Benarkah Air Liur Orang yang Tidur Najis? Ini Jawabannya

Benarkah Air Liur Orang yang Tidur Najis

Pecihitam.org – Air liur atau saliva adalah cairan bening yang dihasilkan dalam mulut manusia dan beberapa jenis hewan. Seseorang apalagi dalam keadaan tidur terkadang mengeluarkan air liur dari mulutnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Karena baunya yang tidak sedap, lalu timbul pertanyaan apakah air liur orang yang tidur itu najis ataukah suci?

Menjawab hal ini, para ulama memastikan dulu dari manakah asal air liur orang yang tidur itu berasal. Apakah dari sekitar bibir atau bahkan dari dalam perut?

Jika hanya dari sekitar bibir, maka hukumnya najis tapi dima’fu. Penjelasan tentang ini bisa dibaca dalam I’anatut Thalibin berikut

وكذا بلغم غير معدة من راس او صدر وماء سائل من فم نائم ولو نتنا أو أصفر مالم يتحقق أنه من معدة الاممن إبتلى به فيعفى عنه وإن كثر

Begitu juga lendir dari kepala atau dada bukan lender yang dari pencernaan, begitu juga air yang mengalir dari bibir orang tidur (iler) meskipun bacin atau berwarna kekuning-kuningan selama tidak diyakini keluar dari perut kecuali bagi orang yang mendapatkan cobaan (dengan terus-menerus mengeluarkan liur dari perut) maka juga termasuk najis yang dima’fu (diampuni) meskipun banyak. (I’aanah at-Thalibiin Juz I halaman 85)

Baca Juga:  Jabat Tangan Setelah Shalat, Adakah Dalilnya?

Jika air liur itu diyakini atau ada persangkaan kuat keluar dari dalam perut, maka statusnya menjadi najis.

Karena dalam perut merupakan tempat terjadinya perubahan makanan menjadi bacin dan rusak, sesuatu yang disana hukumnya najis karena sudah menyerupai tinja atau kotoran. Dalam hal ini, liur orang yang tidur dikiaskan dengan muntah.

وأما القيء فهو نجس لحديث عمار ولأنه طعام استحال في الجوف إلى النتن والفساد فكان نجسا كالغائط


Adapun muntah, maka ia najis berdasarkan hadis yang bersumber dari Ammar dan karena muntah itu adalah makanan yang telah berubah dalam perut menjadi baginya dan rusak. Maka menjadi najis seperti tinja atau kotoran. (Al-Muhaddzab Juz I halaman Juz 47)

Lebih lengkap Ibnu Imad menyebut setidaknya ada tiga pendapat berkaitan dengan status hukum air liur orang yang tidur.

وقد ذكر ابن العماد ثلاثة أقوال فيما سال من فم النائم وهي: قيل: إنه طاهر مطلقا. وقيل: إنه نجس مطلقا. والثالث: التفصيل بين الخارج من المعدة والخارج من الفم

Baca Juga:  Hukum Mencukur Bulu Kemaluan untuk Wanita dalam Islam

Ibnu Al-Imad menyebutkan tiga pendapat tentang air liur yang keluar dari mulut orang yang tidur. Satu pendapat mengatakan suci secara mutlak. Dikatakan juga menurut pendapat yang lain bahwa liur itu najis secara mutlak. Dan pendapat ketiga mengklasifikasikan antara yang keluar dari perut (najis) dan yang keluar dari mulut (suci). (Hasyiyah I’anatut Thalibin Juz I halaman 113)

Yang perlu dicarikan jawabannya kemudian adalah bagaimana kita menentukan keluarnya dari air liur itu dari perut atau bukan, karena saat tidur kita tidak tahu posisi ketika tidur.

Apakah yang diyakini adalah ketika kita bangun dalam posisi bagaimana, apakah posisi ketika bangun tidur ini yang menjadi patokan asal keluarnya liur?

Ibnu Al-Imaad memberi batasan tentang ciri-ciri antara air liur yang keluar dari perut dan yang dari sekitar bibir atau seputar bagian dalam mulut.

  1. Kalau baunya berubah bacin berarti dari perut.
  2. Kalau ditemukan warna kekuning-kuningan berarti juga dari perut.
  3. Jika tidurnya terlelap pulas dan dalam rentang waktu panjang, menurut sebagian ulama suci bila saat ia tidur posisi kepala tinggi (melebihi perut) di atas bantal.
Baca Juga:  Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan, Sahkah Membawa Pulang Ikannya? Ini Jawabannya

Berikut ta’birnya.

وذكر أيضا ثلاثة أقوال في علامة الخارج من المعدة أو الفم، فقال: ومن إذا نام سال الماء من فمه مع التغير نجس في تتمته قال الجويني ما من بطنه نجس وطاهر ما جرى من ماء لهوته ونص كاف متى ما صفرة وجدت فإنه قد جرى من ماء معدته وقيل ما بطنه إن نام لازمه بأن يرى سائلا مع طول نومته والماء من لهوة بالعكس آيته من بله شفة جفت بريقته وبعضهم إن ينم والرأس مرتفع على الوساد فذا طاهر كريقته

Faisol Abdurrahman