Pecihitam.Org – Polemik Kafa’ah dalam empat Imam Madzhab Seperti yang sudah dibahas dalam Batas Ukuran Kafa’ah Menurut Empat Madzhab (Bagian I) sebelumnya adalah berdasarkan Ukuran Kafa’ah yang digunakan oleh masing-masing madzhab, adapun batas ukurannya adalah:
Pertama adalah keturunan. Imam Hanafi, Imam syafi’iyah dan Imam hambali berpendapat bahwasanya keturunan menjadi ukuran adanya kafa’ah dalam perkawinan.
Mereka berpendapat bahwa manusia terdiri dari dua yaitu arab dan bukan arab, orang arab terbagi menjadi dua yaitu Quraisy ( yang terdiri dari Bani Hasyim dan Bani Abdul Mutholib) dan Selain Quraisy. Orang arab tidak sekufu dengan orang selain arab, juga orang Quraisy tidak sekufu dengan orang selain quraisy ( Al Hamdani. 2002 : 101)
Dari uraian di atas dapat dikatakan bahwa orang Quraisy mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada yang lainya. Mereka beralasan dengan hadits Rasulullah, Artinya : “Orang arab adalah sekufu bagi yang lainya, orang mawali sekufu bagi mawali lainya” ( riwayat Al Hikam). ( Ibnu Hajar. 1992 : 30 ).
Selain dilihat dari kesukuan, keturunan juga bisa dilihat dari segi lainnya, karena mempengaruhi terhadap sifat watak, karakter. Karena keturunan merupakan bagian dari darah keturunan dari kedua orang tuanya. Dan menurut Ilmu kedokteran sudah terbukti kebenaranya sehingga dikenal adanya penyakit keturunan, demikian pula dalam hal kejiwaan dan sikap mental seseorang.
Kedua adalah agama, Agama yang menjadi ukuran kafa’ah dalam perkawinan mencakup pula dalam hal akhlak. Mereka berpendapat bahwasanya orang laki laki yang fasik tidak sekufu dengan orang perempuan yang saleh, karena kedudukan perempuan lebih tinggi dari pada laki laki yang dimaksud.
Apabila terjadi perkawinan anta perempuan saleh (tetapi ayahnya fasik) dengan laki laki fasik maka perkawinan tersebut adalah sah, karena dianggap sekufudan ayah perempuantersebut tidak mempunyai hak untuk menolah (akad) perkawinan tersebut karena ia (ayah perempuan tersebut) juga orang fasik( Abdurrohman, 1996 : 55 ).
Agama diperlukan sebagai ukuran kafa’ah dalam perkawinan sebab dengan agama yang dimilikinya dapat membantu keutuhan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Dan dengan agama pula seseorang dapat bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi kewajibannya .( Ma’ruf Noor, 1983. :60 ).
Mereka beralasan dengan Hadits yang artinya : “Apabila datang meminang kepada kamu seorang yang kamu setujui agamanya (perangainya) hendaklah kamu nikahi, jika tidak kamu nikahi niscaya menjadi fitnah dan bahaya besar dimuka bumi” (Riwayat Turmudzi) (At Tirmidzi, 1989:110).
Perempuan yang mempunyai ayah dan kakek Islam tidak sekufu dengan laki laki yang mempunyai ayah dan kakek bukan Islam. Abu Yusuf berpendapat bahwa orang yang sama sama mempunyai ayah muslim adalah sekufu, sedangkan Imam hanafi dan Muhammad menganggap ukuran sekufu adalah apabila ayah dan kakeknya Islam ( Al Hamdani. 2002 : 102 ).
Ketiga adalah pekerjaan, Pekerjaan termasuk menjadi ukuran kafa’ah dalam perkawinan, perempuan yang mempunyai penghasilan tinggi tidak sekufu dengan laki laki yang berpenghasilan lebih rendah, akan tetapi ukuran tinggi rendahnya penghasilan tergantung dari adat yang berlaku di wilayah yang bersangkutan dan penilaiannya tergantung pada masyarakat.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa pekerjaan menjadi pertimbangan ukuran kafa’ah dalam perkawinan. Mereka beralasan dengan hadits :Artinya : Seorang arab adalah sekufu dengan orang arab Kecuali tukang tenun dan tukang bekam”( Ibnu Hajar, 1999 :30 ).
Keempat adalah kekayaan, Mengenai kekayaan yang menjadi ukuran kafa’ah dalam perkawinan, terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama Syafi’iyah. Sebagian menganggap kekayaan sebagai ukuran kafa’ah dengan alasan bahwa seorang miskin (kurang mampu) tidak sekufu dengan seorang kaya karena nafkah antara keduanya berbeda.
Dan sebagian lain berpendapat bahwa kekayaan tidak menjadi ukuran kafa’ah karena kekayaan pada hakekatnya adalah makan dan perbekalan. Sedangkan para ulama Hanafiyah berpendapat yang dianggap sekufu dalam perkara kekayaan adalah seorang laki-laki sanggup membayar mas kawin dan uang belanja (nafkah), sehingga apabila tidak sanggup dan tidak mamapu membayar mas kawin dan uang belanja dianggap tidak sekufu ( Al Hamdani, 2002 : 103 ).
Ulama Hanabilah sependapat dengan ulama Hanfiyah. Yang dimaksud dengan mas kawin adalah harta yang diberikan kepada perempuan oleh laki laki pada waktu nikah. Kewajiban memberikan mas kawin dinyatakan dalam Al Qur’an Surat An Nisa’; 4 Artinya ; Berikanlah mas kawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang sah”.( Depag RI. 2007 :115). Hadits Rasulullah Artinya : Berilah mas kawin walau hanya cincin besi ( HR. Bukhori Muslim).
Kelima atau terakhir adalah merdeka, Seorang budak tidak dipandang sekufu dengan orang merdeka, demikian pula dengan orang uang pernah menjadi budak tak sekufu degan orang yang ayahnya belum pernah menjadi budak sebab orang yang merdeka merasa malu apabila menikah dengan orang budak atau orang yang pernah menjadi budak atau anak yang ayahnya pernah menjadi budak.