Bahaya Memahami Hadis Secara Tekstual: Shalat Memakai Sandal di Masjid

shalat memakai sandal

Pecihitam.org – Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada masa Nabi berlantaikan pasir dan kerikil. Sedang masjidnya berbentuk persegi dikelilingi dinding atau pagar di bagian sampingnya. Lebih jauh, mimbar khutbahnya pun berupa pelapah dahan kurma, yang mana Nabi berdiri di atasnya. Maka tidak heran jika pada masa itu, Nabi dan para sahabatnya shalat memakai sandal.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Hal ini tentu bukan hanya tebakan atau karangan semata, Nabi shalat memakai sandal memang terabadikan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dari Said Abu Maslamah:

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سَعِيدٍ أَبِي مَسْلَمَةَ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ قَالَ نَعَمْ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Sa’id Abu Maslamah dia berkata; saya bertanya kepada Anas “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan menggunakan sandal?” Dia menjawab; ‘Ya.’. [HR. Bukhari]

Di samping itu, fakta lain yang memperkuat bahwa Nabi shalat memakai sandal adalah hadis riwayat Abu Daud dari Abi Said al-Khudri, Rasulullah saw bersabda “… Apabila salah seorang di antara kalian datang ke masjid, maka perhatikanlah, jika dia melihat di sepasang sandalnya terdapat najis atau kotoran maka bersihkan, dan shalatlah dengan sepasang sandalnya itu.”

Baca Juga:  Hadits Shahih Al-Bukhari No. 327-328 – Kitab Tayammum

Latar belakang munculnya hadis tersebut adalah saat Nabi hendak memasuki masjid, beliau mencopot sandalnya. Lantas, para sahabat ikut mencopotnya juga. Ketika Nabi menanyakan hal tersebut, mereka menjawab karena Nabi melakukannya. Setelah itu Rasul menjelaskan bahwa Malaikat Jibril menginformasikan bahwa di sandalnya terdapat najis.

Dari sini tentu jelas dan tidak ragu lagi bahwa hal biasa dilakukan Nabi saat shalat di masjid adalah mengenakan sandal. Juga “memerintahkan” para sahabatnya untuk berlaku demikian.

Jika hadis ini dipahami secara tekstual dengan menganggap bahwa shalat di masjid dengan mengenakan sandal di zaman ini merupakan sunnah Nabi karena alasan dilakukan oleh beliau saat itu, maka jelas cara memahami hadis seperti ini adalah keliru. Inilah bahayanya memahami hadis secara tekstual. Tentu harus diluruskan.

Baca Juga:  Hadits-hadits yang Menerangkan Keutamaan Hari Jum’at Bagi Umat Islam

Kondisi sosial zaman Nabi dengan zaman sekarang ini tentu berbeda, telah berubah. Sekarang, masjid-masjid dunia, termasuk di Indonesia jauh berbeda dengan masjid yang ada pada masa Nabi. Lantai masjid zaman sekarang berupa marmer atau keramik. Lantas beralaskan karpet dan sajadah yang mewah. Tidaklah seseorang masuk ke dalamnya melainkan harus mencopot sandalnya terlebih dahulu.

Oleh karena itu, hadis ini hanya dapat diamalkan secara tekstual apabila kondisinya sama seperti kondisi di zaman Nabi, kondisi masjid atau tempat shalat seperti di zaman Nabi. Berlantaikan tanah dan tanpa alas. Kalaupun memang shalat pada kondisi yang sama seperti kondisi zaman Nabi, maka perlu juga memperhatikan kesucian sandalnya, apakah mengandung najis atau tidak. Karena tidak sah shalat dengan membawa najis.

Baca Juga:  Memahami Hadits tentang Memanah Berkuda dan Berenang di Zaman Sekarang

Dalam memahami hadis, salah satu komponen yang harus dilirik dari sejumlah komponen yang ada adalah memahami kondisi sosial dalam hadis. Cara memahami kondisi sosial dalam hadis setidaknya dapat dilihat dari latar belakang munculnya hadis tersebut, yaitu sejarah.

Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Prof. Ali Mustafa Yaqub dalam kitab ath-Thuruq as-Shahihah fii Fahm as-Sunnah an-Nabawiyyah, Syekh Yusuf dengan karyanya Kaifa Nata’amal ma’a Sunnah an-Nabawiyah.

Demikian ulasan mengenai bahaya memahami hadis secara tekstual: shalat di masjid menggunakan sandal. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin