Bagaimana Hukum Membuka Al-Qur’an dengan Ludah? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Membuka Al-Qur'an dengan Ludah

Pecihitam.org – Saat mengajarkan Al-Qur’an pada anak-anak TPA atau pun tadarusan pada bulan Ramadhan tak jarang kita mendapati seseorang yang membuka lembaran Al-Qur’an dengan menggunakan air ludah. Di sini perlu diketengahkan pendapat para ulama tentang hukum membuka Al-Qur’an dengan ludah, agar tidak lagi timbul tanda tanya, utamanya di benak masyarakat awam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebenarnya masalah tentang hal ini merupakan permasalahan klasik yang jawabannya pun telah dikeluarkan oleh para ulama di dalam kitab-kitab mereka. Hanya saja hal ini menjadi urgen untuk disampaikan kembali, mengingat tidak semua kalangan mengetahuinya.

Jika ditelusuri dan dikaji, ditemukan minimal ada dua pendapat berbeda tentang permasalahan ini. Ada yang mengharamkan dengan alasan terkesan menghina Kalam Allah yang seharusnya dimuliakan.

Namun tidak sedikit pula yang membolehkan membuka Al-Qur’an lembaran mushaf dengan memakai air ludah dengan beberapa ketentuan yang nanti akan kami uraikan.

Adalah Ibnu Hajar al-Haitami yang berpendapat akan keharamannya. Hemat beliau, haram hukumnya air ludah mengenai pada bagian sekecil apa pun dari mushaf Al-Qur’an.

Baca Juga:  Hukum Aborsi dalam Islam, Boleh Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Di dalam Kitab Tuhfatul Muhtaj ditemukan keterangan yang dinukil dari kitab Qulyubi dan juga pendapat Imam Ramli bawa membuka lembaran-lembaran Al-Qur’an dengan menggunakan air ludah tidak haram hukumnya.

Adapun ketentuan dibolehkannya adalah ketika seseorang melakukan itu tidak bermaksud menghina Al-Qur’an, tapi untuk mempermudah pindah ke halaman berikutnya, misalnya.

Ini bisa dianalogikan dengan kebolehan menggunakan ludah untuk menghapus kertas atau media tulis yang terdapat ayat Al-Qur’an, karena penggunaan air ludah bisa membantu proses penghapusan dengan mudah.

وَفِي الْقَلْيُوبِيِّ عَلَى الْمَحَلِّيِّ يَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ ؛ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ ا هـ .وَفِي فَتَاوَى الْجَمَالِ الرَّمْلِيِّ جَوَازُ ذَلِكَ حَيْثُ قُصِدَ بِهِ الْإِعَانَةُ عَلَى مَحْوِ الْكِتَابَةِ

Di dalam kitab al-Qalyubi ‘ala al-Mahalli, boleh melakukan sesuatu yang tidak menimbulkan penghinaan seperti meludah pada kertas untuk menghapus. Hal itu bisa membantu mempermudah untuk menghapusnya. Dalam kitab Fatawa al-Jamal al-Ramli, kebolehan memberi ludah tersebut jika dimaksudkan untuk mempermudah menghapus tulisan.

Sekilas dua pendapat antara Ibnu Hajar al-Haitami dengan Imam Ramli di atas sangat kentara. Tapi jika ditelisik lebih serius, inti pendapat mereka sama, yakni haram jika dengan ada kesan menghina dan boleh jika penggunaan ludah sebatas untuk mempermudah.

Baca Juga:  Wajib Tahu! Begini Adab Membaca Al Quran di Handphone

Makanya di dalam Kitab Hawasyi al-Madaniyah dijelaskan tentang illat keharaman yang disampaikan oleh Ibnu Hajar al-Haitami, yakni ketika tangannya masih basah sehingga bisa ‘mengotori’ Al-Qur’an. Jika sudah kering, maka tidak haram, karena kesan menghina tidak bisa dijadikan alasan ketika keadaan ludah sudah kering.

والكلام حيث كان على الاصبع ريق يلوث الورقة اما اذا جف الريق بحيث لاينفصل منه شئ يلوث الورقة فلا حرمة

Status haramnya membuka Al-Qur’an dengan ludah berlaku apabila tangan tersebut masih basah dengan air ludah hingga dapat membasahi mushaf. Namun, jika air ludah tersebut sudah kering dan tidak membasahi mushaf, maka tidak diharamkan menyentuh mushaf dengan tangan tersebut. (Hawasyi al-Madaniyah Juz I halaman 116).

Baca Juga:  Bolehkah Memegang Rak Khusus Tempat Menyimpan Mushaf Al-Qur'an? Ini Jawabannya!

Begitulah pendapat para ulama beserta penjelasannya mengenai hukum membuka Al-Qur’an dengan ludah. Semoga artikel ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.

Faisol Abdurrahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *