Baru Dapat Satu Rakaat, Dengar Adzan Masuk Waktu Shalat Lain, Bagaimana?

masuk waktu shalat

Pecihitam.org – Pernah nggak sih suatu ketika kamu tertidur atau sedang dalam aktifitas rutin hingga lupa waktu shalat. Selang beberapa lama kemudian baru ingat kalau waktu shalat hampir habis, akhirnya kamu buru-buru melaksanakan shalat. Baru saja selesai rakaat pertama tiba-tiba terdengar suara adzan tanda masuk waktu shalat yang lainnya. Kira-kira jika terjadi kasus demikian bagaimanakah hukum shalat kita?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam disiplin ilmu fiqih, waktu pelaksanaan shalat bersifat wajib yang longgar (muwassa’) dalam artian, shalat menjadi wajib bagi setiap orang muslim saat awal masuknya waktu shalat.
Allah SWT mewajibkan bagi seluruh umat Islam untuk menjalankan shalat pada masing-masing waktu yang telah ditentukan. Hal tersebut seperti yang telah difirmankan dalam kitab-Nya:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu bagi orang-orang mukmin adalah kewajiban yang ditentukan waktunya.”(QS. An-Nisa’ Ayat 103)

Kewajiban shalat ini awalnya diharuskan untuk melaksanakannya dengan segera ketika masuknya waktu, namun boleh untuk diakhirkan sampai batas akhir waktu shalat tersebut dengan cara adanya ‘azm yaitu bertekad untuk melaksanakan shalat di waktu nanti sekiranya masih pada waktunya.

Baca Juga:  Kejatuhan Kotoran Cicak atau Burung saat Shalat, Batal atau Tidak?

Dalam fiqih shalat juga dikenal istilah ada’ dan qadha. Ada’ berarti melaksanakan shalat ketika masih dalam waktu yang telah ditentukan, sedangkan qadha berarti melaksanakan shalat di luar waktu yang telah ditentukan.

Seseorang yang menjalankan shalat dengan cara ada’ berarti ia melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan oleh syara’, sedangkan jika shalat dijalankan dengan cara qadha maka ia termasuk melanggar ketentuan pelaksanaan shalat yang telah ditentukan oleh syara’ sehingga ia dihukumi dosa. Kecuali ia melakukan shalat dengan qadha ini dikarenakan sebuah uzur, seperti lupa akan wajibnya shalat baginya, tertidur mulai awal waktu sampai habisnya waktu dan dalam contoh-contoh yang lain.

Maka jika dalam keadaan demikian, shalatnya dihukumi qadha, namun ia dianggap tidak melakukan suatu larangan yang mengakibatkan dosa. Lalu pertanyaannya ketika kita shalat baru dapat satu raakat kemudian masuk waktu shalat yang lainnya, apakah dihukumi ada’ atau qadha?

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Tukar Cincin pada Saat Khitbah dalam Pandangan Islam?

Seseorang dianggap melaksanakan shalat dengan ada’ ketika minimal ia dapat melaksanakan satu rakaat awal shalatnya di dalam waktu shalat masih yang sudah ditentukan (walaupun tentu melaksanakan dua, tiga, atau seluruh rakaat pada waktunya lebih layak dianggap melaksanakan shalat dengan ada’).

Namun meski shalatnya disebut sebagai ada’, ia tetap dihukumi dosa dikarenakan melaksanakan rakaat shalat selanjutnya keluar dari waktu yang telah ditentukan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in:

ولو أدرك في الوقت ركعة لا دونها فالكل أداء وإلا فقضاء.ويأثم بإخراج بعضها عن الوقت وإن أدرك ركعة

“Jika seseorang menemukan satu rakaat pada waktu shalat yang dilaksanakannya, maka seluruh shalat itu menjadi shalat ada’ jika tidak menemukan minimal satu rakaat maka shalatnya menjadi shalat qadha. Dan ia tetap dihukumi dosa sebab mengeluarkan sebagian shalat dari waktunya, meskipun ia dapat melaksanakan satu rakaat pada waktunya.” (Syekh Zainuddin Al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 140)

Salah satu ketentuan yang dilakukan ketika shalat berstatus ada’ adalah ia dianjurkan untuk menyertakan niat ada’ pada niat shalat yang dilafalkan dalam hati saat bersamaan dengan takbiratul ihram. Begitu juga ia dianjurkan melafalkan dalam hati niat qadha ketika shalatnya berstatus shalat qadha.

Baca Juga:  Inilah Tiga Perkara yang Merusak Khusyuk dalam Shalat

Namun demikian, alangkah baiknya bagi kita semua jika adzan telah berkumandang dan masuk waktu shalat untuk tidak menunda-nunda mengerjakan kewajiban kita sebagai orang mukmin, kecuali memang ada udzur tertentu yang menyebabkan shalat kita tertunda. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *