Benarkah Dosa Riba Lebih Berat dari Zina dengan Ibu Kandung? Ini Kata Gus Nadir

dosa riba lebih berat dari zina

Pecihitam.org – Beredar di grup media sosial facebook sebuah meme atau gambar yang isinya mengutip hadits Nabi yang mengatakan bahwa dosa riba lebih berat dari perbuatan zina sebanyak 36 kali. Bahkan ada keterangan lain yang menuliskan: Riba memiliki 72 pintu. Yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandung.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Postingan tersebut banyak mendapat respon ada yang pro dan kontra. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, benarkah hadist tentang riba tersebut?

Mengenai masalah hadits tentang dosa riba yang konon lebih berat dari pada zina dengan ibu kandung ini, ternyata Prof Dr. Nadirsyah Hosen Rais Syuriah PCINU Australia-New Zealand dan Dosen tetap di Faculty of Law Monash University pernah menuliskan pendapatnya.

Sebelumnya beliau menjelaskan perihal keharaman riba telah disepakati oleh para ulama. Namun beliau juga menjelaskan kembali bahwa hukum bunga bank terjadi khilafiyah, ada yang mengatakan riba da nada pula yang tidak, jelas Gus Nadir.

MUI mengatakan: Iya, termasuk riba. Namun para ulama Mesir yang tergabung dalam Majma’ al-Buhuts Islamiyah (MBI) mengatakan tidak. Mufti Taqi Usmani dari Pakistan mengatakan Iya. Namun Mufti Nasr Farid Wasil dari Mesir mengatakan Tidak. Syekh Wahbah az-Zuhaili mengatakan Iya. Sayyid Thantawi (Grand Syekh al-Azhar) mengatakan Tidak. Dari sini Gus Nadir menekankan agar kita tidak perlu ribut karena bunga bank adalah perkara khilafiyah.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Membuka Al-Qur'an dengan Ludah? Ini Penjelasan Ulama

Kemudian menggenai masalah hadits, Gus Nadir menjelaskan bahwa, hadits dengan redaksi yang mirip banyak diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan: Abu Hurairah, Ibn Mas’ud, dan Siti Aisyah.

Para ulama sudah membahasnya dan mereka berselisih mengenai sahih atau tidaknya hadits-hadits tersebut. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak mengatakan haditsnya sahih sesuai kriteria Bukhari-Muslim. Namun ulama lain mengatakan tidak sahih, terang Gus Nadir.

Beliu kemudian melacak hadits seputar dosa riba yang melebihi dosa perbuatan zina itu dan ternyata sanadnya lemah serta matannya mungkar. Mengapa bisa demikian? Ini alasan yang dikemukakan Gus Nadir:

1. Ibn al-Jauzi menjelaskan kedhaifan riwayat-riwayat hadits semacam ini dalam kitabnya al-Maudhu’at (juz 2, halaman 247):

ليس في هذه الاحاديث شئ صحيح

‘Tidak ada satupun yang sahih dalam kumpulan hadits seputar masalah ini.’

Ibn Al-Jauzi mengutip bagaimana Imam Bukhari mengomentari sejumlah perawi hadits yang bermasalah. Abu Mujahid haditsnya munkar dan Thalhah bin Zaid juga munkar. Maka bagaimana mungkin dikatakan haditsnya sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim?

2. Syaikh Abdur Rahman al-Mu’alimi al-Yamani ketika mentahqiq kitab al-Fawa’id al-Majmu’ah fi al-Hadits al-Maudhu’ah (juz 1, halaman 150) menulis

Baca Juga:  Prinsip-Prinsip Ahlussunnah Wal Jama’ah

‎والذي يظهر لي أن الخبر لا يصح عن النبي صلى الله عليه وسلم البتة

“Yang jelas tampak bagiku bahwa khabar (seputar topik ini) tidak benar sama sekali berasal dari Nabi SAW.”

3. Ahli hadits lainnya Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab Ghauts al-Makdud bi Takhrij al-Muntaqa Libnil Jarud membuat kesimpulan:

‎أن الحديث لا يمكن نسبته إلى النبي صلى الله عليه وسلم ، لا تصحيحاً ولا تحسيناً ، وأحسن أحواله أن يكون ضعيفا ، وعندي أنه باطل ، وفي متنه اضطراب كثير

“Hadits semacam ini tidak mungkin dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW, statusnya tidak sahih dan juga tidak hasan. Paling banter dikatakan dha’if. Tapi buat saya haditsnya batil, dan di matan (teks)nya terdapat perbedaan redaksi yang banyak (mudtarib).”

4. Terakhir, Syekh ‘Ali as-Shayyah, dosen ilmu hadits di Universitas King Saud, Riyadh, Saudi Arabia melakukan riset tentang hadits seputar ini. Beliau menyimpulkan:

‎لم يصح شيء مرفوع إلى النبي صلى الله عليه وسلم في تَعْظيمِ الرّبَا على الزنا

“Tidak satupun hadits yang marfu’ bersambung kepada Nabi dalam topik lebih besarnya dosa riba daripada perbuatan zina”.

Jadi, oleh para ulama hadits di atas bisa disimpulkan bahwa dari segi sanad, hadits perihal dosa riba lebih berat dari pada zina tersebut dianggap lemah, batil, dan tidak sampai ke Nabi.

Baca Juga:  Handphone Berbunyi Ketika Shalat, Tindakan Apa yang Harus Dilakukan?

Dari sisi teks atau matan, hadits tersebut juga bermasalah. Perbuatan zina itu termasuk dalam hal jinayat (pidana Islam). Sedangkan riba itu bukan termasuk dalam jinayat.

Bagaimana mungkin dosa riba lebih berat dari perbuatan zina, apalagi dikaitkan dengan melebihi dosa menzinahi ibu kandung? Tidak masuk akal. “Karena itu kesimpulan saya hadits-hadits seputar masalah ini tidak bisa dijadikan pegangan kita”, Demikian pungkas Gus Nadir di akhir tulisannya.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik