Ancam Bunuh Abu Janda, Ustaz Maher Ditantang Pegiat Medsos Bicara Soal Fiqh Islam

Ustaz Maher

Pecihitam.org – Abu Janda melaporkan Ustaz Maher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri lantaran merasa diancam bakal dibunuh. Ancaman pembunuhan terhadapnya disebarkan lewat media sosial.

Menurut pemilik nama lengkap Permadi Arya ini, Ustaz Maher menyerukan kepada jemaahnya agar membunuh Abu Janda dan Sukmawati Soekarnoputri.

“Kita melaporkan Ustadz Maher At Thuwailibu atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan ibu Sukmawati dibunuh,” kata Abu Janda, dikutip dari Detik, Jumat, 29 November 2019.

Dalam pernyataannya, Abu Janda mengatakan bahwa ancaman pembunuhan terhadap dirinya tersebut merupakan bukti bahwa Islam radikal itu ada.

Baca Juga:  Najwa Shihab: Pesantren Jadi Rumah Pemersatu Anak Bangsa

“Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekedar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam Radikal itu ada,” ungkapnya.

Menanggapi kasus tersebut, salah satu pegiat medsos Yusuf Muhammad dalam akun facebooknya menulis surat tantangan terbuka kepada Maaher Ath-Thuwailibi terkait masalah itu.

Berikut isi suratnya, seperti dikutip dari Arrahmanews, Minggu, 1 Desember 2019.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Buat Maheer alias Soni Eranata, apakah Anda paham penjelasan habib Ahmad bin Jindan ini?. Anda katakan boleh membunuh (halal darah) nama orang-orang yang disebut dengan mengatasnamakan fiqh islam. Fiqh Islam mana yang Anda maksud?

Anda saya ajak mengaji ushul fiqh tapi kenapa malah saya diblok? Saya memang bukan ahli agama, tapi kalau lawannya Maheer akan dengan tegas dan insyaAllah siap jabanin. Jangan kira kami diam terus dipikir tidak berani!

Baca Juga:  MPR Kritik Pemerintah Gegara Tak Perhatikan Pesantren Kecil di Tengah Pandemi

Saya peringatkan, Anda jangan asal-asalan bicara soal fiqh islam untuk menebar ancaman membunuh orang-orang, termasuk saudara seiman, karena disitu ada dalil-dalil syar’i yang harus dipahami, juga metode dalam ber-istinbath dll.

Jika tidak paham ushul fiqh, mending Anda diam!. Wassalamualaikum wr.wb.