Bagaimana Hukum Mentalak Tiga dengan Sekali Ucapan, Jatuh Talak Tiga atau Hanya Satu?

TALAK TIGA SEKALI UCAP, Apakah Jatuh Tiga atau Hanya Satu

Pecihitam.org – Tidak sedikit seorang suami yang menikah dengan dengan wanitanya atas dasar tidak saling cinta. Karenanya, tak ayal sering timbul pertikaian. Saat bertikai, kontan suami langsung melakukan talak tiga dengan sekali ucapan kepada isterinya. Bagaimana Islam memandangnya: Apakah talak tersebut langsung jatuh tiga; atau hanya terhitung talak satu?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Para ulama bersepakat bahwa hukum melakukan talak tiga dengan sekali ucapan adalah haram, dan termasuk jenis talak طلاق بدعي , yaitu talak yang tidak sesuai dengan syariat.

Namun para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah talak yang jatuh, apakah langsung tiga ataukah hanya satu? Dalam hal ini terdapat tiga pendapat.

Pendapat Pertama

Menurut pendapat ini, talak tiga dengan sekali ucapan dihukumi jatuh tiga talak, yaitu talak بائن بينونة كبرى. Maka konsekuensi yang harus diterima oleh suami adalah tidak boleh merujuk isterinya, kecuali si isteri telah nikah dengan muhallil dengan pernikahan yang sah.

Kemudian muhallil menggaulinya, dan ia menceraikan nya. Setelah masa iddah dari perceraian tersebut habis, maka suami baru boleh merujuknya.

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ahmad. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas Abu Hurairah, Ibnu Umar, Abdullah bin Amr, Ibnu Mas’ud, dan Anas.

Baca Juga:  Macam-Macam Talak yang Harus Diwaspadai oleh Suami

Dalilnya adalah surat Al-Baqarah ayat 229,

ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِیحُۢ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ

“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. “

Juga dalil Allah di surat yang sama, ayat 236 dan 241

لَّا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ

“Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri)”

وَلِلۡمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعُۢ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِینَ

“Dan bagi perempuan-perempuan yang diceraikan hendaklah diberi mut‘ah menurut cara yang patut, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”

Dari ketiga dalil diatas, dapat dipahami bahwa Allah ngga membedakan antara menyebutkan satu talak, dua, atau tiga. Oleh karena itu, maka boleh mengucapkan tiga talak dalam satu lafadz.

Pendapat Kedua

Adapun menurut pendapat ini, talak tiga dengan satu kali ucapan dihukumi hanya jatuh satu kali talak atau masih masuk kategori talak raj’i, talak yang masih bisa rujuk.

Baca Juga:  Bagaimana Hukumnya Jika Suami Menceraikan Istri Saat Haid?

Ini merupakan pendapat Madzhab Daud Ad-Dzahiri, Ali bin Abi Thalib, dan Abdullah bin Abbas dalam salah satu periwayatannya.

Dalil mereka adalah surat Al-Baqarah ayat 229-230

ٱلطَّلَـٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِیحُۢ بِإِحۡسَـٰنࣲۗ وَلَا یَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُوا۟ مِمَّاۤ ءَاتَیۡتُمُوهُنَّ شَیۡـًٔا إِلَّاۤ أَن یَخَافَاۤ أَلَّا یُقِیمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا یُقِیمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَا فِیمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعۡتَدُوهَاۚ وَمَن یَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ (229) فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَیۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡهِمَاۤ أَن یَتَرَاجَعَاۤ إِن ظَنَّاۤ أَن یُقِیمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ یُبَیِّنُهَا لِقَوۡمࣲ یَعۡلَمُونَ (230

Penjelasan dari kedua ayat diatas, bahwa Allah membedakan talak yang satu dengan yang lainnya, buktinya Allah menggunakan lafadz مرتان bukan طلقتان. Itu artinya bahwa agama tidak mensyariatkan bahwa tiga talak jatuh dalam satu kali tahapan.

Maka jika seorang suami mengucapkan 3 talak sekaligus dalam satu kali ucap, berarti dihukumi dengan talak satu. Sebab hanya dilakukan dalam satu kali tahapan.

Baca Juga:  Pengertian Perkawinan, Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 2

Pendapat Ketiga

Pendapat ini menyatakan bahwa talak tersebut tidak berarti apa-apa, berarti talaknya tidak jatuh sama sekali. Ini adalah pendapat Syiah Imamiyah. Dalil mereka adalah sama halnya dengan talak yang diucapkan saat si isteri haid.

Sebab dalam pandangan mereka, keduanya sama-sama jenis dari talak yang tidak disyariatkan (طلاق بدعي).

Dari ketiga pendapat diatas, yang rajih adalah pendapat jumhur, yaitu talak yang diucapkan suami jatuh tiga sekaligus. Selain karena beberapa alasan diatas, yaitu sebagai balasan atas apa yang ia ucapkan, dengan pembelajaran agar tidak main-main dengan masalah talak. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bisshowab

Nur Faricha