Mengenal Amina Wadud, Mufassir dan Pegiat Gender Kontroversial dari Virginia

amina wadud

Pecihitam.org – Amina Wadud Muhsin lahir di Amerika Serikat pada tahun 1952. Ia dilahirkan dari keluarga non muslim, ayahnya adalah seorang pendeta Metodis dan ibunya merupakan keturunan dari Negara Arab-Afrika. Sejak kecil, ia dibesarkan dalam lingkungan keluarga Kristen taat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada tahun 1970 hingga 1975 ia menimba ilmu di dalam dunia akademik di Universitas  Pennsylvania dan meraih gelar sarjana sains. Pada tahun 1972 ia masuk Islam sehingga ia merubah namanya menjadi Amina Wadud supaya memperlihatkan bahwa ia telah menjadi seorang muslimah.

Setalah menjadi seorang muslimah, pada tahun 1988 ia melanjutkan pendidikannya dalam program megister Studi Timur Dekat dan hingga ia mendapatkan gelar Ph.D dalam Studi Arab di Universitas Michigan.

Dalam pengembaraan menimba ilmu agama dirasa kurang cukup sehingga Amina Wadud pergi ke Mesir untuk mendalami bahasa Arab di Universitas Amerika di Ibu Kota Kairo. Perjuangannya dalam mengembara ilmu tidak sampai disitu, selatah mendapatkan kepuasan di Universitas tersebut lalu ia melanjutkan penjelajahan intelektualnya berlanjut sampai menuntun dia mempelajari tafsir Al-Qu’ran di Universitas Kairo dan filsafat di Universitas Al-Azhar.

Kegigihanya menjadikan dirinya seorang asisten professor di Universitas Islam Internasional Malaysia pada 1989 hingga 1992 dan menerbitkan disertasinya berjudul ‚ Qur’an and Women  Rereading the Sacred Text form a Women’s perspective (Quran dan Perempuan: Membaca Ulang Ayat Suci dari Pandangan Perempuan.)

Baca Juga:  Inilah Nama Tokoh Tokoh Pendiri NU (Nahdlatul Ulama)

Amina wadud Muhsin merupakan salah satu tokoh feminis yang sangat produktif. Sebagai layaknya seorang perempuan beliau merupakan perempuan yang sangat memperjuangkan keadalian gender. Amina wadud mempunyai gagasan bahwa selama ini system relasi laki-laki dan perempuan di banyak Negara sering kali mencerminkan adanya sebuah bias partriaki hal ini memmicu kurangnya keadalilan yang semestinya ada.

Meskipun seorang aktifis beliau juga menulis banyak karya yang merupakan sebuah bukti kegelisahan yang sering dirasakan oleh perempuan khususnya di dalam akademisi. Kegelisahan dalam ranah keadalian inilah yang memicu Amina Wadud untuk  melakukan rekontruksi metodeologi tentang penafsiran Al-Qur’an agar dapat meghasilkan sebuah penafsiran yang adil dan sensitive gender.

Dalam bukunya yang berjudul Qur’an and Women Rereading the Sacred Text form a Women’s perspective. Amina Wadud berpijak pada pemahaman bahwa penafsiran yang memiliki nilai  relatif, sehingga dari pemikiran tersebut maka memunculkan satu rumusan baru yang membedakan antara agama dan pemikiran agama.

Framework  atau kerangka pemikiran ini masih berkutat seputar pembangian atas dua kelompok antara absolut dan relatif. Pada satu sisi agama bersifat absolut, yang berarti bahwa agama mengandung kebenaran mutlak yang tidak dapat diganggu gugat, sedangkan pemikiran keagamaan bersifat relatif, karena merupakan hasil interpretasi terhadap teks agama.

Baca Juga:  Salahudin al Ayubi, Jendral dari Tikrit Pendiri Dinasti Ayyubiyah

Oleh karena sifat pemikiran keagamaan adalah hasil pikir para ulama terhadap makna sebenarnya dari teks, maka hasil pemahaman tersebut tidak berarti memiliki kebenaran absolut dengan kata lain masih dapat ditafsir ulang sesuai dengan konteks zaman.

Oleh sebab itu Amina Wadud memulai menulis sebuah buku yang berjudul Qur’an and Women dengan tujuan untuk membongkar cara penafsiran al-Qur’an yang cenderung klasik dan ia menilai bahwa pemahaman seperti ini menghasilkan penafsiran yang bias terhadap gender atau menindas perempuan.

Penafsiran terhadap perempuan menjadi tiga kategori penafsiran yaitu tradisional, reaktif dan holistik. Menurut Wadud, model penafsirannya tidak dapat ditemui dalam kategori penafsiran klasik atau tradisional. Oleh karenanya, maka penafsiran tradisional dianggap tidak mampu merefleksikan pandangan dan ide-ide dari Al-Qur’an.

Terlebih lagi, penafsiran tradisional sangat didominasi oleh mufassir laki-laki, sehingga seperangkat visi, persepsi, maupun pengalaman dari mufassir sangat mempengaruhi penafsiran tersebut.

Adapun yang menjadi kontroversi dan membuat namanya semakin tersohor semenjak ia menjadi imam shalat jum’at, 18 Maret 2004. Kenekatannya melakukan hal yang sejak 1.400 tahun lalu tidak dilakukan oleh umat muslim membuat namanya menjadi bahan pembicaraan di mana-mana.

Baca Juga:  Mengenal Fazlur Rahman dan Gagasan Neo Modernisme Islam

Sesaat sebelum melaksanakan shalat Jum’at yang penuh kontroversi itu, ia mengatakan bahwa isu kesetaraan gender adalah sesuatu yang sangat penting dalam Islam, sayangnya kaum muslim telah dipengaruhi penafsiran yang sangat terbatas yang menyebabkannya mengalami kemunduran.

Ia juga menambahkan bahwa apa yang dilakukannya (menjadi Imam dan khatib shalat Jum’at) hanya simbolisasi dari berbagai kemungkinan yang bisa dilakukan dalam Islam.

M. Dani Habibi, M. Ag