Pecihitam.org – Kewajiban umat Islam dalam setiap waktunya adalah mendirikan shalat fardhu. Di antara hal yang harus dipenuhi saat melaksanakan shalat adalah rukun shalat. Salah satu rukun shalat adalah sujud. Sujud yang benar adalah sujud yang menempatkan anggota sujud pada haknya, termasuk kaki. Bagaimanakah posisi kaki yang benar pada saat sujud?
Sebagaimana diketahui bahwa seseorang yang membaguskan shalatnya, maka hal itu menjadi penebus dosa-dosanya yang telah lalu, selama tidak melakukan dosa besar. Ini berdasarkan sabda Nabi. Dan melakukan sujud dengan posisi kaki yang sesuai aturan adalah salah satu bentuk usaha membaguskan shalat.
Dalam riwayat Imam Abu Daud, dari Ubadah bin Ash Shamit, Rasulullah bersabda:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا يَزِيدُ يَعْنِي ابْنَ هَارُونَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُطَرِّفٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصُّنَابِحِيِّ قَالَ زَعَمَ أَبُو مُحَمَّدٍ أَنَّ الْوِتْرَ وَاجِبٌ فَقَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ كَذَبَ أَبُو مُحَمَّدٍ أَشْهَدُ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ تَعَالَى مَنْ أَحْسَنَ وُضُوءَهُنَّ وَصَلَّاهُنَّ لِوَقْتِهِنَّ وَأَتَمَّ رُكُوعَهُنَّ وَخُشُوعَهُنَّ كَانَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ أَنْ يَغْفِرَ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَفْعَلْ فَلَيْسَ لَهُ عَلَى اللَّهِ عَهْدٌ إِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ
Artinya: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Harb Al Wasithi telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Mutharrif dari Zaid bin Aslam dari ‘Athabin Yasar dari Abdullah bin Ash Shunabihi dia berkata; Abu Muhammad beranggapan bahwa shalat witir itu wajib. Maka Ubadah bin Ash Shamit berkata; Abu Muhammad telah dusta, saya bersaksi bahwa saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Lima shalat yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala, barangsiapa yang membaguskan wudhu dan shalatnya sesuai dengan waktunya serta menyempurnakan rukuk dan kekhusyu’annya, maka dia berhak mendapatkan janji dari Allah bahwa Dia akan mengampuninya, dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka dia tidak memiliki janji atas Allah; Jika Allah berkehendak, Dia akan mengampuninya, dan jika berkehendak, Dia akan mengadzabnya.” [HR. Abu Daud]
Berdasarkam hadis tersebut dapat kita ketahui bahwa Allah menjamin seseorang yang membaguskan wudhunya (memenuhi syarat, rukun, sunnah dan adab) dan membaguskan shalatnya (memenuhi syarat, rukun, sunnah, adab, khusyuk dan lainnya) dengan ampunan-Nya.
Maka secara tidak langsung, hadis ini juga memerintahkan untuk membaguskan sujud dalam melaksanakan shalat. Oleh karena itu, beginilah posisi kaki yang benar pada saat sujud menurut Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ miliknya juz 3 halaman 431.
ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻻﺻﺤﺎﺏ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﻟﻠﺴﺎﺟﺪاﻥ ﻳﻔﺮﺝ ﺑﻴﻦ ﺭﻛﺒﺘﻴﻪ ﻭﺑﻴﻦ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﻗﺎﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﺑﻮ اﻟﻄﻴﺐ ﻓﻲ ﺗﻌﻠﻴﻘﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺻﺤﺎﺑﻨﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻴﻦ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﻗﺪﺭ ﺷﺒﺮ ﻭاﻟﺴﻨﺔ ﺃﻥ ﻳﻨﺼﺐ ﻗﺪﻣﻴﻪ ﻭﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﺭﺟﻠﻴﻪ ﻣﻮﺟﻬﺔ ﺇﻟﻰ اﻟﻘﺒﻠﺔ
Artinya: Imam Syafii dan para ashab berkata: “merenggangkan kedua lutut dan kedua telapak kaki bagi yang sujud adalah sunnah”. Qadhi Abu Thayib dalam kitab Ta’liq berkata: “ashab kami berkata: renggangnya antara satu telapak kaki dengan lainnya adalah sekira-kira satu jengkal. Sunnah juga menegakkan telapak kaki dan menghadapkan jari-jemarinya ke arah kiblat”
Jelaslah, bahwa posisi kaki saat sujud itu adalah direnggangkan sekira-kira satu jengkal, jari-jemarinya dihadapkan ke kiblat. Persoalannya, bagaimanakah ukuran jari-jemari kaki menghadap kiblat?
Jawabannya masih dalam Majmu’ dengan juz dan halaman yang sama.
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺤﺼﻞ ﺗﻮﺟﻴﻬﻬﺎ ﺑﺎﻟﺘﺤﺎﻣﻞ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻭاﻻﻋﺘﻤﺎﺩ ﻋﻠﻰ ﺑﻄﻮﻧﻬﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ اﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻇﺎﻫﺮ اﻟﻨﺺ ﺃﻧﻪ ﻳﻀﻊ ﺃﻃﺮاﻑ ﺃﺻﺎﺑﻊ ﺭﺟﻠﻴﻪ ﻋﻠﻰ اﻷﺭﺽ ﻓﻲ اﻟﺴﺠﻮﺩ
Artinya: Menghadapkan jari-jemari kaki ke kiblat hasil dengan dugaan kuat menghadapkannya ke kiblat dengan menekankan telapak jari-jemarinya (ke tempat sujud). Imam Haramain berkata “zahir nashnya adalah meletakkan ujung jari-jemari kaki pada tempat sujud”.
Demikianlah uraian mengenai posisi kaki yang benar pada saat sujud. Wallahu a’lam bishshawaab.
- Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
- Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
- Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020