Asuransi Menurut Islam, Konsep Al-Aqilah Ini Bisa Menjadi Pertimbangan Istinbath Hukum

Asuransi Menurut Islam, Konsep Al-Aqilah Ini Bisa Menjadi Pertimbangan Istinbath Hukum

Pecihitam.org- Asuransi menurut islam, sebenarnya sudah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah saw. Cikal-bakal konsep asuransi syariah menurut sebagian ulama adalah ad-diyah ala al-aqilah. Al-aqilah adalah kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika salah seorang anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan dibayar uang darah (al-diyah) sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat dari pembunuh tersebut dikenal dengan al-aqilah.

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitabnya Fatḥ al-Bari, sebagaimana dikutip oleh Syakir Sula, mengatakan bahwa pada perkembangan selanjutnya setelah Islam datang, sistem aqilah disahkan oleh Rasulullah menjadi bagian dari Hukum Islam.

Menurut Muhsin Khan, ide pokok dari al-aqilah berasal dari suku Arab yang pada zaman dulu harus selalu siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi praktik asuransi.

Sementara itu, kompensasi yang dibayar berdasarkan al-`āqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi sekarang, karena itu merupakan bentuk perlindungan finansial untuk pewaris terhadap kematian yang tidak diharapkan dari sang korban.

Al-aqilah bahkan tertuang dalam konstitusi pertama di dunia, yang dibuat oleh Rasulullah yang dikenal dengan Konstitusi Madinah (622 M). Konstitusi tersebut diperuntukkan bagi penduduk Madinah, seperti Muhajirin, Anshor, Yahudi, dan Kristen.

Dalam konstitusi ini diperkenalkan asuransi sosial yang tecermin dalam beberapa bentuk, yakni:

Pertama,Melalui praktik al-diyah. Al-Diyah atau uang darah harus dibayarkan oleh al-aqilah (keluarga dekat si pembunuh) kepada keluarga korban untuk menyelamatkan pembunuh dari beban hukum. Hal ini disebutkan dalam Pasal 3 Konstitusi Madinah, “Kaum Muhajirin dari suku Quraisy akan bertanggung jawab atas perkataan mereka dan akan membayar uang darah dalam bentuk kerja sama antar mereka”.

Baca Juga:  Tata Cara Shalat Tasbih dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengerjakannya

Kedua, Melalui pembayaran fidyah (tebusan). Nabi Muhammad saw. juga melaksanakan ketetapan pada konstitusi awal tersebut berkaitan dengan menyelamatkan nyawa para tawanan dan beliau menyatakan bahwa siapa saja yang menjadi tawanan perang musuh, maka al-aqilah dari tawanan tersebut harus membayar tebusan kepada musuh untuk membebaskan tawanan tersebut, 4 Pembayaran tebusan semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk lain dari asuransi sosial.

Dalam Konstitusi Madinah Pasal 4-12a disebutkan bahwa para mujahidin dari suku Quraisy akan bertanggung jawab atas pembebasan tawanan dengan cara pembayaran tebusan sehingga kerja sama antar kaum mukmin dapat sesuai dengan prinsip kearifan dan keadilan. Aturan ini juga berlaku bagi suku-suku lain yang tinggal di Madinah seperti Banu Harits, Banu Najjar, Banu Jusham, dan lain-lain.

Ketiga, Masyarakat bertanggung jawab untuk membentuk sebuah usaha bersama melalui prinsip saling kesepahaman dalam menyediakan bantuan pertolongan yang diperlukan bagi orang-orang yang membutuhkan, sakit, dan miskin.

Praktik asuransi ini terus dikembangkan pada masa Khulafa’ al-Rasyidin, khususnya pada masa Umar bin Khattab. Pada waktu itu, pemerintah mendorong para penduduk untuk melakukan al-`āqilah secara nasional.

Pada masa pemerintahan ini Umar r.a. memerintahkan didirikannya sebuah Diwan al-Mujāhidīn di beberapa distrik. Siapa saja yang namanya tercatat dalam Dīwān al-Mujāhidīn harus membayar uang darah akibat melakukan pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang dalam suku mereka.

Baca Juga:  Apakah Air PAM Boleh Dipakai Bersuci? Ini Penjelasannya

Di dunia Islam, praktik asuransi selalu dikembangkan walaupun ada pasang surutnya. Sebagai contoh misalnya pada abad 14-17 Masehi, asuransi yang berdasarkan syariah Islam dikembangkan oleh Aliran Sufi Kazeruniyya, walaupun pada akhirnya mengalami kemunduran.

Pada abad ke-19, seorang ahli hukum Mazhab Hanafi Ibnu Abidin mendiskusikan ide asuransi menurut hukum islam. Ibnu Abidin adalah orang pertama yang melihat asuransi sebagai sebuah lembaga resmi, bukan sebagai praktik adat.

Pendapat Ibnu Abidin ini merupakan pembuka mata bagi orang Islam yang belum menerima legalitas praktik asuransi. Ide-idenya kemudian mendorong orang Islam lainnya untuk menerima ide pelibatan dalam bisnis asuransi.

Pada abad 20, seorang ahli Hukum Islam Muhammad Abduh mengeluarkan dua fatwa yang melegalkan praktik asuransi menurut islam. Dalam fatwanya Abduh menggunakan beberapa sumber untuk menyatakan mengapa dia membolehkan praktik asuransi jiwa.

Salah satu fatwanya memandang hubungan antara pihak tertanggung dan pihak asuransi sebagai kontrak muḍārabah, sedangkan fatwa yang lain melegitimasi sebuah model transaksi yang sama dengan wakaf asuransi jiwa.

Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya pencerahan. Institusi tersebut bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang.

Baca Juga:  Zakat Penghasilan; Pengertian, Qiyas hingga Syarat dan Nisabnya

Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan kurang atau bahkan tidak mempunyai akar untuk mengembangkan ekonomi pada tataran yang komprehensif.

Sedangkan asuransi yang berdasarkan syariah lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented. Hal ini disebabkan adanya aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam.

Islam memandang pertanggungan sebagai suatu fenomena sosial yang dibentuk atas dasar saling tolong-menolong dan rasa kemanusiaan. Saling menanggung dalam Islam sangatlah ditekankan, dan saling menanggung tersebut dalam Islam sering disebut dengan takāful.

Moh. Ma’sum Billah memaknai takāful dengan jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa seseorang, harta benda, atau segala sesuatu yang berharga.

Mochamad Ari Irawan