Apakah Isbal Dilarang? Begini Penjelasan Ahli Hadits

Apakah Isbal Dilarang? Begini Penjelasan Ahli Hadits

PeciHitam.org – Berdasarkan pengertian dari Hadis, Isbal adalah memanjangkan pakaian (sarung/celana) di bawah mata kaki hingga menyentuh tanah. Hadis-hadisnya sangat banyak sekali, diantaranya:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ الْمُسْبِلُ إِزَارَهُ وَالْمَنَّانُ الَّذِى لاَ يُعْطِى شَيْئًا إِلاَّ مِنَّةً وَالْمُنْفِقُ سِلْعَتَهُ باِلْحَلَفِ الْكَاذِبِ 

“Ada 3 orang yang tidak akan dilihat oleh Allah di hari kiamat dan tidak dibersihkan oleh Allah, serta mereka mendapat adzab yang pedih yaitu orang yang melakukan Isbal (memanjangkan pakaiannya), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya dan orang yang bersumpah palsu atas dagangannya” (HR Muslim No 106). Dan hadis:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ 

“Pakaian yang dibawah mata kaki maka ada di neraka” (HR Bukhari No 5787)

Namun hadis-hadis diatas masih bersifat umum, dan terdapat sekian banyak hadis yang mentakhsis (atau membatasi) keumumannya. Diantaranya:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى  مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ 

“Allah tidak akan melihat seseorang di hari kiamat yang memanjangkan pakaiannya (Isbal) secara sombong” (HR Bukhari No 5451 dan Muslim No 2085).

Ketika Rasulullah bersabda demikian, kemudian Abu Bakar bertanya:

فَقَالَ أَبُوْ بَكْرٍ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ ثَوْبِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ إِنَّكَ لَنْ تَصْنَعَ ذَلِكَ خُيَلاَءَ 

“Sesungguhnya salah satu sisi pakaian saya memanjang ke bawah kecuali kalau saya menjaganya? Rasulullah saw menjawab: “Kamu melakukan itu tidak karena sombong” (HR Bukhari No 3465).

Baca Juga:  Hukum dan Batasan Anak Boleh Melihat Aurat Ibunya Sendiri

Artinya Rasulullah memberi keringanan bahwa jika Isbal dilakukan tidak bertujuan sombong adalah diperbolehkan. Dengan demikian hukumnya Isbal tidak haram dan faktor keharamannya adalah “Sombong”. Maka mengangkat pakaian diatas mata kaki adalah sunah, bukan wajib. Penjelasan ini diulas oleh Imam Nawawi dalam Syarah Muslim 1/128.

Bagi sebagian kelompok dimana berdasarkan beberapa nash umum tentang isbal, bila bawahan seorang lelaki menjulur di bawah mata kaki, maka berarti dia dianggap sombong. Tak peduli isi hatinya seperti apa, yang penting tatkala dia isbal maka langsung dianggap atau dicap sombong. Nalar seperti ini menunjukkan bahwa kesombongan dianggap sebagai ranah ta’abbudi yang tak bisa dijangkau akal tetapi diputuskan murni oleh nash.

Bagi kelompok lainnya tidak demikian. Menjulurkan bawahan di bawah mata kaki harus dilihat motifnya dulu di dalam hatinya. Bila motifnya adalah pamer pakaian atau pamer status sosial yang menunjukkan dia adalah kelas atas, bukan kelas pekerja kasar yang lumrahnya mengangkat bawahannya di atas maka kaki agar tak ribet sewaktu bekerja, maka hukumnya adalah haram.

Niat pamer itulah yang menjadi wujud kesombongan. Sedangkan bila dalam hatinya tak ada motif kesombongan seperti itu, namun semata karena kebiasan yang berlaku umum, maka isbalnya tak mengapa dilakukan.

Bila kita mau melihat secara objektif, kelompok kedua adalah yang benar dalam hal ini. Kesombongan adalah sesuatu yang dapat dinalar (ma’qulul ma’na). Tanpa ada nash sekalipun, seseorang bisa mengidentifikasi ada tidaknya unsur kesombongan dalam suatu tindakan.

Baca Juga:  Mutlakkah Hukum Isbal Haram? Yuk Kaji Haditsnya Sesuai Kaidah Ushul Fiqih

Unsur-unsur itu seperti merasa dirinya unggul dan hebat, merasa orang lain lebih rendah, menolak hal yang sudah nyata benar dengan angkuh, dan sebagainya. Ini semua dapat dinalar dan diketahui ada tidaknya berdasarkan indikasi-indikasi yang sifatnya empiris.

Karena itu, penentuan kesombongan sama sekali tak memerlukan nash ayat atau hadis. Apakah fulan yang memakai jam tangan seharga ratusan juta rupiah dianggap sombong? Untuk menjawabnya tak perlu untuk mencari hadis tentang jam tangan mahal tapi cukup dengan melihat indikasinya.

Bila kita anggap kesombongan sebagai hal ta’abbudi yang bergantung hanya pada nash, maka kita takkan bisa menentukan suatu tindakan itu sebagai sombong atau tidak tanpa adanya nash. Dalam kasus jam tangan mahal itu, harus ada nash yang menyatakan bahwa itu masuk kategori sombong atau tidak.

Dengan demikian, butuh jutaan nash untuk menghukumi jutaan perbuatan. Akan tetapi faktanya tidak demikian, hanya sedikit nash yang berbicara tentang kesombongan dan dari itu sudah cukup sebagai pedoman untuk menilai seluruh hal dengan cara qiyas (menganalogikan hukum).

Berlakunya qiyas dalam hal kesombongan ini merupakan bukti tak terbantahkan bahwa tolak ukur kesombongan adalah ranah ta’aqquli. Bila ia adalah ta’abbudi, tentu saja qiyas tak bisa diberlakukan.

Dengan demikian, asumsi sebagian kelompok bahwa kesombongan dapat diputuskan keberadaannya semata karena nash belaka adalah asumsi yang salah. Dalam kasus isbal, ada tidaknya kesombongan hanya bisa diukur dengan ukuran yang dapat dinalar, seperti adanya indikasi pamer, angkuh dan sebagainya.

Baca Juga:  Apakah Ayat Al Quran yang Ditulis Latin Masih Berstatus Sebagai Mushaf?

Salah apabila tetiba semua isbal langsung mendapat vonis sombong tanpa bisa ditawar lagi dengan alasan ada beberapa nash yang menyatakan bahwa isbal adalah sombong. Ini jelas merupakan pembacaan nash yang tidak tepat. Yang benar, isbal banyak terjadi karena ada motif sombong sehingga layak dilarang. Adapun bila tanpa motif sombong maka tak mengapa.

Karena itulah, Nabi sendiri pernah isbal, demikian juga Abu Bakr, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan mungkin banyak sahabat lainnya yang tak terdata. Di kalangan Tabi’in, Imam Abu Hanifah dan beberapa tokoh besar lain juga isbal. Sebab itulah, jangan heran bila para Ulama Syafi’iyah dan beberapa non-Syafi’iyah tak memutlakkan hukum isbal tetapi memerincinya sesuai ada tidaknya indikasi beserta motif kesombongan.

Wallahu a’lam.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *