Batasan Aurat Yang Boleh Dilihat Mahram, Bagian Mana Sajakah Itu?

Batasan Aurat Yang Boleh Dilihat Mahram, Bagian Mana Sajakah Itu?

PeciHitam.org – Bagi seorang muslim, aurat merupakan perhiasan yang wajib ditutupi dari orang-orang yang tidak berhak untuk melihatnya dan atau menikmatinya. Lalu sejauh manakah batasan aurat yang boleh dilihat mahram?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Dalam masalah aurat ini yang perlu diingat, bahwa wanita wajib menjaga diri, jangan sampai memperlihatkan auratnya kepada siapapun yang tidak diizinkan melihatnya, sehingga mendapatkan rida Allah dan berhak tinggal dalam surga yang telah dipersiapkan Allah bagi mereka yang taqwa.

Rasulullah bersabda,

المراة عورة، وبأنها إذا خرجت من بيتها استشرفها الشيطان

“Perempuan adalah aurat, jika ia keluar rumah, maka setan akan menghiasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1173, dari Ibnu Mas’ud)

Dalam kitab Syarah Shaghir pada Juz Awwal, bahwa aurat menurut aslinya adalah celah yang terdapat dalam tempat khusus dan lainnya, dan sesuatu yang dimungkinkan menimbulkan bahaya dan kerusakan. Di antara kata aurat ialah Aurul Makani yang berarti terjadinya bahaya dan kerusakan dari tempat itu.

Quraish Shihab memberikan keterangan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan alasan untuk melarang wanita keluar rumah, paling tinggi, hadis tersebut hanyalah merupakan peringatan agar wanita menutup auratnya dengan baik dan bersikap sopan sesuai dengan tuntunan agama.

Sudah seyogyanya, sebagai kaum wanita haruslah menaruh perhatian yang besar terhadap masalah ini. Meskipun demikian, Allah SWT juga memberikan pengecualian mengenai larangan menampakkan aurat kepada beberapa orang yang menjadi mahram kita. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya,

Baca Juga:  Zakat Saat Pandemi: Pesan Sosial yang Terdapat dalam Kewajiban Zakat

وَلاَ يُبْـدِيْنَ زِيْنَتَـهُـنَّ إِلاَّ لِبُعُو لَتِهِنَّ أَو ءَابَآ ئِهِنَّ أَو ءَابَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو أَبْنَآئِهِنَّ أَو أَبْنَآءِ بُعُو لَتِهِنَّ أَو إِخْوَنِهِنَّ أَو بَنِى إِخْوِنِهِنَّ أَو بَنِى أَخَوَتِهِنَّ أَو نِسَآئِهِنَّ أَو مَا مَلَكَتْ أَيْمَنُهُنَّ أَوِ التَّبِعِيْنَ غَيْرِ أُولِى الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَو الطِّـفْـلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَتِ النِّسَآءِ ۖ

“… dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs. An-Nur: 31)

Batasan Aurat Perempuan dengan  Mahramnya

Rasulullah SAW bersabda,

وَإِذَا أَنْكَحَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَو أَجِيرَهُ فَلاَ يَنْظُرَنَّ إِلَى شَيْءٍ مِنْ عَورَتِهِ، فَإِنَّ مَا أَسْفَلَ مِنْ سُرَّتِهِ إِلَى رُكْبَتَيْهِ مِنْ عَوْرَتِهِ .

“Jika salah seorang di antara kalian menikahkan hamba sahaya atau pembantunya, maka jangan sekali-kali ia melihat sedikit pun dari auratnya. Karena apa yang ada di bawah pusar hingga lutut adalah aurat.” [HR. Ahmad (II/187) dan Abu Dawud (no. 495)]

Baca Juga:  Ini Syarat dan Rukun Waris Yang Wajib Kita Ketahui

Dari segi matan atau redaksinya, hadits tersebut ditujukan kepada kaum lelaki, namun hadits tersebut berlaku juga bagi kaum wanita karena kaum wanita adalah saudara sekandung/belahan bagi kaum lelaki. Wanita belahan laki-laki maksudnya adalah masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dalam syariat, termasuk diantaranya adalah batasan aurat, menurut pendapat dia atas.

Diriwayatkan pula dari Abu Salamah r.a.,

ذَخَلْتُ أَنَا وَأَخُو عَائِشَةَ عَلَى عَائِشَةَ فَسَأَلَهَا أَخُوهَا عَنْ غُسْلِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَدَعَتْ بِإِنَاءٍ نَحْوًا مِنْ صَاعٍ فَاغْتَسَلَتْ وَأَفَاضَتْ عَلَى رَأْ سِهَا وَبَيْنَنَا وَبَيْنَهَا حِجَابٌ .

“Aku dan saudara ‘Aisyah datang kepada ‘Aisyah, lalu saudaranya itu bertanya kepadanya tentang mandi yang dilakukan oleh Nabi SAW, lalu ‘Aisyah meminta wadah yang berisi satu sha’ (air), kemudian ia mandi dan mengucurkan air di atas kepalanya. Sementara antara kami dan beliau ada tabir.” [HR. Bukhari (no. 251) dan Muslim (no. 320)]

Dalam kitab  Fathul Bari pada hadits tersebut, Abu Salamah dan ‘Aisyah melihat apa yang dilakukan oleh ‘Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuhnya, dimana itu adalah bagian yang boleh dilihat oleh seorang mahram, dan ‘Aisyah adalah bibinya Abu Salamah karena persusuan, sementara ‘Aisyah meletakkan tabir untuk menutupi bagian bawah tubuhnya, karena bagian tersebut adalah bagian yang tidak boleh dilihat oleh mahram.”

Baca Juga:  Hukum Demonstrasi dalam Islam: Apa Itu Demonstrasi? Adakah Dalilnya? Dan Bagaimana Praktiknya?

Jadi yang perlu digarisbawahi dalam hadits ini adalah mahram boleh melihat seluruh tubuh wanita, kecuali bagian antara pusar hingga lutut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa seorang mahram hanya boleh melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak, seperti anggota-anggota tubuh yang terkena air wudhu’. Hal tersebut dipahami sebagai suatu keadaan yang terjadi khusus bagi para istri dan mahram, di mana mahram boleh melihat anggota wudhu’ para wanita.

Mohammad Mufid Muwaffaq

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *