Pecihitam.org – Mengucap salam hukumnya adalahh sunnah dan menjawab salam hukumnya adalah wajib. Namun, lafal salam ‘Assalamualaikum’ sekarang tidak hanya di ucapkan oleh seorang muslim saja. Bahkan seluruh umat baik yang non-muslim pun menggunakannya untuk menyapa orang lain. Lantas apakah wajib juga menjawab salam dari non muslim tersebut dan bagaimana cara menjawabnya?
Salam merupakan hal yang telah dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk umatnya, karena ada do’a untuk kesejahteraan dan kedamaian di dalamnya.
عن أبي هريرة رضيالله عنه قال: قال رسولالله صلىالله عليه وسلم لا تدخلوا الجنة حتي تؤمنوا حتي تؤمنوا ولا تؤمنوا حتي تحا بوا أولاأدلكم على شيء اذافعتموه تحا ببتم؟ افشواالسلام بينكم
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ Kalian tidak akan masuk syurga sehingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sehingga kalian saling mencintai. Mau kah kalian aku tunjuki sebuah amal yang bila di laksanakan akan membuat kalian saling mencintai? Tebarkanlah Salam”. (HR. Muslim)
Imam an Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar, mengutip sebuah hadist dari Rasulullah SAW berikut:
لا تبد أ اليهودي بالسلام واذابدأك فقل وعليك
Artinya : “ Jangan kau awali orang Yahudi dengan salam dan bila ia mengawalimu maka jawablah dengan berkata “waalaika”.”
وروينا في صحيحي البخاري ومسلم عن أنس رضيالله عنه قال رسولالله صلى الله عليه وسلم: اذسلم عليكم لأهل الكتاب فقولوا وعليكم
Artinya: “ Diriwayatkan di shahih Bukhori dan Muslim dari Anas ra, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘ jika ahli kitab mengucap salam kepadamu, maka jawablah ‘wa ‘alaikum’.”
Kemudian di sebutkan juga oleh Abu Yusuf: Jangan kalian bersalam kepada mereka dan jangan pula kalian bersalaman tangan dengan mereka. Bila kalian masuk di tengah-tengah mereka maka ucapkanlah Assalamu’alaika taba’al huda (kesejahteraan bagi orang yang mengikuti petunjuk”. ,” ( Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/ 1391 H], halaman 217)
Namun sebagian ulama memberikan keringanan dan memperbolehkan mendahului beruluk salam kepada non-muslim apabila di perlukan. Kemudian jika mereka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam kepada kita, maka sebaiknya salam itu di balas dengan ucapan wa ‘alaika.
“ Adapun perihal non-Muslim, ulama kami berbeda pendapat. Mayoritas Ulama kami memutuskan bahwa memulai salam kepada non muslim tidak boleh. Tetapi sebagian ulama menyatakan hal itu tidak haram, tetapi makruh. Tetapi ketika mereka memulai salam kepala seorang muslim, maka cukup di jawab “Wa ‘alaikum dan tidak lebih dari itu,” ( Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/ 1391 H], halaman 216)
Sebagian pandangan ulama apabila salam di niatkan sebagai sebuah do’a maka hal tersebut dinilai sebagai ibadah dan oleh karena itu sifatnya menjadi sakral. Tetapi kita dapat menggunaka lafal ‘wa‘alaikum salam’ sebagai jawaban salam terhadap non muslim yang mengucapkan salam dengan di niatkan bukan sebagai sebuah do’a, melainkan hanya sekedar di niatkan sebagai ucapan sapaan keakraban atau pergaulan yang sifatnya profan.
Jadi, kita tidak perlu mendahului mengucapkan salam terhadap orang non-muslim, tapi jika mereka memulai dulu mengucapkan salam maka kita boleh menjawab salam dari mereka. Menjawab salam dari seorang non-muslim hukumya di perbolehkan, dan cara menjawabnya pun cukup dengan ucapan wa’alaika atau wa ‘alaikum saja.
Tapi kita boleh menggunakan lafal “ wa’alaikum salam” untuk menjawab salam dari non muslim dan ketika mengucapkannya tidak di niatkan sebagai do’a seperti ketika menjawab atau memberi salam terhadap sesama muslim. Peminjaman lafal wa ‘alaikum salam ini dalam kajian balaghah disebut dengan iqtibas. Demikian, Wallahua’lam bisshawab.