Batasan Aurat Wanita Saat Shalat Menurut Madzhab Syafii

batasan aurat wanita saat shalat

Pecihitam.org – Salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika shalat adalah menutupi aurat. Untuk menutupi aurat, banyak cara bisa ditempuh. Di Indonesia, mayoritas perempuan mengenakan mukena (rukuh) ketika shalat dan bisa juga dengan yang lainnya aslkan dapat meneutup auratnya. Namun perlu kita ketahui bagaimana batasan aurat wanita saat shalat?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Sebelumnya kita simak terlebih penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali al-Hadrami tentang aurat dalam kitab Busyra al-Karim (Jeddah: Dar al-Minhaj, 2004), hal. 262).

و (العورة) لغة: النقص، والشيء المستقبح، وسمي المقدار الآتي بها؛ لقبح ظهوره. وتطلق شرعاً: على ما يحرم نظره،

“Secara bahasa, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan aurat karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dan secara syariat, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”

Standar penutup aurat adalah setiap hal yang dapat menutupi warna kulit. Sedangkan batasan aurat wanita saat shalat menurut madzhab Syafi’i adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan.

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menjelaskan:

وحرة ولو صغيرة عليها ستر جميع بدنها وجوبا لا الوجه والكف ظهرا وبطنا إلى الكوعين…إلى أن قال…بما لا يصف اللون للبشرة للرائى بمجلس التخاطب وإن وصف الحجم…إلى أن قال… أما مالا يمنع وصف اللون كزجاج فلا يكفى

“Dan wanita merdeka meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar ataupun dalam, sampai dua pergelangan tangan. Kewajiban menutupi tersebut dengan penutup yang tidak menampakan wana kulit kepada orang yang melihatnya dalam majlis perbincangan, meski dapat memperlihatkan lekuk tubuh. Adapun penutup yang tidak dapat mencegah terlihatnya warna kulit, seperti kaca, maka tidak cukup.” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 150)

Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib juga menjelaskan

Baca Juga:  Hukum Reksadana dalam Islam Menurut al Quran dan Hadis, Haram atau Tidak?

وعورة الذكر ما بين سرته وركبته، …؛ وعورة الحُرَّة في الصلاة ما سوى وجهها وكفيها ظهرا وبطنا إلى الكوعين؛

“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”

Dari penjelaan di atas bisa dipahami bahwa ketika shalat, batasan aurat laki-laki adalah wajib menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Demikian ini menurut kepatutan syariat. Namun demikian, selain menurut standart syariat yang perlu diperhatikan juga standart kesopanan dalam menggunakan pakaian. Adapun batasan aurat wanita saat shalat ialah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan baik luar maupun dalam sampai dengan pergelangan tangannya.

Sudut pandang ketertutupan aurat ini adalah ketika tak terlihat dari sisi atas dan seputarnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Sehingga, bila aurat terlihat dari bawah seperti terlihat dari bawah ketika sujud atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah, sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal. 113:

قوله لا من الأسفل – أي فلو رؤيت من ذيله كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tentang Maksud Niat Menyertai Setiap Ibadah

“(Pernyataan ‘bukan dari bawah’) maksudnya apabila terlihat dari bawah seperti ketika shalat di tempat tinggi dan terlihat dari bawah, maka tidak masalah sebagaimana jika terlihat saat sujud.”

Kewajiban menutupi aurat berlaku untuk arah atas dan seluruh arah samping, bukan arah bawah. Bagi perempuan, yang dimaksud arah atas adalah bagian tubuh di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Sedangkan bagian bawah adalah tempat di bawah kedua mata kaki. Sementara bagian samping adalah selain hal tersebut.

Wanita wajib menutupi auratnya dari arah atas dan samping, tidak wajib untuk arah bawah. Sehingga, bjika misalnya bagian leher wanita terlihat dari bawah kerudung, mungkin karena tersibak dari gamis atau penutupnya saat ruku’, maka shalatnya batal. Karena dalam kasus tersebut, aurat tidak terlihat dari arah bawah, namun dari arah samping, sehingga membatalkan.

Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur menegaskan:

وفي حق المرأة بأعلاه ما فوق رأسها ومنكبيها وسائر جوانب وجهها ، وبأسفله ما تحت قدميها ، وبجوانبه ما بين ذلك ، وحينئذ لو رؤي صدر المرأة من تحت الخمار لتجافيه عن القميص عند نحو الركوع ، أو اتسع الكمّ بحيث ترى منه العورة بطلت صلاتها

“Dan yang dikehendaki arah atas bagi perempuan adalah bagian di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Dan yang dikehendaki arah bawah adalah bagian yang berada di bawah kedua telapak kakinya. Sementara arah samping adalah bagian selain yang telah disebutkan. Dengan demikian, bila dada perempuan terlihat dari bawah kerudung, karena tersibak dari gamis saat ruku’, atau lengan baju tampak longgar sehingga dari lengan tersebut terlihat aurat, maka batal shalatnya.”

إلى أن قال وفي الجمل وقولهم : ولا يجب الستر من أسفل أي ولو لامرأة فلو رؤيت من ذيله في نحو قيام أو سجود لا لتقلص ثوبه بل لجمع ذيله على عقبيه لم يضر

Baca Juga:  Begini Bacaan Shalat Jenazah Sesuai Sunnah yang Wajib Setiap Muslim Tahu

“Dalam kitab al-Jamal disebutkan, ucapan ulama, tidak wajib menutup aurat dari arah bawah, maksudnya, meski bagi perempuan. Maka, bila aurat terlihat dari ekor bajunya saat ruku’ atau sujud, bukan karena menyusutnya pakaian, akan tetapi karena menempel dengan kedua tumitnya, maka tidak bermasalah.” (Al-Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 67-68)

Khusus untuk bagian telapak kaki, tidak boleh terlihat meski dari arah bawah. Namun, bukan berarti perempuan wajib memakai kaos kaki, karena untuk menutupi bagian telapak kaki, cukup tertutupi dengan lantai. Wallahua’lam Bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *