Aqiqah atau Qurban Dulu, Manakah yang Lebih Utama?

aqiqah atau qurban yang lebih utama

Pecihitam.org – Qurban dan aqiqah merupakan ibadah yang sama-sama membutuhkan dana yang agak besar untuk melaksanakannya. Nah, menjelang idul Qurban, salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah, saat seseorang hanya punya rezeki untuk membeli satu ekor kambing yang telah cukup syarat untuk kurban, sedangkan waktu ia kecil dulu belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Dari sini kadang jadi bimbang, mana yang lebih utama aqiqah atau qurban dahulu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya antara aqiqah dan qurban terdapat persamaan dalam masalah hukum. Pertama keduanya yakni sama-sama sunah muakkadah (sunah yang utama) menurut madzhab Syafi’i (selama tidak dinadzari). Kedua adanya aktifitas penyembelihan terhadap hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.

Qurban atau dalam bahasa fiqih yang biasa dikenal dengan Udhiyyah merupakan ungkapan binatang yang disembelih di hari raya qurban & hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa berqurban hukumnya sunnah muakkadah serta sunnah kifayah (kesunahan kolektif) untuk satu keluarga yang muslim, baligh, berakal, merdeka, dan mampu (yang mempunyai kelebihan harta di hari raya qurban) setelah mempertimbangkan kebutuhan dirinya dan yang menjadi tanggung jawabnya.

Disamping itu Qurban juga sebagai salah satu syi’ar agama, sehingga bagi orang yang berkecukupan dianjurkan senantiasa menunaikannya di hari raya Idul Adha.

Kemudian, Aqiqah adalah binatang yang disembelih atas kelahiran seorang anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hukum aqiqah sama dengan Qurban yaitu sunnah muakkadah bagi mereka yang berkewajiban menafkahi anak tersebut seperti ayah, kakek dan seterusnya.

Pada dasarnya aqiqah adalah hak seorang anak atas orang tuanya. Maksudnya adalah anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi kepada sesama dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya. Aqiqah ini sesuai sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

Baca Juga:  Syarat Pelaksanaan Shalat Jumat (Fiqih Jum'at Bagian-II)

“Setiap anak yang dilahirkan akan tumbuh menjadi anak yang saleh dengan ditebus oleh binatang yang disembelih pada hari ketujuh kelahirannya. Kemudian dicukur dan diberi nama yang baik. (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah dan An-Nasai).

“Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi,” (HR. Bukhari).

Adapun mengenai pelaksanaan Aqiqah, jika belum bisa pada waktu tujuh harii kelahiran, para ulama memberi kelonggaran oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh.

Setelah itu, jika sudah dewasa anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah sendiri lebih baik daripada tidak melaksanakanya sama sekali.

Adapun perbedaan antara aqiqah dan Qurban diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan: Aqiqah dilakukan sebagai penebus atas lahirnya seorang bayi manusia, sedangkan Qurban dilakukan sebagai sunnah yang ditetapkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim ‘Alaihissalam terhadap putranya Ismail ‘Alaihissalam.
  2. Wujud daging yang diberikan: Daging aqiqah sunah disedekahkan dalam keadaan sudah dimasak dan manis, sedangkan daging qurban bila qurban wajib harus disedekahkan seluruhnya untuk muslimin fuqara’ masakin dalam kondisi mentah. Maka seorang yang berqurban dan juga orang-orang yang wajib dinafkahi tidak boleh mengkonsumsi daging tersebut sedikitpun. Bila qurban sunat minimal ada sebagian yang dibagikan fakir miskin dalam bentuk daging yang masih segar.
  3. Pemberian daging: Daging aqiqah sunnah diberikan kepada siapa saja dari orang Islam dan menjadi milik orang yang menerima meskipun kaya sehingga ia boleh menjual atau mensedekahkan kembali. Sedangkan daging qurban sunnah minimal ada sebagian yang dibagikan fakir miskin dalam bentuk daging yang masih segar. Namun metode pembagian terbaik secara urut adalah mengambil sesuap atau beberapa suap untuk dikonsumsi dengan niat tabarruk (mengharap berkah) terutama hatinya. Sedangkan sisanya disedekahkan atau mengambil 1/3 daging qurban untuk dikonsumsi dan selebihnya disedekahkan atau mengambil 1/3 untuk dikonsumsi, 1/3 disedekahkan fakir miskin, dan 1/3 dihadiahkan orang kaya. Bagi orang kaya yang menerima daging qurban hanya boleh intifa’ (mengambil manfaat) dan tidak bisa memiliki sehingga dia tidak boleh menjualnya kembali.
  4. Sunnah: Kaki belakang hewan aqiqah sebelah kanan diberikan kepada bidan yang membantu membantu kelahiran bayi, sedangkan kaki belakang hewan qurban tidak perlu diperlakukan demikian.
  5. Waktu pelaksanaan: Aqiqah lebih utama dilaksanakan pada hari ketujuh kelahiran bayi meskipun ia meninggal dunia sebelumnya sampai baligh, setelah anak baligh dan orang tuanya belum melaksanakan aqiqoh maka dianjurkan baginya beraqiqoh untuk dirinya. Sedangkan qurban dilaksanakan pada tanggal 10 (hari raya Idul Adlha) 11, 12, dan 13 (hari Tasyriq) di bulan Dzulhijjah.
  6. Jumlah pelaksanaan: Aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup, sedangkan qurban bisa dilakukan setiap tahun.
  7. Jumlah hewan yang dipotong: Pada aqiqah untuk mendapatkan kesunnahan yang sempurna (akmal as-sunnah), hewan yang disembelih adalah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan 1 ekor kambing untuk anak perempuan. Sedangkan pada qurban, minimal satu ekor kambing atau dapat 1/7 dari kelompok qurban kerbau, sapi dan unta.
  8. Upah penyembelih: Penyembelih dilarang mengambil upah berupa bagian hewan yang dipotong.
Baca Juga:  Inilah Dasar Keharaman Menikah Kembali Selamanya Atas Pasangan yang Berli’an

Lantas pertanyaannya, lebih utama yang mana Aqiqah atau Qurban terlebih dahulu?

Karena sama-sama sunnah muakkad, maka jalan tengahnya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini misalnya, maka mendahulukan Qurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah. Namun jika ingin Aqiqah terlebih dahulu juga diperbolehkan.

Bagaimana jika aqiqah dan qurban diniatkan bersama?

Apabila seseorang hanya memiliki satu ekor kambing dan ingin memotong kambingnya dengan niat aqiqah dan niat qurban secara bersamaan, maka menurut Imam Ibnu Hajar hanya cukup untuk niat salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Ramli dianggap cukup untuk kedua-duanya, demikian halnya satu aqiqah untuk beberapa anak. (Itsmid al-‘Ain Hal 77/Hasyiyah Albajury Juz 2 Hal. 304)

Baca Juga:  Tata Cara Duduk Tasyahud Awal dan Tasyahud Akhir

Keterangan lain juga dapat dilihat pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

 قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا

Artinya, “Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi.”

Adapaun, jika memilih pendapat Imam Ramli yang membolehkan niat Aqiqah dan Quran secara bersamaan, konsekuensi yang mungkin kotradiktif adalah dalam pembagian dagingnya. Mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi belum dimasak (masih mentah), sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.

Meski demikian, hal ini tentunya tidak perlu dipermasalahkan. Sebab cara pembagian daging tersebut bukanlah termasuk hal yang subtantif. Kedua cara pembagian itu hanya untuk meraih keutamaan, bukan menyangkut keabsahan prosesi ibadahnya.

Wallahu a’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik