Begini Argumentasi Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita

Begini Argumentasi Hukum Memakai Cadar Bagi Wanita

PeciHitam.org Menutup aurat adalah hal yang wajib dilakukan bagi seluruh umat islam, terlebih bagi perempuan. Karena tidak bisa dipungkiri, pembahasan tentang batasan aurat wanita meski sudah selesai, masih saja ada yang mempersoalkan hal ini, terlebih dalam wacana hukum memakai cadar.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Persoalan hukum memakai cadar ini kembali diungkit oleh para organisasi-organisasi yang notabene berstatus fundametal, sehingga tidak asing jika kita jumpai wanita yang memakai cadar ini adalah pengikut ideologi organisasi tersebut, misalnya HTI.

Argumentasi Hukum Memakai Cadar

Cadar atau niqab atau burqa adalah kain yang digunakan oleh para wanita untuk menutupi muka mereka. Jika melihat dari segi batasan aurat wanita, sebenarnya sudah cukup bisa disimpulkan hukum memakai cadar ini TIDAK WAJIB.

Mengutip risalah “an-niqab ‘adatun walaisa ‘ibatatun” yang diterbitkan oleh Jumhuriyah Misr al-Arabiyah :

أما النقاب الذي يستر الوجه فالصحيح أنه ليس واجبا، وان عورة المرأة المسلمة الحرة جميع بدنها إلا الوجه و الكفين. فيجوز لها كشفهما. هذا مذهب جمهور العلماء من الحنفية و المالكية و الشافعية ، و ذكر المردوي أنه الصحيح من مذهب أحمد و عليه أصحابه وهو ايضا مذهب الأوزاعي وابي ثور وغيرهما من مجتهدى السلف ، بل نص المالكية على أن انتقاب المرأة مكروه إذا لم تجر عادة أهل بلدها بذلك ، وذكروا أنه من الغلو في الدين

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Maksud Niat Menyertai Setiap Ibadah

Artinya: “Niqab/cadar adalah sesuatu yang menutupi wajah, maka menurut pendapat shahih niqab bukan suatu kewajiban. Sesungguhnya aurat wanita muslimah merdeka itu semua badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Maka dengan ini, boleh bagi wanita untuk membuka keduanya, pendapat tersebut menurut mayoritas ulama madzhab Hanifiyah, Malikiyyah, Syafi’iyah, dan para ulama lainnya, seperti Imam Mardawi dari golongan madzhab Imam Ahmad, Imam Auza’i, dan Abi Tsaur dari golongan mujtahid salaf. Akan tetapi, dalam nash madzhab Malikiyyah baauathwa bercadarnya perempuan itu makruh, apabila tidak berlakunya adat/kebiasaan di wilayahnya. Dan mereka menuturkan termasuk perbuatan berlebih-lebihan (ghuluw) dalam agama.”

Argumentasi ini didukung oleh Al-Quran Surat An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Baca Juga:  Menikah Saat Hamil, Bagaimana Hukumnya?

Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Tafsir dari ayat tersebut merujuk pada riwayat Abdu Ibnu Humaid, Ibnu Syaibah, Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas dijelaskan bahwa terdapat hiasan dalam 2 tempat wanita diantaranya adalah celak untuk wajah dan cincin untuk tangan. Sedangkan kata “az-zinah” yang boleh untuk ditampakkan adalah wajah, telapak tangan dan cincinnya.

Baca Juga:  Waktu Melafalkan Niat, Sudahkah Kalian Paham?

Senada dengan argumentasi diatas, pendapat Ibnu Hazm dalam kitab Al-Mahalli juga menjelaskan bahwa wajah dan tangan wanita bukan termasuk aurat, selebihnya mereka wajib menutupnya. Hal ini bedasarkan Riwayat Ibnu Abbas yang pernah melihat Rasulullah SAW pernah melihat kedua area tersebut.

Terlepas dari argumentasi diatas ketidakwajiban hukum memakai cadar sudah cukup relevan diterapkan di Indonesia, mengingat keragaman kultur dan akar tradisi yang sama sekali tidak mendukung diberlakukan wajib cadar.

Hal ini sudah disadari para penyebar islam Indonesia (Walisongo), sehingga tidak ada satupun sunan yang meharuskan atau mewajibkan hukum memakai cadar di Tanah Air.

As-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan