Tahukah Kamu Apa Maksud Hadits Muttafaq ‘alaih? Ini Penjelasannya

hadits muttafaq alaih

Pecihitam.org – Ketika membaca atau menelaah sebuah hadits tidak jarang pada bagian akhir kita menemukan kalimat yang tertulis “muttafaq alaih”. Lantas apa sebenarnya maksud dari hadits muttafaq alaih tersebut? Berikut penjelasannya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hadits Muttafaq alaih merupakan hadist dengan tingkat otensitas atau keshahihan yang tertinggi. Sebagian besar umat muslim meyakini bahwa hadist tersebut terdapat dalam dua kitab hadist paling shahih, yaitu kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Sebagaimana yang telah di jelaskan oleh Al-Suyuthi  di dalam karyanya yang berjudul Tadrib Al-Rawi sebagai berikut :

“Bila ulama-ulama hadist mengatakan ‘ Hadist ini shahih dan muttafaqun ‘alaih’ atau ‘ Hadist ini muttafaq ‘ala shihhatih’. Maka maksudnya adalah hadist ini di riwayatkan oleh dua imam besar hadist tersebut, Bukhari dan Muslim.”

Ibn al-Shalah menggunakan muttafaq ‘alaih sebagai istilah untuk hadits yang memenuhi syarat-syarat keshahihan yang sempurna, tanpa membatasi hadist yang di riwayatkan oleh ulama tertentu saja. Namun setelah itu, ia menyederhanakan ruang lingkup muttafaq ‘alaih sebagai hadits yang di sepakati keshahihannya oleh Al-Bukhori dan Muslim karena kitab mereka  merupakan kitab hadist yang paling shahih.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 28 – Kitab Iman

Jadi, dalam hadits muttafaq alaih di dalamnya terdapat dua faktor kesamaan yaitu faktor redaksi dan faktor makna. Sedangkan apabila terdapat perbedaan sanad di dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim tidak berpengaruh dalam pertimbingan istilah hadist Muttafaqun ‘alaih.

Dalam tradisi ulama hadist menyebutkan  “akhraju al-Bukhari wa Muslim”  ( اخرج البخارى والمسلم  ) atau ‘Muttafaqun ‘alaih’( متفق عليه )   atau ‘Muttafaq ‘ala shihhatihi’ ( متفق علي صححاته ) yang berarti bahwa Hadist tersebut di riwayatkan Al-Bukhari dan Muslim atau hadist yang di sepakati keshahihannya oleh mereka .

Jadi, hadits Muttafaq ‘alaih bukan berarti bahwa hadist yang di maksudkan tersebut memiliki redaksi serta makna yang benar-benar harus sama dalam kedua kitab shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Tapi yang terpenting adalah hadits tersebut telah di sepakati keshahihannya  dari Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Sedangkan menurut Imam Al-Nawawi menyebutkan bahwa bisa jadi hadist muttafaqun ‘alaih memiliki redaksi yang berbeda di dalam shahih Bukhari dan Shahih Muslim, tapi hadist tersebut menggunakan kata-kata yang bermakna sama atau muradif (sinonim). Imam An-Nawawi menyampaikan:

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 441 – Kitab Shalat

“ Maksud perkataan para Muhaddist, ‘sesuai syarat (kriteria) keduanya atau salah satunya’, adalah bahwa para periwayat sanad tersebut terdapat dalam kitab Al-Bukhori dan Muslim atau salah satunya, karena keduanya tidak memiliki (tidak menetapkan) syarat dalam kitab keduanya dan tidak pula dalam selain kitab keduanya”.

Adapun Imam Syaukhani menjelaskan di dalam kitab Nailul Authar dengan menggunakan istilah Muttafaq ‘Alaih untuk meyebut hadits-hadits yang keshahihannya telah di sepakati oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Musslim. Namun beliau juga menambahkan Imam Ahmad termasuk dalam Muttafaqun ‘Alaih.

Selain itu, apabila ada seseorang yang  mengutip hadist kemudian di berikan simbol muttafaqun ‘alaih maka hasil dari kutipannya tersebut harus terdapat di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim atau salah satunya.

Tetapi, apabila hadist tersebut tidak tercantum dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, maka hasil kutipan  hadist tersebut lemah dan tidak dapat di kutip ulang lagi karena  telah melanggar kode etik pengutipan hadist yang telah di tetapkan oleh para ahli hadist sebab  periwayatan dari kitab harus secara lafal.

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 41 – Kitab Iman

Adapun kitab Shahih yang penyusunannya telah memenuhi syarat dan metode penyusunan Imam Bukhari dan Muslim namun mereka tidak mengeluarkannya misalnya seperti kitab Al-Mustadrak ala ash-shahihain karya dari Al Hakim An-Naisyyaburi, Al Jami’ush Shahih Min lLaisa  fi Al-Shahihain ( kumpulan Hadist Shahih yang Tidak di Keluarkan di Shahihain). Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik