Bagaimana Hukum Tidur di Masjid? Ini Penjelasannya

hukum tidur di masjid

Pecihitam.org – Di antara fungsi masjid adalah sebagai tempat ibadah, seperti shalat, baca Alquran, zikir, i’tikaf. Namun tidak cukup sampai di situ, masjid juga berfungsi sebagai tempat belajar, tempat bermusyawarah dan asrama (tempat tidur). Demikianlah fungsi masjid pada masa Rasulullah menurut Prof. Ali Mustafa Yaqub.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Mari kita sederhanakan, di masa Rasulullah masih hidup saja fungsi masjid sudah sangat banyak dan beragam. Hal tersebut wajar, karena di masa itu masjid betul-betul dijadikan tempat prioritas untuk keperluan umat muslim. Apalagi di masa ini, fungsi masjid kian kian bertambah seiring bertambahnya kebutuhan umat muslim.

Namun, apakah masjid juga berfungsi sebagai tempat peristirahatan dan tidur di dalamnya? Sering kiranya kita mendapati orang-orang yang tidur di dalam masjid, baik karena ada hajat atau tidak.

Maksudnya karena merasa lelah dan ngantuk bagi yang melakukan perjalanan atau hanya sekedar ngantuk belaka. Mereka ini tidur di masjid-masjid bahkan mushala, seperti masjid di kampus, masjid di rest area, mushala di stasiun kereta api dan sebagainya.

Lantas, apakah tidur di masjid tersebut secara hukum diperbolehkan? Bagaimana Rasulullah dan para ulama menghukuminya?

Dalam riwayat Imam Muslim dari Ibnu Umar dijelaskan bahwa tidur di dalam masjid hukumnya boleh dan tidak makruh sama sekali tidak makruh, berikut ini hadisnya:

Baca Juga:  Harus Tahu! Inilah Perbedaan antara Al-Qur'an dengan Kalamullah yang Qadim

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَعَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَاللَّفْظُ لِعَبْدٍ قَالَا أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِي حَيَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَأَى رُؤْيَا قَصَّهَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَمَنَّيْتُ أَنْ أَرَى رُؤْيَا أَقُصُّهَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَكُنْتُ غُلَامًا شَابًّا عَزَبًا وَكُنْتُ أَنَامُ فِي الْمَسْجِدِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim dan ‘Abad bin Humaid dan lafazh ini milik ‘Abad dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami ‘Abdur Razzaq; Telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Salim dari Ibnu ‘Umar dia berkata; ‘Apabila ada seseorang yang bermimpi, pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia pun akan menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah, hingga saya juga ingin sekali bermimpi dan menceritakannya kepada beliau. Ketika remaja, pada masa Rasulullah, saya pernah tertidur di masjid. …” [HR. Muslim]

Dalam Syarh Shahih Muslim dijelaskan bahwa hadis ini sebagai dalil kebolehan tidur di masjid, berikut ungkapannya:

Baca Juga:  Masjid Terbesar di Makassar 'Al-Markaz' Dibuka Kembali untuk Shalat Jumat Berjamaah

قوله : ( وكنت أنام في المسجد على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم ) فيه دليل للشافعي وأصحابه وموافقيهم أنه لا كراهة في النوم في المسجد

Artinya: “Ucapan “pada masa Rasulullah, saya pernah tertidur di masjid” merupakan dalil bagi Imam Syafi’i dan para muridnya serta para ulama yang sepakat terhadapnya akan ketidakmakruhan tidur di dalam masjid.”

Hal ini juga diperkuat oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab juz 2 halaman 173, yaitu sebagai berikut:

ﻳﺠﻮﺯ اﻟﻨﻮﻡ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻻ ﻛﺮاﻫﺔ ﻓﻴﻪ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻧﺺ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻓﻲ اﻷﻡ ﻭاﺗﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ اﻷﺻﺤﺎﺏ

Artinya: “Tidur di masjid hukumnya boleh dan tidak makruh sama sekali. Demikianlah menurut kami, juga menurut Imam Syafi’i dalam kitab al-Um dan disepakati oleh para muridnya.”

Dalil ini juga diperkuat oleh perbuatan para sahabat yang tidur di masjid, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Nawawi dalam al-Majmu’ miliknya juz 2 halaman 173, sebagai berikut:

ﻭﺛﺒﺖ ﺃﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺼﻔﺔ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﻨﺎﻣﻮﻥ ﻓﻲ اﻟﻤﺴﺠﺪ ..ﺃﻥ ﻋﻠﻴﺎ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻧﺎﻡ ﻓﻴﻪ ﻭﺃﻥ ﺻﻔﻮاﻥ ﺑﻦ ﺃﻣﻴﺔ ﻧﺎﻡ ﻓﻴﻪ ﻭﺃﻥ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺻﺎﺣﺒﺔ اﻟﻮﺷﺎﺡ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﻨﺎﻡ ﻓﻴﻪ ﻭﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﺁﺧﺮﻳﻦ ﻣﻦ اﻟﺼﺤﺎﺑﺔ

Baca Juga:  Mahfud MD Tanggapi Sorotan Masjid Ditutup Tapi Bandara dan Mal Dibuka

Artinya: “(Hukum kebolehan tidur di masjid) diperkuat dengan ahli Suffah, Ali ra, Shafwan bin Umayah, perempuan yang memiliki sejenis penutup dan sahabat lainnya juga tidur di dalam masjid.”

Dari sini, jelaslah bahwa tidur di dalam masjid bukan merupakan sesuatu yang baru, dan hal ini secara hukum boleh dan tidak makruh sama sekali. Jadi, tidak seyogyanya kita melarang seseorang atau jamaah untuk tidur di masjid, baik dengan ucapan atau stiker dan pamflet.

Terlebih kita tidak tahu bahwa mereka yang tidur di masjid adalah jamaah yang kelelahan dan butuh tempat istirahat. Selama tidak mengganggu, sangat layak kita biarkan dan syarat untuk tidak mengganggunya apabila ia telah menyelesaikan kewajibannya. Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *