Pecihitam.org – Lagi-lagi, aurat dalam shalat adalah perkara yang menarik untuk tetap dibahas dan dimunculkan ke permukaan. Pasalnya, jika aurat terbuka saat shalat, maka tidak sah shalat seseorang. Alih-alih mendapat pahala, justru malah menjadi tidak berguna.
Aurat laki-laki dalam shalat adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak. Jadi, punggung tangan hingga telapak kaki merupakan aurat bagi perempuan dalam shalat.
Tidak selamanya shalat itu selalu dilaksanakan di masjid yang tentram, adem dan damai. Adakalanya jika seseorang sedang melakukan traveling/melancong ke suatu tempat sedang waktu shalat telah tiba, maka kita akan shalat di tempat tersebut.
Bagi yang bepergian ke pegunungan, hutan, gurun dan sebagainya, yang pada tempat tidak ada masjid atau sekedar mushalla untuk mendirikan shalat, maka barang tentu ia akan shalat dimana saja, tempat yang cukup, suci dan dapat digunakan untuk shalat meskipun hembusan angin berdayu mengusap udara yang gersang kian menyapa.
Bahkan sesekali angin tersebut menyingkap pakaian shalat yang dikenakan sehingga terlihat auratnya. Karena itulah, auratnya terbuka dan terlihat dengan jelas. Namun apakah shalatnya dapat langsung dihukumi batal?
Ternyata para ulama tidak serta merta mengatakan bahwa yang demikian menjadikan shalatnya batal. Hal ini dirinci dengan jelas oleh Syekh Sulaiman al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah Bujairimi juz 2 halaman 89, yaitu sebagai berikut:
(اﻧﻜﺸﺎﻑ اﻟﻌﻮﺭﺓ) ﻋﺒﺮ ﺑﺎﻻﻧﻜﺸﺎﻑ ﻟﻹﺷﺎﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺑﻄﻼﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﺑﻜﺸﻒ اﻟﻌﻮﺭﺓ ﻓﻌﻞ، ﻓﻤﺜﺎﻝ ﻋﺪﻡ اﻟﻔﻌﻞ ﻛﺸﻒ اﻟﺮﻳﺢ ﻭﻣﺜﺎﻝ اﻟﻔﻌﻞ ﻣﺎ ﻟﻮ ﻛﺸﻔﻬﺎ ﻫﻮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻨﺎء ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺮﻳﺢ ﻟﻴﺲ ﻗﻴﺪا. ﻭﺣﺎﺻﻞ ﻣﺴﺄﻟﺔ اﻟﻜﺸﻒ ﺃﻧﻪ ﻣﺘﻰ ﻛﺸﻒ ﻋﻮﺭﺗﻪ ﻋﻤﺪا ﺑﻄﻠﺖ ﻭﻟﻮ ﺳﺘﺮﻫﺎ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ، ﻭﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻧﺎﺳﻴﺎ ﺃﻧﻪ ﻓﻲ اﻟﺼﻼﺓ ﺃﻭ ﻛﺸﻔﻬﺎ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﺈﻥ ﺳﺘﺮﻫﺎ ﺣﺎﻻ ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﻭﺇﻻ ﺑﻄﻠﺖ، ﻭﻫﺬا ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻟﺮﻳﺢ ﻟﻴﺲ ﻗﻴﺪا، … ﻭﻟﻮ ﺗﻜﺮﺭ ﻛﺸﻒ اﻟﺮﻳﺢ ﻭﺗﻮاﻟﻰ ﺑﺤﻴﺚ اﺣﺘﺎﺝ ﻓﻲ اﻟﺴﺘﺮ ﺇﻟﻰ ﺣﺮﻛﺎﺕ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﺘﻮاﻟﻴﺔ ﻓﺎﻟﻤﺘﺠﻪ اﻟﺒﻄﻼﻥ ﺑﺬﻟﻚ
Artinya: Terbukanya aurat. Kata “terbukanya” merupakan isyarat tidak disyaratkan adanya perbuatan (oleh perbuatan mushali atau orang lain) untuk terbukanya aurat dalam batalnya shalat. Semisal tidak adanya perbuatan seperti hembusan angin (besar yang mengakibatkan aurat terbuka).
Adapun jika dengan perbuatan seperti ia membukanya dengan sengaja atau orang lain yang membukakannya (baik karena bercanda atau bukan). Karena itulah, hembusan angin bukan merupakan qayid.
Jika aurat seseorang terbuka saat shalat dengan sengaja, maka batallah shalatnya walaupun ia menutupnya dengan segera pada saat itu juga. Namun jika ia lupa bahwa dirinya sedang melaksanakan shalat atau orang lain yang membukakannya, apabila ia menutupnya saat itu juga maka tidak batal shalatnya. Namun apabila tidak ditutup dengan segera maka batallah shalatnya.
Ini juga yang menjadi dasar bahwa hembusan angin bukanlah qayid. … Jika hembusan angin yang menyebabkan terbukanya aurat tersebut berulang-berulang hingga menyebabkan banyaknya gerakan yang dihasilkan dan berturut-turut, maka menurut pendapat yang unggul shalatnya batal.
Dari sini jelas, shalat dapat batal disebabkan karena terbukanya aurat. Baik disengaja maupun tidak. Jika disengaja, maka batal secara mutlak meskipun segera menutupnya. Jika tidak disengaja atau dibuka oleh orang lain atau terhembus angin maka tidak batal apabila ditutupnya dengan segera.
Adapun jika banyaknya gerakan (tangan) karena menutup aurat disebabkan hembusan angin yang berturut-turut maka batal shalatnya.
Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawaab.
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020