Pecihitam.org – Jenggot merupakan rambut yang tumbuh di sekitar dagu laki-laki pada umumnya. Bagi sebagian lelaki, memiliki jenggot yang lebat mungkin terlihat gagah. Namun ada juga lelaki yang terkesan memaksakan dengan jenggot ala kadarnya dengan anggapan mengikuti sunah Nabi.
Terkait memelihara jenggot, memang ada hadis Nabi yang diriwayatkan Ibnu Umar:
“Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian agar berbeda dengan orang musyrik (yang mencukur jenggot)” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis di atas, terdapat alasan mengapa jenggot tidak boleh dicukur di masa Nabi, karena untuk membedakan antara umat muslim dan orang-orang musyrik saat itu. Oleh karena itu, ulama pun berbeda pendapat mengenai hukum mencukur jenggot.
Dalam salah satu karyanya, al-Ilmam bi Ma’rifatil Fatawa wal Ahkam, Habib Salim bin Jindan menyebutkan bahwa memelihara jenggot itu bagian dari tradisi yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Menurut Habib Salim, ulama Hadramaut mengharamkan mencukur jenggot.
Alasannya, bagi ulama Hadramaut itu mencukur jenggot dapat menurunkan wibawa dan kesalehan seseorang. Namun demikian, Habib Salim lebih memilih hukum mubah terkait menyukur jenggot.
Dalam memperkuat pendapatnya, Habib Salim bin Jindan mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, hukum mencukur jenggot itu hanya makruh. Dalam hal ini makruh yang dimaksud adalah makruh tanzih. Menurut Imam as-Subki dalam kitab Jam’ul Jawami’, istilah makruh tanzih dalam ilmu Usul Fikih sama saja dengan mubah.
Wallahu A’lam Bisshowab
________________________
Sanad: FP Harakah Islami
- NU dan Urusan Yang Tak Pernah Usai - 31/01/2023
- Bumi Manusia, Gus Dur dan Papua - 01/11/2022
- Gus Dur dan Asam Lambung - 24/10/2022