Meluruskan Ustad Wahabi, Benarkah Go Food itu Riba dan Haram?

go food haram

Pecihitam.org – Belum selesai polemik postingan viral masalah Klepon Makanan Islami, beredar lagi sebuah video ceramah di media sosial dari ustad Wahabi Dr. Erwandi Tarmizi Lc. M.A. Dalam video yang beredar tersebut, dia mengatakan bahwa go-food haram.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

“Sebetulnya, ketika driver gojek membelikan pesanan anda, pakai uang gojek atau uang anda?” “Dari uang Gojek” jawab salah satu jamaahnya. “Berarti dia (Gojek) meminjamkan uang kepada anda, iya atau tidak?” tanya Erwandi

“Dipinjamkannya dengan 85% karena dia dapat fee dari di marchan tadi. Kalau harga makanan 100 rb, anda dipinjamkan 85 rb tadi, tagihkan ke anda berapa? 85 atau 100. Distruk tertulis 100. Pinjam uang 85 dibayar 100 itu namanya riba”, ujar Erwandi

Video tersebut diunggah akun @sayidmachmoed yang dimiliki oleh Habib Sayid Machmoed Bin Syekh Abu Bakar (BSA) pada 21 Juli 2020 dan mendapat banyak respon dari warganet. Warganet menilai bahwa Erwandi tidak paham dengan sistem go-food seperti apa. Bahkan, Habib Sayid Machmoed mengatakan ustad ini sudah sakit jiwa.

Terlepas dari masalah komentar sakit jiwa, penulis ingin coba sedikit menjawab permasalahan tersebut. Sebelumnya kita pahami dahulu bagaimana mekanisme pemesanan go food, mari coba kita deskripsikan.

Pak Budi memesan makanan cepat saji di sebuah Warung A, setelah mendapat rincian makanan tersebut lengkap dengan harganya dalam aplikasi, lalu pak Budi klik tombol pesan guna mencari jasa ojek online (kebetulan yang merespon aplikasinya adalah pak Amir) untuk membantu mengantarkan makanan tersebut ke rumahnya Pak Budi.

Baca Juga:  Siapakah yang Dimaksud Ulil Amri? Inilah Pendapat Para Ulama

Lalu seperti biasa pak Amir akan mentalangi harga makanan pak Budi dengan cara membayar dahulu makanan tersebut pakai uang pribadi kepada warung A sesuai harga yang sudah diketahui pak Budi.

Setelah itu lalu pak Amir mengantarkan makanan kepada pak Budi. Sesampainya di tempat, pak Budi lalu membayar harga makanan sesuai harga yang tertera plus ongkos pengirimannya.

Pertanyaannya, termasuk akad apakah yang dilakukan antara pak Budi dan pak Amir dalam Transaksi go food di atas ? Bagaimana hukumnya dan apakah itu termasuk riba? Baca: Definisi Riba

Transaksi gofood yang dilakukan antara pak Ahmad dan pak Umar di atas termasuk akad wakalah al-bai’ biasa.

Menurut mazhab Syafii, wakalah adalah pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang dapat diwakilkan kepada orang lain (termasuk jual beli) selama ia hidup. Definisi ‘selama ia hidup’ jadi pembeda antara wakalah dengan wasiat.

Hukum wakalah adalah boleh, hal ini berdasarkan firman Allah Surat Al-Kahfi ayat 19 berikut:

Baca Juga:  Kenapa Harus Kitab Kuning? Tidak Langsung Al-Qur'an dan Sunnah Saja

إِلَى ٱلْمَدِينَةِ فَلْيَنظُرْ أَيُّهَآ أَزْكَىٰ طَعَامًا فَلْيَأْتِكُم بِرِزْقٍ مِّنْهُ

Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu,

Keterangan tambahan dapat dilihat pada Bughyah Al-Mustarsyidin halaman 152 :

(مسألة): قال في التحفة : لو قال لغيره اشتر لي كذا بكذا ولم يعطه شيئاً فاشتراه له به وقع للموكل وكان الثمن قرضاً له فيرد بدله، وقياسه أنه يكفي: ضحّ عني ويكون ذلك متضمناً لاقتراضه منه ما يجزي أضحية، أي أقل مجزىء لأنه المحقق، ولإذنه له في ذبحها عنه بالنية منه.

Lantas adakah yang riba dari Transaksi tersebut? Jawabannya tidak. Karena umpama harga makanan 85.000 dan tagihan 100.000 di aplikasi, pada dasarnya yang 15.000 adalah ongkos kirim, bukan bunga atau pembayaran yang lebih. Semua sudah tertera jelas di aplikasi.

Sehingga tuduhan riba oleh ustad Erwandi Tarmizi jelas tidak berdasar atau mungkin ustad tersebut memang kurang memahami bagaimana mekanisme aplikasi pembelian go food itu berjalan.

Untuk lebih jelasanya berikut rincian detail alur pemesanan makanan versi salah satu ojek online :

Baca Juga:  Semua Hadits Tawassul Didhaifkan Wahabi, Kecuali Ini

1.Konsumen memilih menu pesanan, ketika memilih disitu tertera harga makanan yang di beli dan sebelum di pesan sudah tercamtum berapa total harga makanan dan ongkos kirim.

2.Ojek online (driver) menerima orderan, driver akan telpon ke pemesan memastikan pesanannya.

3.Driver jalan ke warung, driver memesan sesuai aplikasi, disini driver menelpon kembali ke pemesan apabila:

  • Harga tidak sesuai dengan pemesan,
  • Harga belum termasuk ppn, pajak 10% warung,
  • Pemesan harus bersabar jika antri pesanan. dll.

4. Jika sudah sepakat maka driver melanjutkan transaksi membelikan pesanan

5. Driver memfoto nota untuk dimasukkan ke dalam aplikasi

6. Driver mengantarkan pesanan sampai lokasi yang ditentukan pemesan

7. Pemesan membayar pembelian sesuai harga makanan dan ongkos kirim yang tertera di aplikasi.

Wallahua’lam bisshawab.

Arif Rahman Hakim
Sarung Batik