Bagaimana Hukum Menunda Mengeluarkan Zakat Padahal Sudah Mampu?

Hukum Menunda Mengeluarkan Zakat Padahal Sudah Mampu

Pecihitam.org – Zakat terbagi kedalam dua bagian, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim di dunia ini yang mendapatkan kesempatan hidup sedikitnya menemukan akhir bulan Ramadhan, awal bulan Syawal. Sedangkan zakat mal wajib dikeluarkan oleh orang yang telah terjatuhi hukum wajib dalam mengeluarkannya. Namun bagaimana hukum jika seseorang menunda mengeluarkan zakat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebagaimana diketahui bahwa mengeluarkan zakat, baik fitrah maupun mal adalah wajib. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah at-Taubah: 103

خُذْ مِنْ أَمْوٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. [QS. At-Taubah: 103]

Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk mengeluarkan zakat dari setiap harta (yang wajib dizakati) yang mereka miliki. Beban zakat ini diberikan kepada mereka yang telah wajib menunaikannya. Lantas bagaimana kriteria orang yang wajib mengeluarkan zakat harta/mal ini?

Syekh Muhammad bin Ibrahim dalam kitab Mausu’ah al Fiqh al Islami juz 3 halaman 17 menjelaskan kriterianya sebagai berikut:

Baca Juga:  Pembagian Harta Sebelum Meninggal Tidak Bisa Disebut Warisan, Ini Penjelasannya

ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﺗﺠﺐ ﻓﻴﻪ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﺷﺮﻃﺎﻥ: اﻷﻭﻝ: اﻹﺳﻼﻡ، ﻓﻼ ﺯﻛﺎﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻜﺎﻓﺮ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻠﻢ؛ ﻷﻥ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﻣﻄﻬﺮﺓ…
اﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻟﺤﺮﻳﺔ، ﻓﻼ ﺗﺠﺐ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻌﺒﺪ؛ ﻷﻧﻪ ﻭﻣﺎ ﻋﻨﺪﻩ ﻣﺎﻝ ﻣﻤﻠﻮﻙ ﻟﺴﻴﺪﻩ
.

Artinya: Syarat orang yang wajib mengeluarkan zakat ada dua. Pertama, beragama Islam. Zakat tidak diwajibkan kepada non muslim sampai ia menjadi muslim. Karena zakat merupakan ibadah yang mensucikan (jiwa dan harta)… . Kedua, merdeka. Zakat tidak diwajibkan kepada hamba sahaya, karena ia dan harta yang menjadi miliknya adalah milik tuannya.

Selanjutnya, bagaimana kriteria harta yang wajib dizakati tersebut?
Masih dalam kitab yang sama, Syekh Muhammad menjelaskannya sebagai berikut:

ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻤﺎﻝ اﻟﺬﻱ ﺗﺠﺐ ﻓﻴﻪ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻣﺎ ﻳﻠﻲ: – ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺎﻝ ﻣﻦ اﻷﺻﻨﺎﻑ اﻟﺘﻲ ﺗﺠﺐ ﻓﻴﻬﺎ اﻟﺰﻛﺎﺓ. – ﺃﻥ ﻳﺒﻠﻎ اﻟﻨﺼﺎﺏ اﻟﻤﻘﺪﺭ ﺷﺮﻋﺎ
ﺃﻥ ﻳﺤﻮﻝ اﻟﺤﻮﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻝ ﺇﻻ اﻟﻤﻌﺸﺮاﺕ. – ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺎﻝ ﻣﻤﻠﻮﻛﺎ ﻟﺼﺎﺣﺒﻪ ﻣﻠﻜﺎ ﺗﺎﻣﺎ ﻣﺴﺘﻘﺮا، ﻓﻼ ﺯﻛﺎﺓ ﻓﻲ ﻣﺎﻝ ﻻ ﻣﺎﻟﻚ ﻟﻪ. … ﻓﺈﺫا ﻧﻘﺺ ﻣﻦ ﻫﺬﻩ اﻟﺸﺮﻭﻁ ﺷﺮﻁ ﻟﻢ ﺗﺠﺐ اﻟﺰﻛﺎﺓ
.

Arti: Syarat harta yang wajib dizakati ada empat. Pertama, harta tersebut merupakan harta yang wajib dizakati (seperti ternak, emas dan lainnya). Kedua, telah mencapai nishab/batas minimal harta telah wajib dizakati menurut agama. Ketiga, telah mencapai haul kecuali pertanian dan buah-buahan. Keempat, hartanya merupakan merupakan milik sendiri secara sempurna. Tidaklah wajib zakat jika hartanya bukan milik sendiri. Jika keempat syarat ini tidak terpenuhi, maka hartanya tidak wajib dizakati.

Baca Juga:  Hukum Memotong Rambut dan Memotong Kuku saat Haid

Nah, persoalannya adalah bagaimana jika seseorang telah masuk kedalam kriteria orang yang wajib zakat, hartanya juga sudah masuk kedalam kriteria harta yang wajib dizakati namun ia menunda mengeluarkan zakat? Bagaimana pandangan hukumnya menurut ajaran Islam?

Untuk persoalan ini, Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ juz 5 halaman 333 menjelaskannya dengan detail:

ﺃﻥ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻳﺠﺐ ﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ ﻓﺈﺫا ﻭﺟﺒﺖ ﻭﺗﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺇﺧﺮاﺟﻬﺎ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻓﻠﻪ اﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﺇﻟﻰ اﻟﺘﻤﻜﻦ ﻓﺈﻥ ﺃﺧﺮ ﺑﻌﺪ اﻟﺘﻤﻜﻦ ﻋﺼﻰ ﻭﺻﺎﺭ ﺿﺎﻣﻨﺎ ﻓﻠﻮ ﺗﻠﻒ اﻟﻤﺎﻝ ﻛﻠﻪ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚ ﻟﺰﻣﺘﻪ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﺳﻮاء ﺗﻠﻒ ﺑﻌﺪ ﻣﻄﺎﻟﺒﺔ اﻟﺴﺎﻋﻲ ﺃﻭ اﻟﻔﻘﺮاء ﺃﻡ ﻗﺒﻞ ﺫﻟﻚ ﻭﻫﺬا ﻻ ﺧﻼﻑ ﻓﻴﻪ

Artinya: Menurut kami zakat wajib dikeluarkan dengan segera (jika telah terjatuhi beban mengeluarkannya). Jadi, apabila zakat telah diwajibkan atas hartanya dan mampu mengeluarkannya maka ia tidak boleh mengakhirkannya. Namun apabila ia belum mampu mengeluarkannya, maka tidak mengapa ia mengakhirkannya. Kemudian jika ia telah mampu mengeluarkan zakat tersebut namun ia menundanya maka berdosalah ia dan jadilah zakat tersebut sebagai tanggungannya. Sehingga apabila zakat tersebut rusak/hilang seluruhnya setelah mampu mengeluarkannya, maka tetap wajib baginya mengeluarkan zakat. Rusaknya baik setelah adanya permintaan dari orang-orang fakir (yang berhak menerima zakat) atau sebelumnya. Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Shalat Sunnah Qobliyah dan Ba'diyah, Haruskah Selalu Dikerjakan?

Kesimpulannya, jika seseorang telah mampu mengeluarkan zakat maka keluarkanlah dengan segera. Hingga jika ia menundanya maka ia berdosa.

Demikian pembahasan hukum menunda mengeluarkan zakat. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab

Azis Arifin