Alasan Perempuan Lebih Utama Sholat Di Rumah Daripada Di Masjid

Alasan Perempuan Lebih Utama Sholat Di Rumah Daripada Di Masjid

Pecihitam.org- Banyak mubaligh mengatakan bahwa kaum perempuan lebih utama sholat di rumah ketimbang sholat di masjid. Mereka berdalil dengan sabda Nabi SAW kepada Ummu Humaid as-Sa’diyah. “Shalatnya salah seorang (perempuan) di makhda’ (kamar khusus yang digunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada shalatnya di kamarnya. Dan, shalatnya di kamar lebih utama daripada shalatnya di rumahnya. Dan, shalatnya di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid kaumnya. Dan, shalatnya di masjid kaumnya lebih utama daripada shalatnya bersamaku.” (HR Ahmad).

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadis yang dihasankan al-Albani ini juga menjadi dalil Mufti Arab Saudi, Abdul Aziz bin Baz, ketika ditanya soal shalat kaum perempuan. Lebih utama perempuan Sholat dimana, shalatnya kaum perempuan di rumah atau di Masjidil Haram yang keutamaannya 100 ribu kali lipat dibanding shalat di masjid biasa? Bin Baz tetap mengatakan, shalat kaum perempuan lebih utama di rumah saja.

Baca Juga:  Cara Menguburkan Ari Ari dalam Islam, Adakah Sumber Rujukannya? Ini Penjelasannya

Hal ini terkadang menuai kegelisahan bagi kaum perempuan. Di satu sisi, mereka bersemangat untuk shalat ke masjid. Fenomena di berbagai masjid, jamaah perempuan selalu mayoritas dibanding jamaah laki-laki. Sementara ketika mereka ingin shalat ke masjid, ada anjuran agar mereka lebih utama untuk shalat di rumah saja.

Para fuqaha memang berbeda pendapat dalam persoalan ini. Ulama Salafi  cenderung menghukum secara tekstual dari hadis tersebut. Sementara, ulama kontemporer lebih cendrung mengkaji aspek mudharat-maslahat serta tinjauan fiqh aulawiyat (prioritas). Kebanyakan fuqaha mu’ashirah tetap menganjurkan kaum perempuan untuk shalat ke masjid sebagaimana kaum laki-laki.

Ulama kontemporer berpendapat, penekanan dalam hadis riwayat Imam Ahmad tersebut bukan pada larangan ke masjid, tetapi perhatian kaum perempuan untuk lebih menjaga hijab. Makhda’ lebih tertutup dari kamar. Kamar lebih tertutup dari rumah. Dan, rumah lebih tertutup daripada masjid kaumnya. Kemudian, masjid kaumnya lebih tertutup daripada masjid jami’. Berarti yang dimaksud hadis tersebut adalah penegasan agar kaum perempuan lebih memperhatikan penutup (sitr) pada saat shalat.

Baca Juga:  Qurban Atas Nama Keluarga dan Berqurban Kambing untuk 7 Orang, Bisakah?

Selain itu, ulama kontemporer  mengkaji asbabul wurud (latar belakang keluarnya hadis Nabi SAW) dari hadis riwayat Imam Ahmad ini. Menurut mereka, hadis ini dikeluarkan ketika maraknya gangguan yang dihadapi kaum Muslim dari orang-orang kafir. Tak jarang kaum Muslim mendapatkan pelecehan dan penistaan di tempat umum. Tentu saja, kondisi rawan keamanan ini sangat berbahaya bagi kaum perempuan yang lemah secara fisik.

Saat ini, tak ditemui lagi kondisi rawan keamanan sebagaimana zaman Rasulullah SAW dahulu. Maka, dengan hilangnya ‘illah berupa rawan keamanan, hilang pula hukumnya berupa anjuran shalat berjamaah lebih utama di rumah bagi perempuan. Jadi, kaum perempuan tetap dianjurkan ke masjid selama aman dari fitnah dan bisa menjaga auratnya dengan baik.

Pada zaman Rasulullah SAW, kaum perempuan kerap hadir shalat berjamaah. Tentunya, ketika kondisi aman lagi kondusif. Riwayat dari Aisyah RA, “Mereka wanita-wanita mukminah menghadiri shalat Subuh bersama Rasulullah SAW. Mereka berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian, para wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka seselesainya dari shalat tanpa ada seorang pun yang mengenali mereka karena masih gelap.” (HR Bukhari Muslim). Hadis sahih ini juga didukung banyak hadis sahih lainnya. Ummu Salamah RA juga menambahkan, “Di masa Rasulullah SAW, para wanita ikut hadir dalam shalat berjamaah. Selesai salam segera bangkit meninggalkan masjid pulang kembali ke rumah mereka.” (HR Bukhari).

Baca Juga:  Cara yang Benar Membasuh Kedua Tangan Saat Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i
Mochamad Ari Irawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *