Apakah Gusi Berdarah Dapat Membatalkan Wudhu? Berikut Penjelasannya

gusi berdarah membatalkan wudhu

Pecihitam.org – Berwudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat, jika wudhunya batal maka wajib untuk mengulangi lagi sebelum melaksanakan sholat. Salah satu yang dapat membatalkan wudhu adalah apabila keluar sesuatu dari qubul atau dubur, seperti misalnya kentut, air kencing, dan darah haidh.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tapi terkadang tanpa sadar kita terluka sehingga keluar darah dari tubuh kita selain dari qubul atau dubur. Misalnya saat kita selesai berwudhu dan hendak mengerjakan sholat tiba-tiba gusi kita berdarah. Lalu, apakah gusi berdarah dapat membatalkan wudhu?

Pada dasarnya, darah merupakan sesuatu yang haram dan najis sama seperti urin, air kencing atau kotoran manusia sebagaimana yang di sebutkan dalam Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 145:

قل لاأجدفي ماأوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أنيكون ميتة أودما مسفوحا أولحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله…

“ Katakanlah ‘ tidak aku peroleh dalam wahyu yang di wahyukan kepadaku, sesuatu yang di haramkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yag mengalir atau daging babi. Karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang di sembelih atas nama selain Allah ….” (QS. Al-An’am : 145)

Namun, Islam merupakan agama yang tidak pernah memberatkan umatnya termasuk dalam perkara tentang najis. Para ulama fiqh membagi najis menjadi dua macam yaitu, najis yang di maafkan (al-Ma’fuw) dan najis yang tidak di maafkan (ghairu ma’fuw).

Baca Juga:  Hukum Memakan Daging Kuda dalam Islam, Begini Penjelasan Ulama

Apabila darah yang keluar dari tubuh kita tidak terlalu banyak maka hal ini termasuk dalam najis yang di maafkan tetapi dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

  • Bukan karena ulahnya sendiri (tidak di sengaja)
  • Tidak mengenai anggota tubuh yang lain
  • Tidak bercampur dengan benda lain

Adapun mengenai gusi yang berdarah termasuk najis yang di ma’fuw atau di maafkan dan tidak membatalkan wudhu , sehingga untuk mensucikannya cukup dengan memasukkan air kedalam mulut lalu di keluarkan tanpa di kumur. sebagaimana yang telah di jelaskan dalam kitab Busyrol Karim sebagai berikut:

ولو تننجس فمه كفاه أخذ الماء بيده إليه وإلم يعلها (حج) وحرم بعل شيء منه قبل تطهيره ولو ريقه على إحتمال فيه ل (سم) وتجب المبالغة بالغرغرة عند غسله وغسل جميع ما في حد الظا ه منه ولو بالإدارة كصب ماء في إنا متنجس وادارته في جوانبه ولو بعد مكثه…..( مدة قبل الإدارة عند (حج)

Baca Juga:  Hukum Non Muslim Mempelajari Al-Qur'an, Inilah Pendapat Para Ulama

“Kalau seandainya mulut terkena najis, maka menurut Imam Ibnu Hajar : cukup dengan mengambil air ke mulut dengan tangannya meskipun tidak mengangkatnya. Dan haram menelan sesuatu dari mulut sebelum di sucikan meskipun yang di telan ludahnya sendiri karena ada kemungkinan masih ada najis di mulut. Menurut Imam Ibnu Hajar, wajib menyangatkan dengan berkumur-kumur ketika membersihkan mulut dan semua yang ada di batas dhohir dalam mulut meskipun dengan cara di putarkan seperti menuang air dalam wadah yang terkena najis dan memutarkan air di sisi samping wadah walaupun air tersebut di diamkan sejenak sebelum memutarkan air.” (Lihat kitab Busyrol Karim halaman 145).

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas maka dapat di simpulkan bahwa gusi berdarah tidak dapat membatalkan wudhu. Adapun darah yang keluar dari gusi tidak boleh di telan tapi cukup mensucikannya dengan memasukkan air ke mulut dan mengeluarkannya lagi (tidak di kumur), sehingga ia dapat melaksanakan sholat tanpa harus mengulangi wudhunya. Wallahua’lam bisshawab.

Baca Juga:  Hukum Makan Buah yang di Dalam Terdapat Ulat atau Belatungnya, Halalkah?
Arif Rahman Hakim
Sarung Batik