Batal Nikah, Bolehkah Mengambil Kembali Seserahan Lamaran? Ini Penjelasannya

Batal Nikah, Bolehkah Mengambil Kembali Seserahan Lamaran

Pecihitam.org – Pernikahan adalah hal yang sangat sakral dalam Islam. Sebelum melaksanakan akad dan walimah (pesta) nikah, di antara hal yang harus dilalui calon pengantin adalah lamaran/khitbah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Pada tataran teknis, lamaran ini lebih banyak diperankan oleh pria, sementara wanita menjadi pemeran sampingan yang menentukan. Ia juga menjadi sumber gagasan, penentu latar dan alur berikutnya. Oleh karena itu, tidaklah heran jika Rasulullah saw bersabda:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَقَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ حُصَيْنٍ عَنْ وَاقِدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمْ الْمَرْأَةَ فَإِنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ishaq, dari Daud bin Hushain, dari Waqid bin Abdurrahman bin Sa’d bin Mu’adz dari Jabir bin Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat sesuatu yang mendorongannya untuk menikahinya hendaknya ia melakukannya.” [HR. Abu Dawud]

Baca Juga:  Berapa Rakaat Shalat Tahajud Menurut Sunnah?

Hadis tersebut terdapat dalam kitab Sunan Abi Dawud, kitab Nikaah (nikah), bab fii Rijaal Yandzuru ilal Mar’ah wa Huwa Yuriidu Tazwiijahaa (Mengenai Laki-laki Melihat Perempuan Karena Ingin Menikahinya).

Dalam kitab ‘Aunul Ma’buud dijelaskan bahwa lafaz “falyaf’al” merupakan amr lil ibaahah biqariinati hadiitsi Abi Humaid, maksudnya adalah perintah yang menunjukan terhadap kebolehannya (bukan menunjukan menunjukkan terhadap kewajibannya) berdasarkan qarinah hadis Abi Humaid.

Menurut Imam Nawawi, hadis ini menjelaskan bahwa melihat perempuan yang hendak dinikahinya/pada saat melamar dianggap sebagai hal yang baik. Yang demikian merupakan pendapat jumhur ulama, baik dari golongan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyyah, Hanabilah dan para ulama Kuffah.

Pada saat melamar, biasanya pria (red-keluarganya) membawakan sesuatu untuk calon pengantin wanitanya, baik barang seperti perlengkapan ibadah, peralatan perawatan tubuh, perlengkapan make-up, pakaian pesta dan lain sebagainya atau hal lainnya yang menjadi tradisi seserahan lamaran di daerahnya.

Hal demikian dilakukan oleh pria tentu bukan karena maksud sedekah semata, melainkan untuk “memperhalus jalannya” agar dapat mempersunting wanita pujaannya tersebut. Meskipun kebanyakan fenomena saat ini tidaklah seorang pria melamar wanita, melainkan telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu.

Baca Juga:  Puasa Senin Kamis; Dalil, Keutamaan dan Lafadz Niatnya

Persoalan yang muncul adalah bagaimana jika sang wanita yang ia lamar, di kemudian hari membatalkan lamarannya tersebut karena beberapa alasan, apakah boleh? Menurut Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islamii wa Adillatuhu, yang demikian hukumnya boleh. Berikut ungkapannya:

بما أن الخطبة ليست زواجاً، وإنما هي وعد بالزواج، فيجوز في رأي أكثر الفقهاء للخاطب أو المخطوبة العدول عن الخطبة

Artinya: Oleh karena khitbah/meminang bukanlah akad nikah melainkan sebatas komitmen untuk menikah, maka menurut mayoritas ulama fikih, si pria atau wanita boleh untuk membatalkan lamaran tersebut.

Lantas bagaimana dengan seserahan yang dibawa oleh si pria tadi, apakah boleh diambil kembali? Syekh Bakri Muhammad Syaththa menjelaskan dalam kitab I’aanatuththaalibin juz 3 halaman 310 bahwa hukumnya boleh/berhak. Berikut ungkapannya:

ﻋﻤﻦ ﺧﻄﺐ اﻣﺮﺃﺓ ﻭﺃﻧﻔﻖ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻴﺘﺰﻭﺟﻬﺎ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺼﻞ اﻟﺘﺰﻭﺝ ﺑﻬﺎ ﻓﻬﻞ ﻟﻬﺎ اﻟﺮﺟﻮﻉ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﻔﻘﻪ ﻷﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﺃﻡ ﻻ؟. (ﻓﺄﺟﺎﺏ) ﺑﺄﻥ ﻟﻪ اﻟﺮﺟﻮﻉ ﺑﻤﺎ ﺃﻧﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﺩﻓﻌﻪ ﻟﻪ ﺳﻮاء ﻛﺎﻥ ﻣﺄﻛﻼ ﺃﻡ ﻣﺸﺮﺑﺎ ﺃﻡ ﻣﻠﺒﺴﺎ ﺃﻡ ﺣﻠﻴﺎ، ﻭﺳﻮاء ﺭﺟﻊ ﻫﻮ ﺃﻡ ﻣﺠﻴﺒﻪ ﺃﻡ ﻣﺎﺕ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻷﻧﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﺃﻧﻔﻖ ﻷﺟﻞ ﺗﺰﻭﺟﻬﺎ ﻓﻴﺮﺟﻊ ﺑﻪ ﺇﻥ ﺑﻘﻲ ﻭﺑﺒﺪﻟﻪ ﺇﻥ ﺗﻠﻒ.

Baca Juga:  Shalat Berjamaah Bagi Wanita, Sebaiknya di Mana?

Artinya: Tentang pria yang melamar wanita dan memberikan sesuatu kepadanya agar ia dapat mempersuntingnya namun pernikahannya batal. Apakah pemberian tersebut bisa ditarik kembali karena alasan tersebut (memberi hanya agar dapat mempersuntingnya) atau tidak?

Jawabannya adalah pria tersebut boleh mengambil kembali barang pemberiannya tadi berupa makanan, minuman, pakaian atau perhiasan. Baik ia berniat mengambilnya atau tidak, baik diizinkan oleh wanitanya atau tidak atau bahkan salah satu dari keduanya meninggal dunia.

Hal tersebut dilakukan karena sang pria memberikan barang-barang tersebut agar ia dapat mempersuntingnya. Ia berhak mengambilnya apabila barang-barang tersebut masih ada atau mendapat gantinya apabila barang tersebut telah rusak.

Demikian. Semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *