Angin yang Keluar dari Miss V, Apakah Membatalkan Wudhu?

Angin yang Keluar dari Miss V, Apakah Membatalkan Wudhu

Pecihitam.org – Kentut, salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu secara mutlak. Selain kentut, ada pula angin yang keluar dari kemaluan yang terjadi pada tubuh perempuan. Lantas, bagaimana dengan angin yang keluar dari miss V, apakah membatalkan wudhu juga?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kentut atau keluarnya angin dari jalan belakang dan telah disepakati oleh para ulama sebagai pembatal wudhu. Hal ini berarti jika setelah wudhu ada angin yang keluar dari kemaluan belakang maka wudhunya menjadi batal. Apabila hendak menunaikan ibadah shalat, maka diwajibkan untuk berwudhu kembali. Akan berbeda kasusnya dengan angin yang keluar dari miss V.

Kadang-kadang, perempuan yang telah berwudhu kerap merasakan ada angin yang keluar dari kemaluannyaa. Keluarnya angin tersebut tidak berbunyi dan tak berbau, tapi bisa dirasakan. Apakah hal yang demikian itu juga membatalkan wudhu? Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat dengan keterangannya masing-masing.

Salah satu Mazhab yang menyatakan batal adalah Syafi’i. Imam Syafi’i menjelaskan bahwa angin yang keluar dari vagina perempuan itu membatalkan wudhu. Hal ini juga diterangkan Ibn Qudamah dalam Kitab al-Mughni sebagai berikut:

Baca Juga:  Sudah Gajian? Jangan Lupa Sisihkan untuk Membayar Zakat Penghasilan

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ وَهُوَ رِوَايَةٌ أُخْرَى عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ: إِنَّ الْخَارِجَةَ مِنَ الذَّكَرِ أَوْ قُبُل الْمَرْأَةِ حَدَثٌ يُوجِبُ الْوُضُوءَ . ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وُضُوءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Artinya: Ulama dari madzhab as-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari ulama madzhab al-Hanabilah : Sesuatu yang keluar dari dzakar seorang lelaki atau vagina seorang wanita adalah hadats yang mewajibkan wudhu’, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah SAW “Tidak wajib berwudhu kecuali jika mendengar suara atau mencium bau.”

Sedangkan pendapat yang menyatakan bahwa angin yang keluar dari kemaluan perempuan itu tidak membatalkan wudhu adalah pendapat Imam Hanafi, Imam Maliki, dan sebagian riwayat dari Madzhab Hambali. Hal ini dikarenakan udara yang keluar dari jalan najis itu semestinya dari jalan belakang, yakni dubur.

Baca Juga:  Sujud Syukur, Ini Tuntutan Lengkapnya

Pendapat diperkuat dengan penjelasan bahwa angin tersebut tidak bersumber dari dalam perut yang umumnya terjadi saat buang angin atau kentut, melainkan dikarenakan kendornya otot vagina sehingga tidak bisa mencegah masuknya angin ke dalam vagina kemudian akan keluar lagi seperti lazimnya orang buang angin atau kentut.

Pendapat yang menyatakan bahwa angin yang keluar dari miss V perempuan tidak membatalkan wudhu tertulis dalam kitab Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar sebagai berikut :

 لا ينقض خروجُ ريح مِن قُبُل وَذَكر ؛ لأنه اختلاج ؛ أي ليس بريح حقيقة ، ولو كان ريحا فليست بمنبعثة عن محل النجاسة فلا تنقض

Artinya: “Keluarnya angin dari kemaluan wanita dan laki-laki tidak membatalkan wudhu karena itu bukan angin yang hakiki. Kalau seandainya itu berupa angin, maka angin itu tidak keluar dari tempat najis (dubur), maka tidak membatalkan.”

Baca Juga:  "Ngedehem" Apakah Membatalkan Shalat? Ini Penjelasannya

Dari sumber-sumber di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa angin yang keluar dari kemaluan perempuan ada dua hukum yang menaunginya yakni wajib berwudhu, ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Maka dari itu, kita harus kembali pada kepercayaan masing-masing, apa yang dianut selama ini dan bagaimana kesepakatannya.

Apabila mengikuti Madzhab Syafi’i yang menyatakan bahwa angin yang keluar dari Miss Vmembatalkan wudhu, maka sudah selayaknya kita mematuhi pendapat itu dan segera berwudhu apabila ada angin yang keluar dari vagina. Sebab, hukum wuduhnya adalah batal. Demikian penjelasannya. Wallahu A’lam.

Ayu Alfiah