Apakah Menjalani Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Apakah Menjalani Suntik dan Infus Bisa Membatalkan Puasa

Pecihitam.org – Dalam pembahasan tentang puasa pada kitab-kitab Fiqh Madzhab Syafii, ada 5 lubang bagi laki-laki dan 6 bagi perempuan yang jika masuk suatu benda ke dalamnya, maka puasa menjadi batal, yaitu lubang hidung, telinga, mulut, dubur, kemaluan dan susu (bagi perempuan). Yang kemudian menjadi pertanyaan, apakah suntik dan infus saat puasa bisa membatalkan puasa?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Persoalan suntik dan infus saat puasa dipertanyakan mengingat hakikatnya kedua hal tersebut sama-sama memasukkan sesuatu pada tubuh walaupun bukan melalui lubang-lubang yang disebutkan di atas.

Menjawab pertanyaan di atas, para membolehkan melakukan suntik dan Infus Saat puasa jika memang dalam keadaan darurat.

Tapi kemudian ulama madzhab berbeda pendapat tentang dampaknya pada keabsahan puasanya. Setidaknya ada tiga pendapat berkaitan dengan dampak hukum suntik dan infus saat puasa.

Keterangan lengkap tentang tiga pendapat tersebut bisa dilacak dalam kitab Taqrirat as-Sadidah halaman 452 berikut

Baca Juga:  Membatalkan Puasa karena Perjalanan Jauh, Bolehkah? Ini Penjelasannya

حكم الإبرة: تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال:
ففي قول: انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف
وفي قول: انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح
وقول فيه تفصيل – وهو الأصح-: اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر: اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة-: فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

Tentang hukum suntik (saat puasa): Boleh jika karena darurat, tetapi tentang batalnya puasa karena suntik para ulama berbeda pendapat hingga ada tiga pendapat tentang ini.

Pendapat pertama, membatalkan secara mutlak. Karena sampainya sesuatu ke dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka

Pendapat ketiga, – ini adalah yang paling shahih – ditafshil atu diperinci sebagai berikut:

Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci kembali

  • apabila disuntikkan lewat pembuluh darah, maka membatalkan puasa.
  • apabila disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.

Keterangan serupa bisa juga ditemukan dalam kitab Al Mahali, Hamisy dari kitab Al Qalyubi Juz II halaman 56:

Baca Juga:  Hukum FaceApp dalam Islam; Benarkan Mendahului Takdir Allah?

وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ

Jika seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.

Pembaca Pecihitam.org, berdasarkan keterangan-keterangan di atas, bahwa melakukan suntik atau infus saat berpuasa bukanlah hal yang dilarang jika memang darurat atau medesak untuk dilakukan.

Sedangkan mengenai puasanya, sebagaimana penjelasan di atas, ada tiga pendapat tentangnya. Semoga kita bisa memahaminya sehingga kita bisa menjalani puasa dengan sebaik-baiknya. Amin

Wallahu a’lam bisshawab!

Faisol Abdurrahman