Bagaimanakah Hukum Orang Murtad Masuk Islam Kembali?

Bagaimanakah Hukum Orang Murtad Masuk Islam Kembali?

PeciHitam.org – Kita memahami bahwasannya yang dimaksud dengan orang murtad ialah orang yang keluar dari agama Islam. Biasanya ada faktor tertentu yang menyebabkan orang itu murtad. Mulai dari faktor hilangnya keimanan atau kepercayaan kepada Allah sampai karena dibutakan cinta (murtad karena menikah dengan non muslim). Nah, bagaimana jika orang itu kembali memeluk Islam? Apa hukum orang murtad masuk Islam kembali?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Memeluk suatu agama adalah pilihan bebas bagi setiap individu, termasuk di dalamnya memilih Islam sebagai agamanya. Ketika seseorang yang sudah memeluk Islam kemudian ia keluar darinya (riddah) maka ia disebut murtad.

Ketika seseorang telah memeluk Islam, maka sudah seharusnya ia menyakini akan kebenarannya. Konsekuensinya ia dilarang untuk keluar dari Islam (riddah). Jika ia nekat melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar. Karenanya, keluar dari Islam secara hukmi dikategorikan sebagai kekafiran kelas berat. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan murtad, maka hal tersebut dapat menghapus amal baiknya yang pernah dilakukan sebelumnya.

 وَهِيَ أَفْحَشُ الْكُفْرِ وَأَغْلَظُهُ حُكْمًا ، مُحْبِطَةٌ لِلْعَمَلِ إنْ اتَّصَلَتْ بِالْمَوْتِ

Baca Juga:  Wanita Yang Haram Dinikahi Dalam Islam

Artinya, “Riddah (keluar dari Islam) dihukumi sebagai kekafiran yang paling keji dan berat, dapat menggugurkan amal jika diiringi dengan kematian,” (Lihat Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, Beirut, Darul Fikr, juz IV, halaman 133).

Lantas bagaimana status keislamanan seseorang yang awalnya Islam kemudian ia murtad, lalu bertobat dan kembali masuk Islam? Keislamannya jelas sah. Namun yang menjadi “gegeran” di kalangan para fuqaha` sebenarnya bukan hukum kembalinya ia masuk Islam. Tetapi kewajiban yang ditinggalkan ketika murtad seperti shalat dan zakat. Apakah ia wajib mengqadha atau tidak wajib? Dalam konteks ini mereka berselisih pendapat.

Imam Syafi’i berpendapat dengan tegas bahwa ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan ketika murtad. Menurutnya, jika ada seseorang yang keluar dari Islam kemudian kembali masuk Islam maka ia wajib mengqadha shalat dan zakat yang diwajibkan kepadanya, yang ditinggalkan ketika murtad.

 إذَا ارْتَدَّ الرَّجُلُ عن الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَسْلَمَ كَانَ عَلَيْهِ قَضَاءُ كُلِّ صَلَاةٍ تَرَكَهَا في رِدَّتِهِ وَكُلِّ زَكَاةٍ وَجَبَتْ عَلَيْهِ فِيهَا

Baca Juga:  Memakai Deodoran Saat Ihram, Apakah Termasuk Dibolehkan?

Artinya, “Ketika seseorang keluar dari Islam kemudian ia masuk Islam lagi maka ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada saat ia menjadi murtad, begitu juga wajib mengqadha setiap zakat yang wajib atasnya,” (Lihat Muhammad bin Idris As-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz I, halaman 69).

Sedangkan menurut Madzhab Hanafi dan Maliki, ia tidak wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan ketika murtad. Demikian sebagaimana yang tertulis dalam kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah sebagai berikut ini:

  ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ إِلَى عَدَمِ وُجُوبِ قَضَاءِ الصَّلاَةِ الَّتِي تَرَكَهَا أَثْنَاءَ رِدَّتِهِ ؛ لِأَنَّهُ كَانَ كَافِرًا ، وَإِيمَانُهُ يَجُبُّهَا

Artinya, “Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat, tidak wajib (bagi orang yang murtad kemudian ia masuk Islam) mengqadha shalat yang ditinggalkan pada saat ia murtad karena ia (pada saat itu) adalah masuk kategori sebagai orang kafir, sedang keyakinannya memutuskan shalat,” (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Kuwait, Darus Salasil, juz XXII, halaman 200).

Jika kita cermati pandangan dari Madzhab Hanafi dan Maliki di atas, maka argumentasi yang ingin dikatakan adalah bahwa ketika seseorang menjadi murtad maka ia berstatus sebagai orang kafir. Sedang orang kafir tidak terkena kewajiban menjalankan shalat dan membayar zakat. Karenanya ketika ia masuk Islam kembali, maka tidak wajib mengqadha shalat dan zakat yang ia tinggalkan semasa murtad.

Baca Juga:  Tata Cara Sholat; Mulai dari Rukun Sampai dengan Bacaannya

Demikian penjelasan secara singkat perihal hukum orang murtad masuk islam kembali. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *