Bagaimana Hukum Makan Daging Kuda? Begini Penjelasan Para Ulama Fiqih

Bagaimana Hukum Makan Daging Kuda? Begini Penjelasan Para Ulama Fiqih

Pecihitam.org- Berbeda dengan sapi, kerbau, atau pun unta, hukum makan daging kuda kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebenarnya, hukum makan daging kuda itu halal atau haram?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Seperti diketahui, kuda merupakan salah satu jenis hewan yang kerap dijadikan peliharaan oleh manusia. Kuda juga kerap dimanfaatkan tenaganya atau pun fisiknya untuk kebutuhan tertentu, namun mengkonsumsi daging kuda seolah menjadi persoalan lain bagi umat.

Di dalam Islam, sebenarnya hukum memakan daging kuda adalah halal alias boleh. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dalam kitab Shahih Bukhari yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW melarang untuk memakan daging keledai dan beliau membolehkan memakan daging kuda saat perang Khaibar (berlangsung),”.

Tak hanya di dalam perang Khaibar, hadis lainnya yang merujuk pada sikap Rasulullah yang menunjukkan halal atau haramnya daging kuda untuk dikonsumsi pun terjadi. Misalnya dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi dari sahabat Jabir.

Sahabat Jabir berkata: “Nabi Muhammad SAW melarang kami memakan daging keledai dan memberi kami makan daging kuda.” Itu artinya, secara eksplisit Rasulullah telah membolehkan bagi kaum Muslim untuk mengkonsumsi daging kuda.

Baca Juga:  Rukun Nikah dalam Islam Ada Lima, Ini Ulasannya

Dengan rujukan beberapa hadis tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum memakan daging kuda adalah halal. Baik itu madzhab Syafi’i, Hambali, Maliki, hingga Ja’fari.

Walaupun demikian terdapat sejumlah ulama dari kalangan Madzhab Hanafiyah yang menganjurkan umat Islam untuk tidak memakan daging kuda.

Kalangan ulama dari madzhab tersebut berpendapat bahwa, hukum memakan daging kuda adalah makruh dengan kadar makruh tanzih artinya kurang disukai.

Tentu saja setiap ulama memiliki pemahaman berbeda namun dengan dasar yang kuat dalam mendukung ketetapan hukum yang dibuatnya. Menurut pandangan ulama dari madzhab ini, kadar daging kuda, liur, hingga tulangnya , sebetulnya tidak dihukumi najis.

Namun begitu, memakan daging kuda bagi ulama Madzhab Hanafi tetap dihukumi makruh sebab kuda dianggap sebagai hewan peliharaan yang cukup suci dan hanya layak digunakan tenaganya.

Daging kuda yang dihukumi makruh itu nyatanya hanya berlaku dari sebagian kalangan ulama Hanafi. Disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, sebagian ulama lainnya di madzhab ini menghukumi haram untuk dikonsumsi umat Muslim. Alasannya, kuda merupakan hewan khusus yang jasa-jasanya cukup besar dalam membantu perjuangan Islam.

Baca Juga:  Beberapa Pendapat Tentang Hukum Umrah dan Haji

Misalnya, dalam Alquran Allah telah mengkhususkan kuda sebagai kendaraan pengangkut perhiasan atau kendaraan untuk berperang memerangi musuh-musuh Islam. Pengkhususan tersebut diyakni para sebagian ulama Hanafi sebagai isyarat bahwa kuda dilarang untuk disembelih, apalagi dikonsumsi dagingnya.

Ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa apabila kuda diperbolehkan untuk dimakan, maka Allah pastinya akan memberikan isyarat dan juga redaksi khusus terkait hal itu.

Argumen ulama ini merujuk pada dalil yang termaktub dalam Alquran. Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah An-Nahl ayat 5, Yang artinya: “Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untukmu. Padanya (hewan ternak) ada bulu yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan,”.

Dalam dalil tersebut, isyarat bulu dalam hewan ternak tak terwakili dari sosok kuda. Untuk itulah, salah satu alasan atau hujjah para ulama madzhab Hanafi ini berpedoman terhadap dalil tersebut.

Baca Juga:  Mau Menshalati Jenazah? Begini Tata Caranya yang Harus Kamu Tahu

Di Indonesia, mengkonsumsi daging kuda masih belum familiar meski terdapat rujukan hukum yang membolehkan. Adapun hewan-hewan ternak yang kerap dikonsumsi oleh mayoritas umat Muslim Indonesia yakni sapi dan kerbau. Mengkonsumsi daging kuda pun belum menjadi alternatif konsumsi populer di era masyarakat modern. Minimal, masyarakat dunia masih belum bisa move on dengan lezatnya daging sapi dan daging kerbau.

Mochamad Ari Irawan