berada dalam pendapatnya.

Terkait surat Al-Maidah ayat 3 yang banyak disebut sebagai ayat terakhir yang turun ternyata memiliki perspektif riwayat berbeda. Tidak semua Ulama mengatakan bahwa ayat tersebut adalah ayat terakhir yang menutup rapat semua ajaran, amalan dan anjuran setelahnya sebagai bid’ah dan sesat.

Baca Juga:  Ketika Kita Mau Memandang "Wajah Menyeramkan" Ideologi Wahabi

Ibnu Abbas sendiri menyatakan bahwa ayat yang terakhir turun adalah surat Al-Baqarah ayat 271-282 tentang anjuran meninggalkan Riba. Menurut Sahabat Al-Barra bin Azib RA ayat terakhir yang turun adalah surat an-Nisaa’ ayat 176 yang membahas tentang warisan untuk orang yang tidak memiliki ahli waris orang tua dan anak.

Terlepas dari kebenaran pendapat yang mana terkait ayat terakhir yang turun, golongan salafi wahabi memahami ayat ‘الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ’ sebagai ayat penutup segala sesuatu yang baru. Artinya, semua amalan yang diterangkan oleh Nabi SAW adalah paripurna dari tataran nilai dan teknis. Ayat ini dikorelasikan dengan hadits dari ‘Aisyah RA sebagai berikut;

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

Artinya; “Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalil ini kemudian ditafsiri oleh golongan salafi wahabi sebagai dalih dan dasar untuk menyalahkan semua ekspresi keagamaan yang berbeda dengan pemikiran mereka. Pun amaliah yang memiliki dalil normatif dari al-Qur’an dan Hadits dicari-cari perbedaannya untuk dituduh sebagai amalan yang tertolak serta salah.

Baca Juga:  Hadis Larangan Safar Berarti Tidak Boleh Ziarah Kubur? Salah Kaprah Wahabi

Alasan-alasan Menolak Amaliah

Alasan yang sering digunakan oleh orang-orang salafi wahabi ketika menuduh sesat, bid’ah dan lain sebagainya adalah tidak ada tuntunannya, tidak boleh mengkhususkan, tidak pernah terjadi pada masa Nabi SAW, tidak dilakukan oleh Nabi atau Sahabat, amalan berasal dari orang kafir dan lain sebagainya.

Pun ketika disajikan dalil mu’tabar, golongan salafi wahabi tetap memegangi tafsir al-Maidah ayat 3 yang mereka pahami. Tanpa memperhatikan pandangan Ulama-ulama tentang definisi-definsi bid’ah, sesat yang digunakan sebagai landasan amalan-amalan Muslim di Nusantara.

Sebagaimana pandangan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawwas terkait pembagian bid’ah sama sekali tidak boleh terbagi. Karena menurut beliau, bid’ah ya tetap bid’ah, sesat ya tetap sesat tempatnya di Neraka. Ia mengabaikan pemikiran Imam Asy-Syafii dan dipertegas oleh Imam Ibnu Rajab al-Hanbali yang mengklasifikasikan bid’ah dalam 2 bentuk;

وقال الحافظ ابن رجب الحنبلي: والمرادُ بالبدعة: ما أحدث مما لا أصل له في الشريعة يَدُل عليه، أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه، فليس ببدعة شرعاً، وإن كان بدعة لغة

Baca Juga:  Narasi Kebencian Salafi dan Wahabi Kepada Ahlul Bait

Artinya; “Ibnu Rajab Al-Hanbali mengatakan, ‘Yang dimaksud bid‘ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid‘ah menurut syara’/agama meskipun masuk kategori bid‘ah menurut bahasa”

Simpulannya, golongan salafi wahabi bukanlah membela surat Al-Maidah ayat 3 dalam menghukumi Muslim yang dianggap bermasalah. Namun membela tafsir pribadi/ golongan untuk mendapatkan legitimasi pembenaran guna menyalahkan amaliah yang tidak sesuai dengan tafsir mereka.

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan