Bacaan Doa Iftitah dan Syarat Mendapatkan Kesunnahannya

doa iftitah

Pecihitam.org – Shalat lima waktu adalah aktifitas wajib bagi setiap umat muslim. Ketika shalat diharapkan seseorang melaksanakannya dengan sesempurna mungkin. Yaitu tidak sekedar mengerjakan yang wajib-wajib saja namun juga dianjurkan mengerjakan sunnah-sunnah shalat. Seperti halnya kesunnahan membaca bacaan doa iftitah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Bacaan doa iftitah sunnahnya dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz di dalam setiap shalat. Doa iftitah di sunnahkan membacanya selain untuk shalat jenazah, karena shalat jenazah memang dianjurkan secara singkat.

Syekh Nawawi al Bantani dalam kitab Nihazatuz Zain berkata:

وسنّ بعد تحرم وقبل تعوّذ افتتاح وذلك في غير صلاة الجنازة، أما فيها فلا يسنّ لبنائها على التخفيف

“Setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz disunnahkan membaca doa iftitah di selain shalat jenazah. Sedangkan di dalam shalat jenazah tidak disunnahkan membaca doa iftitah karena shalat jenazah dianjurkan untuk singkat dalam pelaksanaannya.” (Syekh Nawawi al Bantani, Nihayatuz Zain, halaman 62).

Macam-macam Bacaan Doa Iftitah

Doa iftitah memiliki banyak shighat (bentuk bacaan) karena berdasarkan riwayat-riwayat hadits yang berbeda-beda pula. Syekh Nawawi al bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyebutkan beberapa macam shighat doa iftitah sebagaimana berikut ini:

  • Pertama
Baca Juga:  Al-Matsurat; Amalan dari Nabi, Faedahnya dan Hukum Mengamalkan Doa Bukan dari Nabi

 وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ فَطَرَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيْفاً مُسْلِماً وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ إِنَّ صَلَاتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِيْ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

  • Kedua

 الْحَمْدُ لِلهِ حَمْداً كَثِيْراً طَيِّباً مُبَارَكاً فِيْهِ

  • Ketiga

 اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْراً وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيْراً وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلًا

  • Keempat

اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِيْ وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اللَّهُمَّ نَقِّنِيْ مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اللَّهُمَّ غَسِّلْنِيْ مِنْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

  • Kelima

 اللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَنْتَ رَبِّيْ وَأَنَا عَبْدُكَ ظَلَمْتُ نَفْسِيْ وَاعْتَرَفْتُ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبِيْ جَمِيْعاً فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ وَاهْدِنِيْ لِأَحْسَنِ الْأَخْلَاقِ، لَا يَهْدِيْ لِأَحْسَنِهَا إِلَّا أَنْتَ، وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَا لَا يَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَا إِلَّا أَنْتَ، لَبَّيْكَ وَسَعْدَيْكَ، وَالْخَيْرُ كُلُّهُ فِيْ يَدَّيْكَ وَالشَّرُّ لَيْسَ إِلَيْكَ أَنَا بِكَ وَإِلَيْكَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Dengan membaca salah satu dari doa iftitah di atas maka sudah dianggap mendapat kesunnahannya. Namun yang dianjurkan dan lebih utama adalah membaca semua sekaligus doa iftitah tersebut bagi orang yang shalat sendiri atau menjadi imam yang para jamaah yang rela shalatnya agak sedikit lama.

Baca Juga:  Doa Tahajud Lengkap Beserta Latin dan Terjemahnya

Syekh Nawawi al Bantani mengatakan:

وبأيها افتتح حصلت السنة. ويسنّ الجمع بينها لمنفرد وإمام قوم محصورين راضين بالتطويل

“Sudah mendapatkan kesunnahan dengan membaca salah satu doa (dari doa-doa iftitah di atas). Dan disunnahkan untuk membaca semua bagi orang yang shalat sendirian dan yang menjadi imamnya kaum yang terhitung jumlahnya rela shalatnya lama.” (Syekh Nawawi al Bantani, Nihayatuz Zain, halaman 62).

Syarat Mendapat Kesunnahan Membaca Doa Iftitah

Yang perlu untk diperhatikan ialah, seseorang setelah Takbiratul ihram hendaknya langsung membaca doa iftitah. Karena, jika sebelum membaca doa iftitah, ia membaca ta,awudz, basmalah atau bacaan-bacaan yang lain, baik sengaja ataupun karena lupa, maka kesunnahan membaca doa iftitah menjadi gugur dan hilang.

 Syekh an-Nawawi berkata

ويفوت دعاء الافتتاح بالشروع فيما بعده عمداً أو سهواً

“Kesunnahan doa iftitah menjadi hilang sebab membaca perkara-perkara setelahnya (seperti ta’awudz dan basmalah).” (Syekh Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain, halaman 62)

Masih dalam kitab Nihazatuz Zain, Syekh Nawawi al Bantani mengatakan, ada empat syarat untuk mendapat kesunnahan membaca doa iftitah, dan jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kesunnahan doa iftitah menjadi gugur atau hilang.

  1. Shalat yang dikerjakan bukan shalat jenazah
  2. Waktu shalat cukup untuk membaca doa iftitah. Jika waktu shalat tinggal sedikit atau mepet, maka doa iftitah tidak boleh dibaca, bahkan harus melaksanakan bagian-bagian yang wajib saja dalam shalat.
  3. Tidak khawatir ketinggalan sebagian surat al-Fatihah bagi seorang ma’mum jika membaca doa iftitah.
  4. Ketika menjadi makmum, masih menjumpai imam pada posisi berdiri bagi seorang ma’mum masbuq. Jika saat menjadi makmum ia menjumpai imam selain padaposisi berdiri semisal ruku’, sujud dan lainnya, maka tidak disunnahkan membaca doa iftitah, namun makmum setelah Takbiratul ihram langsung menyusul ke posisi imam.
Baca Juga:  Panduan Dzikir dan Doa Ziarah Kubur Singkat

Demikian, semoga shalat kita termasuk ibadah yang sempurna dan diterima oleh Allah SWT.Amiin yarabbal’alamin. Wallahu’alam bisshowab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *