Adanya Cacat Matan dan Sanad dalam Argumentasi Khilafah HTI (Bag I)

Adanya Cacat Matan dan Sanad dalam Argumentasi Khilafah HTI (Bag I)

PeciHitam.org Hizbut Tahrir, faksi partai Politik berbasis Islam trans-nasional (lintas Negara) selalu mempergunakan dalil Nabi Muhammad SAW tentang nubuat tegaknya Khilafah ‘ala Minhaji Nubuwwah. Janji yang selalu menjadi landasan perjuangan yang ternyata memiliki banyak catatan dari Ulama.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Kritik terhadap hadits andalan HT sedikitnya mencakup 3 bentuk, kritik sanad (trasmisi hadits), kritik Matan (konten Hadits) dan kritik Rawi. Tiga kritik tersebut menjadikan hadits Nubuat Khilafah ‘ala Minhaji Nubuwwah bermasalah. Terlepas dari keyakinan Hizbut Tahrir, bahwa kritik dalam Hadits sangat umum dalam kajian akademik. Berikut ulasannya!

Redaksi Hadits dan Kengototan HIzbut Tahrir

Dakwah Hizbut Tahrir di Indonesia atau lebih tepatnya propaganda HTI yang kebelet menegakkan sistem Kekhilafahan Dunia dengan melakukan banyak infiltrasi. Topeng yang digunakan HTI dalam memasarkan paham Khilafah ala mereka adalah Janji/ Nubuat Nabi Muhammad SAW tentang tegaknya Khilafah.

Nukilan Hadits Nabi Muhammad SAW yang menjanjikan adanya sistem Khilafah di akhir zaman adalah bersumber dari seorang bernama Habib bin Salim. Redaksinya adalah,

كُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ، ثُمَّ يَرْفَهُعَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا

Baca Juga:  Terkuak, Aqidah Hizbut Tahrir Ternyata Qadariyah dan Mu’tazilah

Artinya; “Akan ada masa kenabian pada kalian selama yang Allah SWT kehendaki, Allah SWT  mengangkat atau menghilangkannya kalau Allah SWT  menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah SWT kehendaki, kemudian Allah SWT mengangkatnya jika Allah  menghendaki” (HR. Ahmad)

Terlepas dari kritik hadits yang akan di bahas pada sub-bab selanjutnya oleh penulis, HTI yang berafiliasi dengan Hizbut Tahrir menjadikan dalil ini sebagai perahan untuk membenarkan tindakan provokatifnya. Bahwa Hizbut Tahrir tertolak oleh banyak Negara karena aktifitasnya yang sangat meresahkan dan mengganggu eksistensi Negara bangsa yang sedang eksis.

Tidak hanya Negara bangsa yang  merasa terganggu, sistem Negara Kerajaan seperti Malaysia dan Negara Islam seperti Arab Saudi-pun menolak keberadaan Hizbut Tahrir di negaranya karena melakukan tindakan infiltrasi yang mengarah kepada penggulingan kekuasaan.

Fakta bahwa tertolaknya Hizbut Tahrir dibanyak Negara menunjukan gelagat buruk untuk memaksakan sistem Khilafah yang  sudah runtuh pada tahun 1924 di Turki. Ijma’ Ulama setelah keruntuhan Turki Ustmani juga tidak menghasilkan kesepakatan, kecuali tokoh-tokoh Hizbut Tahrir yang mengadakan sendiri.

Baca Juga:  Hati-hati! Masih Banyak Gerakan Khilafah yang Merongrong NKRI

Kritik Dalil Khilafah ala Hizbut Tahrir

Hasil pertemuan Ulama setelah keruntuhan kekhilafahan Turki Utsmani yang terjadi beberapa kali di Mesir, Palestina dan beberapa Negara lainnya tidak menghasilkan sikap tegas terhadap masa depan kekhilafan Islam. Bahkan bisa dikatakan bahwa hasil Ijtima’ Ulama (Konferensi Ulama) menghasilkan putusan,

اتفقوا على ان لا يتفقوا (عن استقبال الخلافة

Artinya; ‘(Bahwa Putusan Ijtima’ Ulama) menghasilkan putusan tidak adanya putusan tentang masa depan Khilafah yang sudah runtuh.

Pun ketika menilik dasar hadits yang digunakan oleh Hizbut Tahrir sebagai dasar propaganda Khilafah ala mereka memiliki kecacatan yang fatal. Hadits tersebut setidaknya memiliki dua jalur, yakni dari jalur Imam Ahmad dan Imam Thabrani. Redaksi yang dicantumkan penulis di atas adalah dari jalur riwayat Imam Ahmad.

Para muhaddits menghukumi status Hadits tersebut Bermasalah karena ditemukan transmitter/ rawi hadits yang Majhul. Istilah majhul digunakan dalam Ilmu hadits sebagai pribadi yang tidak jelas jarh wa ta’dilnya atau tidak jelas identitasnya. Rawi ini yaitu Habib bin Salim yang mana hanya Imam Ahmad yang menuliskan hadits dari beliau

Baca Juga:  Adanya Cacat Matan dan Sanad dalam Argumentasi Khilafah HTI (Bag III)

Imam Bukhari tidak menerima riwayat dari Habib bin Salim karena beranggapan kredibelitasnya rendah. Dibahasakan oleh Imam Bukhari dengan kata فيه النظرatau riwayat Habib bin Salim harus diteliti ulang.

Skeptisisme atau kecurigaan Imam Bukhari terhadap Habib bin Salim kemudian menjadi dasar Ulama khalaf tidak menggunakan hadits ini sebagai dalil pembenaran Khilafah. Penjelasan selanjutnya di Bagian II

Ash-Shawabu Minallah

Mochamad Ari Irawan