Bagaimana Hukum Menggaruk pada Saat Shalat?

Menggaruk pada Saat Shalat

Pecihitam.orgShalat adalah Ibadah yang diperintahkan oleh Allah swt dan menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam yang telah balig dan tentunya berakal, serta suci dari hadats besar dan kecil. Shalat bukan hanya sebuah gerakan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, akan tetapi jauh lebih dari itu shalat memiliki ketentuan-ketentuan tertentu yang harus diperhatikan oleh setiap umat islam. Maka dari itu kualitas shalat seseorang akan berbeda satu sama lainnya, maka sungguh beruntunglah orang yang khusyuk dalam shalatnya. Lalu bagaimana dengang orang yang menggaruk pada saat shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Shalat merupakan bagian dari rukun Islam, dan perintah shalat sangat jelas baik di dalam alqur’an maupun hadis Rasulullah saw. Allah swt. Berfirman dalam surah al-‘Ankabut ayat 45:

اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ

Terjemahnya:

Bacalah apa yang sudah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) yang keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Dan adapun hadis Nabi saw. Yaitu:

Baca Juga:  Hukum Jasa Design Dengan Software Bajakan, Boleh Atau Tidak?

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya:

Dari Ibnu ‘Umar R.A dia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda “Islam itu dibangun atas lima perkara; Syahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad saw adalah utusannya, mendirikan Shalat, menunaikan Zakat, berhaji, dan puasa Ramadan.

Dalam salah satu kitab syarah hadis dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kata إِقَامِ الصَّلاَةِ adalah menjaga Shalat, melaksanakan pada waktunya, dan menunaikannya secara sempurna berdasarkan syarat dan rukun-rukunnya. Tidak hanya sampai disitu, tetapi juga memperhatikan adab-adab dan sunah-sunahnya, sehingga buah atau hasil dari shalat itu hadir dalam jiwa setiap muslim, maka mereka akan menjauhi perbuatan yang keji dan mungkar sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya bahwa shalat dapat mencegah dari perbuatan yang keji dan mungkar.

Baca Juga:  Hukum Memajang Gambar Makhluk Bernyawa dalam Sudut Pandang Ulama Ahlussunnah

Banyak aktivitas yang dapat membatalkan shalat, diantaranya dalam kitab Fathul Qarib disebutkan ada 11 yaitu perkataan yang disengaja yang diucapkan untuk mengobrol dengan manusia sama saja untuk kemaslahatan shalat atau tidak, kedua gerakan yang banyak yang berturut-turut seperti melangkah tiga kali, adapun gerakan yang sedikit maka tidak membatalkan shalat. Ketiga adalah berhadats besar dan kecil, keempat terjadinya najis yang tidak dimaafkan, jika najis yang kering mengenai pakaian seseorang kemudian dia mengibaskan pakaiannya maka shalatnya tidak batal.

Keempat tersingkapnya aurat  secara sengaja akan tetapi kalau angina yang membuatnya tersingkap kemudian ditutupi kembali maka tidak batal shalatnya. Keenam adalah niat yang berubah seperti berniat keluar dari shalat, ketujuh membelakangi kiblat, kedelapan dan Sembilan adalah makan dan minum, kesepuluh tertawa terbahak-bahak, kesebelas murtad. Lalu bagaimana dengan menggaruk pada saat shalat? apakah itu membatalkan atau tidak?

Baca Juga:  Puasa Senin Kamis; Dalil, Keutamaan dan Lafadz Niatnya

Kegiatan menggaruk pada saat shalat masuk pada pasal kedua yang membatalkan shalat, yaitu gerakan banyak  yang berturut-turut, maka ketika seseorang menggaruk pada saat shalat dengan banyak gerakan maka shalatnya batal, akan tetapi jika hanya satu dua gerakan shalatnya tetap sah, wallahu a’lam.

Khalil Nurul Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *