Bapak Menikahkan Anak Perawannya Secara Paksa, Bolehkah Menurut Islam?

Bapak Menikahkan Anak Perawannya Secara Paksa

Pecihitam.org – Menikah adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah jika memang diniatkan demikian. Dalam pada ini, konsekuensi hukumnya bisa wajib, mamun bisa juga sunnah. Tidak menutup kemungkinan, nikahpun adakalanya menjadi mubah, makruh bahkan haram. Semua tergantung faktor dan motivasinya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Jika motivasinya ibadah dan mashlahat, besar kemungkinan hukumnya sunnah atau wajib. Begitupun sebaliknya, jika motivasinya buruk, maka buruk pula hukum yang diterimanya.

Menikah adalah hak setiap insan muslim, dimanapun mereka berada. Baik laki-laki maupun perempuan, perjaka ataupun perawan, duda ataupun janda.

Bedanya adalah, janda “lebih” memiliki otoritas dalam menentukan pasangannya, sedangkan perawan sekedar “boleh” berada di bawah bayang-bayang orang tuanya. Ia memiliki otoritas lebih mengenai itu.

Dalil masyhur yang kerap digunakan dalam menyikapi hal ini adalah sabda Nabi riwayat Imam Nasai dari Ibnu Abbas, sebagai berikut:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زِيَادِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْمِرُهَا أَبُوهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Baca Juga:  Lupa Baca Doa, Setan pun Ikut Makan Bersama Manusia, Kok Bisa?

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ziyad bin Sa’ad dari Abdullah bin Al Fadhl dari Nafi’ bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang janda lebih berhak terhadap dirinya, sedang seorang gadis hendaklah bapaknya meminta persetujuannya, dan izinnya adalah diamnya.” [HR. Nasai]

Dalam redaksi hadis tersebut disebutkan “seorang gadis hendaklah Bapaknya meminta persetujuannya”. Hal ini tidak lantas berarti sang Bapak tidak berhak menikahkan anak perawannya tanpa persetujuannya.

Artinya, seorang Bapak berhak menikahkan anak perawannya meskipun tanpa persetujuan anak perawannya tersebut. Dalam istilah akrabnya kita kenal dengan istilah nikah paksa.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab ‘Aunul Ma’bud. Dan ini adalah pendapat Ibnu Laili, Imam Malik, Laits, Imam Syafii, Imam Ahmad dan Ishaq. Meskipun sebagian menghukuminya tidak boleh/tidak sah, seperti al-Awza’i, Imam Abu Hanifah dan yang sepakat dengan mereka.

Namun jika ditelusuri lebih jauh, dalam madzhab Syafi’ipun kebolehan Bapak menikahkan anak perawannya tanpa izin darinya/menikahkannya secara paksa memiliki syarat dan ketentuannya sendiri. Tidak dapat sak karep dewek (seenaknya saja).

Baca Juga:  Bakhil, Sifat Kikir yang Menjauhkan dari Surga dan Mendekatkan pada Neraka

Setidaknya ada 7 syarat yang harus dipenuhi. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab al-Iqna karya Syekh Syamsuddin al-Syarbini juz 2 halaman 415, sebagai berikut:

ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻟﺘﺰﻭﻳﺞ اﻷﺏ ﺃﻭ اﻟﺠﺪ اﻟﺒﻜﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻬﺎ ﺷﺮﻭﻁ اﻷﻭﻝ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻨﻬﺎ ﻭﺑﻴﻨﻪ ﻋﺪاﻭﺓ ﻇﺎﻫﺮﺓ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ ﻣﻦ ﻛﻒء اﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ ﺑﻤﻬﺮ ﻣﺜﻠﻬﺎ اﻟﺮاﺑﻊ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﻧﻘﺪ اﻟﺒﻠﺪ اﻟﺨﺎﻣﺲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﻣﻌﺴﺮا ﺑﺎﻟﻤﻬﺮ اﻟﺴﺎﺩﺱ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺰﻭﺟﻬﺎ ﺑﻤﻦ ﺗﺘﻀﺮﺭ ﺑﻤﻌﺎﺷﺮﺗﻪ ﻛﺄﻋﻤﻰ ﺃﻭ ﺷﻴﺦ ﻫﺮﻡ اﻟﺴﺎﺑﻊ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻧﺴﻚ ﻓﺈﻥ اﻟﺰﻭﺝ ﻳﻤﻨﻌﻬﺎ ﻟﻜﻮﻥ اﻟﻨﺴﻚ

Artinya: Peringatan: (Kebolehan) Bapak atau Kakek dalam menikahkan anak/cucu perawannya tanpa izin darinya memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, tidak ada permusuhan yang nyata di antara keduanya (Bapak/Kakek dengan anak perawannya); kedua, menikahkannya dengan lelaki yang sekufu; ketiga, menikahkannya dengan dibayar mahar mitsil; keempat, mahar tersebut haruslah dalam bentuk mata uang yang berlaku di negara/daerah tempat tinggalnya; kelima, calon suaminya haruslah mampu membayar mahar tersebut; keenam, Bapak tidak boleh menikahkannya dengan lelaki yang dapat membahayakannya, seperti tuna netra, kakek pikun dan lainnya; ketujuh, anak perawannya belum terbebani dengan wajibnya ibadah haji, karena jika sudah terbebani maka pernikahannya akan terhalang olehnya.

Baca Juga:  Hukum Poligami Yang Sering Disalah Pahami Oleh Sebagian Orang

Bahkan menurut al-Wali al-Iraqi syarat tersebut ditambah satu poin, yaitu antara anak perawannya dan calon suaminya tidak boleh ada permusuhan di antara keduanya.

Dalam kitab al-Fiqh ‘alaa Madzaahib al-Arba’ah dijelaskan bahwa poin kesatu, poin kedua, poin kelima dan poin al-Wali al-Iraqi wajib terpenuhi. Apabila tidak pernuhi, maka akadnya tidak sah jika sang anak perawan tersebut tidak ridha dan mengizinkannya.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *