Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam?

Bagaimana Hukum Membuang Kucing dalam Islam?

PeciHitam.org – Kucing merupakan hewan yang  lucu dan juga menggemaskan. Namun tidak sedikit orang yang merasa risih atau alergi ketika ada kucing yang berkeliaran di sekitar rumahnya. Pada akhirnya banyak yang mengambil kucing tersebut untuk dibuang ke suatu tempat agar tidak kembali lagi. Lantas bagaimana hukum membuang kucing dalam Islam?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Di dalam Islam membuang kucing (kecil) tanpa merawatnya terlebih dahulu sebenarnya tidak diperbolehkan. Alangkah baiknya sama – sama makhluk ciptakan Allah untuk saling membantu. Apabila membagikan sedikit makanan atau pun makanan sisa, pastinya kucing yang sering berkeliaran di sekitar rumah tidak akan mencuri. Jika anda ingin membuangnya haruslah ketika sudah besar. Setidaknya pada saat kucing itu masih kecil, rawatlah dengan baik. Merawat disini tidak selalu harus membawanya ke dalam rumah. Biarkan saja berkeliaran di luar rumah saja. Berilah makanan setiap hari, meskipun itu makanan sisa.

Kucing yang masih kecil tentunya belum pandai mencari makanannya sendiri. Setelah ia mulai besar dan sudah mulai bisa mencari makanannya sendiri. Anda diperbolehkan untuk membuangnya. Walaupun anda membuangnya setidaknya ia sudah bisa bertahan hidup dan beradaptasi dengan lingkungan baru.

Baca Juga:  Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid

Dalam hal membuang atau memindah tempatkan kucing, jika tidak ingin kucing itu kembali lagi, maka sebaiknya melebihi radius antara 100 sampai 150 meter dari rumah anda. Di bawah radius itu pasti kucing akan sangat mudah kembali lagi.

Namun hal yang perlu anda perhatikan adalah pemilihan lokasi yang tepat pada saat memindahkan kucing. Sebaiknya pilihlah tempat yang mudah dalam mencari makan. Misalnya yang dekat dengan warung makan, area pasar, dan lain sebagainya. Hindari membuang kucing di hutan. Itu artinya sama saja anda menyusahkan dan menyiksa kucing tersebut.

Perihal hukum membuang kucing dalam Islam, penulis bersandar pada sebuah hadits dibawah ini:

“Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini, yang telah diberikan kepadamu oleh Allah? Dia telah melapor kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat.” (Imam Abu Dawud : 1/400)

Baca Juga:  Kamu Wajib Tahu! Inilah Hikmah Haid Bagi Perempuan Jarang Diketahui

Dengan melihat hadis diatas, setidaknya kita tidak sampai menyiksa binatang (dalam topik ini kucing) dengan membuang ke tempat yang susah makanan. Banyak orang yang mempunyai alasan tertentu sehingga terpaksa memindahkan kucing dari tempat satu ke tempat lainnya. Salah satunya adalah karena populasi kucing yang ada di lingkungannya sudah sangat banyak. Sehingga terkadang sangat mengganggu.

Dengan banyaknya kucing yang ada, tidak sedikit pula yang mengeluh karena sudah tidak mampu untuk memberinya makan. Sehngga solusi terbaiknya adalah memindahkan kucing – kucing tersebut ke tempat yang mampu menyediakan makanan.

Adapun himbauan sebelum membuang kucing, sebagai berikut

Pertama, survei lokasi tempat kucing akan dibuang untuk mengetahui apakah banyak sumber makanan bagi kucing atau tidak.

Kedua, sebisa mungkin mencari orang yang suka memelihara kucing.

Ketiga, cari komunitas pecinta hewan dengan mencarinya secara langsung atau via sosmed.

Keempat, jangan buang kucing yang masih kecil

Kelima, jangan buang kucing yang sakit.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Inilah Hukum Berdandan Bagi Wanita dalam Islam

Setelah memahami himbauan diatas, cocoknya bagaimana? Sesuaikan juga dengan waktu luang sehingga saat membuang kucing tidak asal dan menyusahkan kucing tersebut atau berikan kepada yang suka merawat kucing atau komunitas.

Demikian penjelasan terkait hukum membuang kucing dalam Islam. Penulis sendiri lebih condong untuk tidak membuang kucing ketika kecil dan membuang ditempat yang memang sumber makanan kucing melimpah seperti contoh pasar dan sebagainya.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *