Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Begini Pandangan Para Ulama

Benarkah Suara Perempuan Itu Aurat? Begini Pandangan Para Ulama

Pecihitam.org – Terdapat beberapa artikel mengenai hukum mendengarkan suara perempuan dan hukum memperdengarkannya pada laki-laki yang bukan mahramnya bertebaran di internet. Di antara atikel-artikel tersebut ada dilengkapi dengan berbagai ancaman azab yang diklaim ketentuan syari’at Islam.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Tanpa merincinya lebih dalam atau merinci namun sekedarnya saja, para penulis artikel tersebut mengeneralisir hukum mendengarkan suara perempuan atau memperdengarnya kepada laki-laki yang bukan mahramnya sebagai fitnah dan aib. Dengan demikian, perempuan diperingatkan untuk tidak memperdengarkannya kepada mereka karena hal tersebut.

Entah karena berkeyakinan demikian atau karena faktor lain, penulis pernah mendapati perempuan yang berusaha menutupi mulutnya dengan tangan tatkala berbincang dengan penulis, namun ia tidak menjelaskan mengenai tindakannya itu. Dalam hal ini penulis berpikir, jika tindakannya disebabkan karena faktor lain (bukan karena aib dan fitnah) kiranya dapat penulis pahami.

Namun bagaimana jika berpikir bahwa suaranya adalah aurat yang terhitung aib dan menimbulkan fitnah bagi laki-laki yang bukan mahramnya?

Hal ini telah dipaparkan oleh banyak salaf salih dalam kitabnya masing-masing. Di antaranya adalah Imam Nawawi dalam kitab al-Majmuu’ Syarh Muhadzdzab juz 3 halaman 390, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Taat Kepada Presiden dan Wakil Presiden?

صَوْتُ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ فِيهِ وَجْهَانِ (الْأَصَحُّ) أَنَّهُ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ قَالَ فَإِنْ قُلْنَا عَوْرَةٌ فَرَفَعَتْ صَوْتَهَا فِي الصَّلَاةِ بَطَلَتْ صَلَاتُهَا

Artinya: Ada 2 pendapat mengenai auratnya suara perempuan, adapun pendapat paling sahih yaitu suara perempuan bukanlah aurat. Apabila kami menyebutkan bahwa suara perempuan merupakan aurat, ketika ia meninggikan suaranya pada saat shalat maka batallah shalatnya.

Pembahasan mengenai suara perempuan dalam kitab al-Majmuu’ tersebut sangat ringkas namun padat makna. Darinya dapat ditarik kesimpulan bahwa suara perempuan bukanlah aurat, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Baik di depan perempuan lain, mahramnya atau bahkan laki-laki lain yang bukan mahramnya.

Namun ulama menganggap baik terhadap perempuan yang memelankan suaranya ketika ia shalat sedang laki-laki ajnabiy (non mahram) berada di dekatnya.

Keterangan mengenai suara perempuan berikutnya terdapat di dalam kitab Hasyiyah I’aanah al-Thaalibiin juz 3 halaman 302, yaitu sebagai berikut:

(قوله: وليس من العورة الصوت) أي صوت المرأة، ومثله صوت الأمرد فيحل سماعه ما لم تخش فتنة أو يلتذ به وإلا حرم

Baca Juga:  Hukum Berfoto Selfie dalam Islam, Boleh Tapi Wajib Perhatikan Hal Ini

Artinya: Ungkapan “suara bukanlah bagian dari aurat” maksudnya adalah suara perempuan. Mendengar suaranya adalah kebolehan selama tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah dan menimbulkan syahwat. Apabila suaranya menimbulkan fitnah dan syahwat, maka hukum mendengarnya adalah haram.

Dari paparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa mendengar suara perempuan baik disengaja maupun tidak disengaja hukumnya adalah boleh selama tidak menimbulkan fitnah dan syahwat. Adapun jika menimbulkan fitnah dan syahwat, maka hukumnya haram. Hal senada juga diungkapkan dalam kitab al-Bujairimi.

Selanjutnya berasal dari kitab Ihyaau ‘Uluumiddiin karya Imam Abu Hamid al-Ghazali juz 2 halaman 281, yaitu sebagai berikut:

وصوت المرأة في غير الغناء ليس بعورة فلم تزل النساء في زمن الصحابة رضي الله عنهم يكلمن الرجال في السلام والاستفتاء والسؤال والمشاورة وغير ذلك

Artinya: Suara perempuan selain nyanyian yang menggairahkan (menimbulkan syahwat) bukan merupakan aurat. Para perempuan di zaman sahabat dahulu senantiasa berbicara terhadap laki-laki pada saat mengucapkan salam, meminta fatwa, bertanya, bermusyawarah dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Bolehkah Seorang Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Ini Pendapat Para Ulama

Bahkan seperti halnya yang telah diketahui bersama bahwa Ibunda Aisyah istri Nabi sangat banyak meriwayatkan hadis dari Nabi dan disampaikan kepada sahabat lainnya yang sebagian besar terdiri dari laki-laki. Ini merupakan bukti kuat bahwa suara wanita bukanlah merupakan aurat.

Dari ketiga sumber yang penulis suguhkan, semuanya sepakat bahwa suara perempuan bukanlah bagian dari aurat dengan ketentuan suara tersebut tidak menimbulkan fitnah dan syahwat. Dalam hal ini, menggunakanya untuk perkara mubah tidak masalah. Apalagi digunakan untuk perkara yang sunnah bahkan wajib, tentu menjadi catatan amal sendiri bagi yang bersangkutan.

Azis Arifin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *