Apakah Air Mani Najis? Berikut Penjelasannya!

Apakah Air Mani Najis? Berikut Penjelasannya!

PeciHitam.org – Apakah Air Mani Najis? – Sperma (mani) adalah cairan berwarna putih yang memancar dari kemaluan. Seringnya, keluarnya cairan ini diiringi dengan rasa nikmat dan dibarengi dengan syahwat.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sperma dapat keluar dalam keadaan sadar, seperti saat berhubungan suami-istri, ataupun dalam keadaan tidak sadar (tidur), biasa dikenal dengan sebutan “ihtilam” atau mimpi basah. Keluarnya sperma menyebabkan seseorang diwajibkan mandi besar (mandi junub).

Mengetahui pendapat para ulama tentang hukum sperma merupakan hal yang sangat penting. Sebab, tubuh atau pakaian seseorang, terutama yang sudah berkeluarga, akan sangat rentan terkena sperma. Tidak jarang keberadaan sperma tersebut baru diketahui setelah ia selesai melaksanakan shalat.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sperma; apakah suci atau najis? Pendapat yang Pertama, Imam Malik, Abu Hanifah, Tsauri, dan Auza’i menyatakan bahwa sperma hukumnya najis (Lihat: Syarh Fathul Qadir, juz I, hal. 197). Jika mengenai anggota tubuh atau pakaian maka wajib disucikan. Hanya saja, menurut Abu Hanifah, jika sperma itu sudah kering, cara menyucikannya cukup dengan dikerik (digosok). Sedangkan menurut Malik dan Auza’i, cara menyucikannya dengan membasuhnya (mencucinya), baik sperma tersebut dalam keadaan masih basah atau sudah kering.

Mereka berpedoman pada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Umrah dari Aisyah radhiyallahu anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Baca Juga:  Hukum Ruqyah dalam Islam, Bolehkah Menggunakan Metode Pengobatan Ini?

Dari ‘Aisyah, berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika ia kering, dan mencucinya (membasuhnya) jika ia basah.” (HR Daruquthni)

Hadits tersebut menjelaskan, Aisyah mengerik atau mencuci pakaian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang terkena bercak sperma. Ini menunjukkan bahwa sperma itu najis. Sebab jika sperma itu suci, Aisyah tidak akan mengeriknya atau mencucinya. Perbuatan Aisyah tersebut dilakukan berkali-kali, sehingga kemungkinan besar Nabi mengetahuinya, tetapi membiarkannya, sebagai bentuk beliau menyetujuinya.

Di samping hadits di atas, mereka juga berpedoman pada dalil akal (ijtihad) bahwa sperma keluar melalui lubang keluarnya air kencing. Lubang tersebut dihukumi najis sebab terkena air kencing. Sehingga, sperma juga dihukumi najis karena terkena najisnya lubang yang dimaksud.

Pendapat yang Kedua, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Sufyan al-Tsauri, Ibnu Hazm, dan Daud al-Dzahiri berpendapat bahwa sperma itu suci (Lihat: Raudhatut Thalibin, juz I, hal. 17). Mereka berpegangan pada hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah radhiyallahu anha:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

Dari ‘Aisyah, berkata: “Aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia shalat dengan pakaian itu.” (HR. Jama’ah, kecuali Imam Bukhari)

Pada hadits tersebut, Aisyah mengerik sperma dari pakaian Rasul kemudian beliau shalat dengan pakaian tersebut. Ini mengindikasikan bahwa sperma tidak najis. Jika saja sperma dihukumi najis maka cara menyucikannya tidak dengan mengeriknya, melainkan dengan mencucinya, sebagaimana cairan lain seperti darah, madzi, dan sebagainya.

Baca Juga:  Cerai Tapi Masih Satu Rumah? Ini Penjelasan Hukumnya

Kelompok ini membantah pemahaman kelompok yang pertama terhadap hadits Umrah dari Aisyah di atas, bahwa mengerik sperma tidak berarti sperma itu najis. Mengerik sperma bisa ditujukan untuk kebersihan atau memperoleh kesunnahan belaka.

Mereka juga membantah dalil akal (ijtihad) yang digunakan kelompok pertama, bahwa keluarnya sperma dari lubang kencing tidak otomatis membuatnya najis. Sebab permasalahan suci dan najis hanya terkait pada hal-hal yang ada di luar tubuh manusia, bukan hal-hal yang masih berada dalam tubuhnya.

Karenanya, persentuhan sperma dengan benda najis yang terjadi dalam tubuh seseorang tidak membuatnya najis, berbeda jika persentuhan tersebut terjadi di luar tubuhnya.

Sebaliknya, kelompok pertama juga menyanggah pemahaman kelompok kedua terhadap hadits riwayat Al-Aswad bin Yazid dari Aisyah, bahwa hadits ini bertentangan dengan hadits-hadits yang dijadikan sandaran oleh kelompok pertama.

Dalam keadaan seperti ini, hadits kelompok pertama lebih diunggulkan daripada hadits kelompok kedua, sebagaimana kaidah fikih (Qawaidul Fiqhiyyah):

إَذَا حَدَثَ تَعَارُضٌ بَيْنَ دَلِيْلٍ مُبِيْحٍ وَدَلِيْلٍ مُحَرِّمٍ فَإِنَّ الْمُحَرِّمَ يُقَدَّمُ عَلَى الْمُبِيْحِ

“Jika terjadi pertentangan antara dalil yang membolehkan dengan dalil yang mengharamkan, maka dalil yang mengharamkan didahulukan daripada dalil yang membolehkan.”

Baca Juga:  Benarkah Air Liur Orang yang Tidur Najis? Ini Jawabannya

Akan tetapi, kelompok kedua membantah sanggahan ini dan menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara hadits-hadits tersebut, sebab hadits-hadits itu bisa difahami secara bersamaan (al-jam’u baina al-adillah), yaitu bahwa mencuci sperma dilakukan untuk kebersihan belaka sedangkan mengeriknya saja sudah dianggap cukup untuk menyucikannya.

Dari kedua pendapat di atas, tampaknya pendapat yang menegaskan kesucian sperma merupakan pendapat yang kuat. Karena, jika sperma dihukumi najis maka untuk menyucikannya tidak cukup dengan mengeriknya saja, melainkan harus mencucinya. (Lihat: Muhammad Ra’fat Usman, Muqaranatul Madzahib Al-Islamiyyah, Kairo: Al-Azhar Press, t.t, hal. 45-55).

Demikian artikel dan pembahasan mengenai Apakah Air Mani Najis? Berikut Penjelasannya! Jika artikel ini bermanfaat, silahkan bantu sebarkan ke beranda teman teman semua ya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *