Asal Mula Muncul Hukum Waris Dalam Islam

Asal Mula Muncul Hukum Waris Dalam Islam

Pecihitam.Org – Hukum Waris pada masa-masa awal Islam belum mengalami perubahan. Ini dapat dimengerti, karena masa-masa awal Islam prioritas utama ajarannya adalah membina akidah atau keyakinan pemeluknya. yaitu mentauhidkan Allah Yang Esa. Ini dimaksud untuk mengoreksi keyakinan mereka yang terseret ke dalam kepercayaan syirik atau menyekutukan Allah berupa penyembahan patung yang di antaranya ditempatkan di Ka’bah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perjuangan Rasulullah dalam periode Makkah ini menuntut kesabaran ekstra tinggi, karena perlawanan dan penolakan kaum musyrikin Makkah begitu kuat dan tidak jarang dilakukan dengan cara biadab. Tokoh Abu jahal mewakili identitas kekerasan perilaku musyrikin Quraisy Fuad Hashem mengemukakan:

Bagi Abu Jahl, pesatnya pengembangan agama baru ini mengancam nilai  yang ada. Di negeri di mana keberanian dan kebijakan adalah tonggak ukuran, dia dengan mudah digulingkan Muhammad beserta pengikutnya yang begitu taat. Dengan sumber agama berdasar wahyu dari Allah, Muhammad bakal meruntuhkan semua nilai sampai rata dengan tanah dan membangun masyarakat baru berasaskan Islam yang tidak akan pernah memberikan tempat kepada orang semacam Abu Jahl. Bahkan dengan pengikutnya yang mungkin hanya dua ratusan yang sekarang ini, Muhammad telah begitu menonjol tanpa saingan. Makin cepat la dan pengikutnya dibinasakan, makin aman masa depan Abu Jahl.”

Baca Juga:  Hukum Suap Penerimaan CPNS, PNS Kok Main Suap!!

Melihat kenyataan masyarakat yang belum siap itu ayat-ayat yang mengatur soal Hukum Waris belum cukup tepat untuk diturunkan. Ayat-ayat yang diturunkan adalah ayat yang menganjurkan dan memberi rangsangan agar mengkuti hijrah Rasulullah Saw dari Makkah ke Madinah, seperti akan diuraikan.

Karena itu, dasar-dasar yang dijadikan sebab-sebab mewarisi dalam Hukum Waris pada masa awal Islam ini adalah:

  1. Al-Qarabah (pertalian kerabat),
  2. Al Hilf wa al-Mu’awadah (janji setia)
  3. Al Tabanni (adopsi atau pengangkatan anak)
  4. Hijrah (dari Makkah ke Madinah)
  5. Muakhah (ikatan persaudaraan antara orang-orang Muhajirin (pendatang) dan orang-orang Anshar (yang memberi pertolongan)

Hijrah dijadikan salah satu sebab mewarisi pada masa awal Islam didasari oleh pertimbangan strategi dakwah, untuk tidak mengatakannya strategi politis. Selain untuk menambah motivasi agar mereka bersedia ikut hijrah juga demi memperbesar kekuatan komunitas Islam yang waktu itu baru diikuti lebih kurang 200-an orang. Perjuangan yang memakan waktu 11 tahun lebih dapat merekrut jumlah pengikut sekian tentu menuntut keprihatinan dan kesabaran.

Baca Juga:  Ketentuan Bermakmum dalam Shalat Berjamaah, Jangan Sampai Keliru

Pilihan hijrah Nabi, selain karena undangan dua suku besar Madinah, Aus dan Khazraj, juga dikuatkan oleh wahyu Allah. Mereka mengundang Nabi Muhammad karena kepiawaian dan kepemimpinan beliau yang mengagumkan. Beliau diundang untuk menjadi arbitrator (hukum) dan sekaligus pemimpin mereka, yang selama ini terlibat saling bersaing dan berebut kuasa tidak berkesudahan. Atas dasar alasan itulah kemudian beliau bersama-sama sahabat-sahabat yang setia, hijrah ke Madinah, meski harus melalui cara-cara dan jalan sulit. Alhamdulillah setelah sampai di Madinah, warga Madinah menyambut dengan penuh antusiasme. Mereka berebut untuk dapat langsung menjamu Nabi dan menyediakan tempat dengan segala fasilitasnya. Mereka menyediakan rumah rumah mereka kepada rombongan Nabi, memberi perlindungan dan membantu menghalau musuh yang menyerang kaum Muhajirin. Mereka inilah yang disebut dengan kaum Anshar artinya orang-orang yang memben pertolongan.

Sebagai penghargaan terhadap sambutan dan dukungan kaum Anshar dan untuk lebih mempererat ikatan persaudaraan antara mereka dan kaum Muhajirin. Rasulullah Saw memutuskan bahwa ikatan persaudaraan di antara mereka sebagai sebab saling mewarisi di antara mereka, apabila salah satunya meninggal dunia.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menyembelih Dengan Mesin?

Hirah dan ikatan persaudaraan sebagai bagian dari strategi “politis” rasulullah Saw dan legislasi hukum Islam yang mengandung dinamika, kelihatannya bersifat sangat sementara. Setelah Rasulullah Saw dan sahabat sahabat di Madinah berapa tahun, dapat menghimpun kekuatan sebagai komunitas politik atau negara-bangsa (nation-state). Melalui perjuangan diplomatik dan pengerahan kekuatan fisik, diawali ditandatanganinya perjanjian Hudaibiyyah, dalam waktu yang tidak terlalu lama, di taklukkanlah Makkah. Peristiwa ini dikenal sebagai fathu-Makkah. Semakin lengkaplah kekuatan dan entitas negara-bangsa “Islam” dalam periode yang paling dini.

Timbulnya kekuatan baru tersebut, kemudian dijadikan sebagai salah satu alasan, bahwa sebab-sebab mewarisi yang didasarkan atas hijrah dan muakhah (migrasi dan persaudaraan) ditiadakan. Kemudian diintrodusasi sebab-sebab mewarisi yang khas Islam yaitu kekerabatan perkawinan dan hubungan wala’ atau memerdekakan hamba sahaya.

Mochamad Ari Irawan