Batalkah Shalat Makmum Jika Mendahului Bacaan Fatihah Imam?

mendahului bacaan imam dalam shalat

Pecihitam.org – Salah satu rukun shalat adalah membaca surah al-Fatihah. Ketentuan ini berlaku bukan hanya bagi orang yang shalat munfarid (sendiri) saja, melainkan juga bagi yang shalat berjamah, baik imam maupun makmum. Tidak ada pengecualian sama sekali. Dan barang siapa yang meninggalkannya (tidak membaca surah al-Fatihah) maka shalatnya tidak sah.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Baiklah, kiranya tidak ada masalah maupun tuntutan lebih bagi orang yang shalat secara munfarid dalam membaca surah al-Fatihah. Maksudnya, seseorang dapat membacanya dengan cepat, sedang atau bahkan lambat.

Ia juga dapat membacanya dengan ragam variasi, seperti waqaf (berhenti) di seluruh ayat, washal (menyambungkan) seluruh ayat atau mamadukan kedua variasi tersebut (waqaf dan washal), sebagaimana dalam kitab-kitab tajwid yang masyhur.

Berbeda halnya bagi mereka yang shalat berjamaah dan posisinya sebagai makmum. Tentu membaca al-Fatihah (dan bahkan pelaksanaan rukun-rukun lainnya) tidak bisa dilakukan “kumaha dewek” melainkan harus menyesuaikan dengan sang imam. Dua rukun (perbuatan) saja ia mendahului imam, maka batallah shalatnya. Ya, kuncinya tidak boleh mendahului bacaan imam.

Baca Juga:  Basah Kehujanan Ketika Shalat, Haruskah Sholat Dilanjutkan?

Apakah ketentuan tersebut berlaku untuk semua hal pada saat shalat berjamaah? Tentu tidak.

Syekh Bakri Muhammad Syaththa menjelaskan dalam kitab I’aanatuththaalibiin 2/ halaman 46, yaitu sebagai berikut:

ﻓﺨﺮﺝ ﺑﺎﻟﻔﻌﻠﻴﻴﻦ اﻟﻘﻮﻟﻴﺎﻥ، ﻛﺎﻟﺘﺸﻬﺪ اﻷﺧﻴﺮ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓﻴﻪ. ﻭاﻟﻘﻮﻟﻲ ﻭاﻟﻔﻌﻠﻲ: ﻛﺎﻟﻔﺎﺗﺤﺔ، ﻭاﻟﺮﻛﻮﻉ.

Artinya: Keluar dari ketentuan “mendahului imam dalam dua rukun fi’li” ialah mendahului imam dalam dua rukun qauli (rukun bacaan) seperti tasyahud akhir dan shalawat terhadap Nabi Muhammad saw dalam tasyahud akhir. Juga mendahului imam dalam satu rukun qauli dan satu rukun fi’li, seperti mendahului imam dalam membaca surah al-Fatihah dan rukuk.

Maksudnya, tidak batal shalat seorang makmum yang mendahului imamnya dalam dua rukun ucapan, misalnya seorang makmum mendahului imamnya dalam bacaan tasyahud awal dan shalat kepada Nabi.

Barangkali ini sering terjadi dan sukar untuk dihindari karena pelannya suara imam. Dalam hal ini, yang perlu ditekankan adalah mendahului dalam bacaan, bukan gerakan.

Baca Juga:  Zakat Rikaz: Pengertian dan Perhitungannya

Namun begitu juga tidak batal shalat seorang yang mendahului imam dalam satu rukun ucapan dan satu rukun gerakan, misalnya seorang makmum mendahului imam dalam al-Fatihah (ini terjadi disebabkan suara al-Fatihah imam tidak terdengar atau sang makmum sengaja mendahuluinya karena bacaan al-Fatihah imam lambat) dan mendahului imam dalam rukuk sekalipun berturut-berturut.

Syekh Bakri Muhammad Syaththa dalam kitab yang sama 1/ halaman 177 mengatakan meskipun mendahului bacaan imam dalam bacaan al-Fatihah tidak membatalkan shalat, namun yang lebih utama mengakhirkan bacaan al-Fatihahnya dari bacaan al-Fatihah imam.

ﻭﻳﺴﻦ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻡ اﻟﺬﻱ ﻟﻢ ﻳﺴﻤﻊ ﻗﺮاءﺓ ﺇﻣﺎﻣﻪ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺗﺄﺧﻴﺮ اﻟﺦ، ﻟﻜﺎﻥ ﺃﻭﻟﻰ

Artinya: Disunnahkan bagi makmum yang tidak mendengar bacaan al-Fatihah imam (baik karena posisi imamnya jauh, pelan bacaan imamnya, shalat sir (sunnah dipelankan) atau tuna rungu) untuk mengkahirkan bacaan al-Fatihahnya dari imam. Karena yang demikian adalah utama.

Baca Juga:  Dimanakah Letak Atau Tempat Niat?

Sedangkan pada saat imam membaca al-Fatihah, hal yang harus dibaca oleh makmum adalah doa, bukan bacaan.

ﺇﺫ ﺃﺧﺮ ﻓﺎﺗﺤﺘﻪ ﻋﻦ ﻓﺎﺗﺤﺔ اﻹﻣﺎﻡ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎء ﻣﺪﺓ ﻗﺮاءﺓ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻻ اﻟﻘﺮاءﺓ ﺃﻱ ﻻ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﺑﻘﺮاءﺓ ﻗﺮﺁﻥ ﻏﻴﺮ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ

Artinya: Pada saat makmum mengakhirkan al-Fatihahnya dari imam atau pada saat imam membaca al-Fatihah, hendaklah makmum menyibukkan bacaannya dengan doa, bukan dengan bacaan Alquran. Karena makmum tidak dianjurkan membaca Alquran (pada saat imam membaca al Fatihah) selain al-Fatihah.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *