Bagaimanakah Hukum Nikah Online Dalam Perspektif Fiqih

hukum nikah online

Pecihitam.org – Perkembangan teknologi saat ini mengantarkan masyarakat menuju globalisasi media dan informatika. Dalam kondisi seperti ini, banyak permasalahan-permasalahan yang timbul dalam suatu akad melalui media elektronik, misalnya nikah online, yang mana transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui keadaan konektivitas, atau kegiatan yang terhubung dengan sistem internet (via online). Dari persoalan tersebut, maka bagaimana Islam menilai hukum nikah online?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pertama kali yang harus kita ketahui adalah, apa saja syarat keabsahan akad nikah yang harus dipenuhi, agar akad tersebut menjadi sah. Dr. Wahbah Al-Zuhaili dalam kitabnya Islam wa Adillatuhu, menjelaskan bahwa menurut kesepakatan para ulama, dalam sighat akad (ijab dan qobul) disyaratkan 4 hal,

Daftar Pembahasan:

1. Kesesuaian dan ketepatan kalimat ijab dan qobul

Kesesuaian itu dapat terwujud dengan adanya kesesuaian ijab qobul dalam tempat akad dan ukuran mahar. Jika ijab dan qobul berbeda, dan perbedaan itu terletak pada tempat akad.

Misalnya ayah perempuan berkata “aku menikahkanmu dengan Khodijah” lantas si lelaki menjawab, “aku menerima pernikahan Fatimah“. Maka pernikahan tersebut tidak sah, dikarenakan isi dari kalimat qobul berbeda dengan apa yang disebutkan dalam kalimat ijab.

2. Orang yang mengucapkan kalimat ijab tidak boleh menarik kembali ucapannya.

Dalam akad disyaratkan, bagi orang yang mengucapkan kalimat ijab untuk tidak menarik kembali ucapannya sebelum pihak yang lain mengucapkan kalimat qobul. jika dia menarik kembali ucapannya, maka ijabnya tersebut menjadi batal.

Baca Juga:  Akad Nikah Saat New Normal Hanya Bisa Dihadiri Maksimal 30 Orang
3. Diselesaikan pada waktu akad

Di dalam fiqih 4 mazhab tidak dibolehkan melakukan akad nikah untuk pernikahan di waktu yang akan datang, misalnya dengan berkata, “aku akan menikahimu besok atau lusa”.

Juga tidak membolehkan akad dengan dibarengi syarat yang masih samar, seperti berkata “Aku akan menikahimu jika si fulan datang”. Maka lafadz-lafadz tersebut tidak sah digunakan dalam ijab qabul.

4. Dilakukan dalam satu majelis

Dilakukan dalam satu majelis (ittihad al-majlis) jika kedua belah pihak hadir. jika dari pihak perempuan berkata “Aku menikahkanmu dengan fulanah”. Lantas si laki-laki tersebut berdiri sebelum mengucapkan kata qobul, atau ia menyibukkan diri dengan perbuatan yang menunjukkan berpaling dari majelis tersebut, kemudian setelah itu, baru mengatakan “aku menerima”. Maka akad tersebut tidak sah.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa sekedar berdiri saja, dapat mengubah majelis. Demikian juga, jika pihak pertama meninggalkan majelis setelah mengucapkan kalimat ijab, sedangkan pihak kedua mengucapkan qabul saat pihak pertama tidak berada dalam majlis, maka itu juga dianggap tidak sah.

Dari syarat-syarat tersebut, dapat difahami apakah nikah online sudah memenuhi keempat syarat diatas? sebenarnya jika dilihat secara detail, nikah online dan nikah seperti biasanya adalah sama, hanya saja yang membedakan adalah esensi pada Ittihad Al majelis, yang erat kaitannya dengan tempat atau pelaksanaan akad nya.

Baca Juga:  Poligami Tanpa Izin Istri Pertama Benarkah Sah Menurut Islam?

Kalau dalam pernikahan biasa antara pihak laki-laki dan perempuan dapat bertemu dengan bertatap muka dan berbicara secara langsung, maka dalam nikah online pun mereka dapat bertatap muka melalui video call hanya saja tidak bertatap bicara secara langsung.


Nah, dari penjelasan diatas maka dapat diambil kesimpulan, bahwa antara nikah biasa dan nikah online berbeda dalam segi esensi Ittihad Al majelis. disebabkan adanya pergeseran kebudayaan dalam hal melakukan akad. Dimana dalam menikah biasa dilakukan dengan muwajjahah bil ma’ruf (berhadap-hadapan secara langsung) pada satu tempat.

Namun, untuk nikah online, memang muwajjahah bil-ma’ruf sama-sama dilakukan, akan tetapi tidak dengan tempatnya, dimana nikah online dilakukan dengan terpisahnya jarak antara wali dengan si laki-laki tersebut.

Untuk menentukan apakah seseorang itu dapat melaksanakan akad pernikahan melalui online, maka ditetapkan kriteria sebagai berikut:

  • Pertama, antara pria dan wanita yang ingin melangsungkan akad pernikahan haruslah terpisah jarak yang sangat jauh.
  • Kedua, tidak bisa hadir karena alasan jarak, dan memang dalam keadaan yang tidak memungkinkan bagi kedua belah pihak untuk berkumpul melaksanakan akad sebagaimana mestinya.


Maka, dengan ditetapkannya kriteria diatas, dapat dipastikan bahwa yang diangggap sah melangsungkan akad nikah online adalah, mereka yang tak dapat melangsungkan akad sebagaimana mestinya. Sehingga pernikahan online tersebut memang layak dilaksanakan, sebagai alternatif. Sebab tidak dapat melangsungkan akad nikah dengan alasan jarak dan waktu. Ini adalah pendapat Imam Wahbah al-Zuhaili.

Baca Juga:  Siapa Saja Mahram Kita Dalam Sudut Pandang Islam?

Lain halnya dengan pendapat yang ditetapkan Majma’ Fiqih al-Islami, yang mana menurut pendapat yang kedua ini tidak diperbolehkan menikah melalui via online, sebab dikhawatirkan ada ketidaksesuaian antara mempelai laki-laki dan perempuan, dikarenakan mereka tidak satu majelis.

Dari penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa hukum nikah online, ada dua macama, yaitu sah, jika antara si perempuan dan laki-laki tersebut tidak memungkinkan untuk berada dalam satu majelis. Dan yang pasti tetap harus melaksankan ke empat syarat yang sudah ditetapkan dalam syarat keabsahan akad nikah.

Dan hukum kedua tidak sah, dikarenakan dikhawatirkan adanya ketidaksesuaian anatara pihak lelaki dan perempuan, sebab mereka tidak satu majelis. Wallahu A’lam.

Refrensi: Jurnal Nikah Online Dalam Perspektif Hukum, Volume 5 Nomor 1 Juni 2018, karya Miftah Farid.

Nur Faricha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *