Anak Angkat dalam Islam dan Ketentuan Hukum Warisnya

anak angkat dalam islam

Peciham.org – Dalam Islam anak angkat dikenal dengan istilah Tabbani atau sekarang dikenal dengan adobsi. Rasulullah juga pernah mengadopsi anak yaitu Zaid bin Haritsah. Secara istilah tabbani atau adopsi diartikan sebagai seseorang yang mengambil atau mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan seperti anak sendiri.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini dilakukan untuk memberi kasih sayang kepada mereka anak yang diangkat tersebut serta memenuhi kebutuhannya, namun di zaman sekarang harus melalui proses hukum sesuai dengan aturannya.

Adopsi biasanya dilakukan oleh sepasang suami istri yang belum dikaruniai anak atau mereka yang ingin menambah anak namun sudah tidak bisa mengandung anak lagi. Perbuatan ini sangatlah mulia, dimana mereka merawat anak dari kalangan kurang mampu atau mereka anak-anak yang sudah tidak memiliki keluarga, entah itu yatim, piatu maupun yatim piatu.

Peraturan yang berkaitan dengan pengangkatan anak terdapat pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang turut memperhatikan aspek ini.

Dalam pasal 171 huruf h KHI menyebutkan anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya, beralih tanggung jawabnya dari orangtua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Pemerintah Menggusur Tanah Warga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Sehingga dalam pengangkatan atau adopsi anak ada proses serta hukum yang harus dilalui dan ditaati. Karena mereka juga masuk dalam lindungan hukum. Namun dalam hukum waris anak angkat tidak memiliki hak atas warisan dari orang tua agkat.

Dalam Kompilasi Hukum islam (KHI) diatur tentang status dan hak waris anak angkat dimana terdapat dalam pasal 209 ayat 2, yang berbunyi,“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, maka diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.”

KHI mendefinisikan anak angkat sebagai anak yang dalam pemeliharaan untuk kehidupan sehari-hari, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.

Pasal ini merupakan solusi atas luputnya anak angkat dari peninggalan orang tua angkatnya dalam Islam. Anak angkat tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi karena prinsip pokok dalam kewarisan Islam adalah hubungan nasab atau keturunan. Pasal ini memberikan jalan atau sebab hak waris bagi anak angkat melalui wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) harta warisan orang tua angkatnya.

Baca Juga:  Hukum Menonton Film Porno, Begini Penjelasan Para Ulama

Dalam kitab yang berjudul pada Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh karya Syekh Wahhab Az-Zuhayli menerangkan tentang hak dan hukum waris yang didapatkan oleh anak angkat sebagai berikut:

بُيِّنَتْ أَنَّ الوَصِيَّةَ لِلأَقَارِبِ مُسْتَحبَّةٌ عِنْدَ الجُمْهُور مِنْهُمْ أَئِمَّةُ المَذَاهِبِ الأَرْبَعَةِ وَلاَ تَجِبُ عَلَى الشَّخْصٍ إِلاَّ بِحَقٍّ للهِ أَوْ لِلْعِبَادِ. وَيَرَى بَعضُ الفُقَهَاءِ كَابْنِ حَزْمٍ الظَّاهِرِى وَأَبِى بَكْرٍ بْنِ عَبْدِ العَزِيْز مِنَ الحَنَابِلَةِ: أَنَّ الْوَصِيَّةَ وَاجِبَةٌ دِيَانَة وَقَضَاء لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِيْنَ الذِيْنَ لاَ يَرِثُونَ لِحَجْبِهِمْ عَنِ المِيْرَاث… إِلَى أنْ قَالَ: وَقَدْ أَخَذَ القَانُونُ المِصْرِ وَالسُّوْرِىِّ بِالرَّأيِ الثَانِى

“Diterangkan bahwa wasiat untuk kerabat, menurut mayoritas ulama yaitu ulama empat madzhab, dianjurkan. Wasiat itu tidak wajib bagi seseorang kecuali berkaitan dengan hak Allah atau hak anak Adam. Tetapi sejumlah ahli fiqih seperti Ibnu Hazm Az-Zhahiri dan Abu Bakar bin Abdul Aziz Al-Hanbali berpendapat bahwa wasiat itu wajib menurut agama maupun putusan hakim, untuk orang tua dan kerabat yang tidak berhak menerima waris karena terhijab dari hak waris tersebut. Undang-undang di Mesir dan Suriah mengadopsi pandangan kedua,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut: Darul Fikr, 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz VIII, halaman 122).

Bahwa anak angkat memang tidak memiliki hak atas warisan orang tua angkatnya. Namun apabila orang tua angkat memberikan wasiat atas anak angkat tersebut, maka ia bisa mendapatkan bagian dari harta orang tua angkat, meskipun tidak dikatakan sebagai warisan, namun dapat dikatakan sebagai hadiah. Demikian wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Poligami dalam Islam, Boleh Namun Bukan Anjuran
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik