Bepergian Tanpa Mahram Bagi Perempuan dalam Perspektif Hadis

Perempuan Bepergian Tanpa Mahram

Pecihitam.org – Bepergian tanpa mahram bagi perempuan selalu menjadi topik yang tidak pernah berujung dan melahirkan banyak pendapat. Arab Saudi misalnya mengharuskan kepada setiap calon haji perempuan untuk menghadirkan mahramnya.

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Begitu pula, ketika seorang perempuan yang hendak belajar ke sana tidak akan diterima jika tidak disertai mahram. Aturan seperti itu mempunyai dasar dari sumber kedua umat Islam yakni hadis. 

Pemahaman tersebut tentu saja menimbulkan masalah di era sekarang. Di era global ini perempuan dituntut untuk berperan aktif dalam setiap elemen kehidupan. Mereka tidak bisa hanya ditempatkan pada ranah domestik yang membatasi kreativitas dan potensinya.

Akan tetapi, muncul ketakutan dari sebagian umat Islam jika wacana ini diterapkan, mereka akan dianggap melanggar sabda Nabi. 

Adapun hadis yang mendasari pelarangan perempuan bepergian tanpa mahram adalah sebagai berikut: 

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“Dari Ibnu ‘Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang wanita tidak boleh mengadakan perjalanan diatas tiga hari kecuali bersama mahramnya”. (HR. Bukhari)

Untuk memahami hadis tersebut penting untuk melihat sosio-historis saat itu. Perjalanan saat itu dapat diasosiasikan sebagai perjalanan yang masih menggunakan cara-cara tradisional. Perjalanan biasa dilakukan dengan jalan kaki, menunggang unta, keledai, atau kuda. 

Baca Juga:  Hukum Berboncengan Dengan Bukan Mahram Dalam Islam

Hal ini sangat berbeda dengan era kontemporer yang sudah sangat canggih. Saat ini perjalanan dapat ditempuh dengan menggunakan motor, mobil, bus, kereta api, pesawat, dan lain-lain. Jadi, ada pergeseran dari sisi sarana transportasi antara masa Nabi dan era sekarang.

Perempuan zaman Nabi sangat berisiko tinggi jika dipaksakan pergi tanpa mahram. Mereka akan melewati medan yang sulit seperti gunung batu dan padang pasir. Terlebih populasi manusia saat itu juga masih sedikit.

Hampir dipastikan selama perjalanan mereka akan sangat sulit sekali menemukan kumpulan orang atau rumah-rumah penduduk, terkecuali di tempat-tempat tertentu seperti oasis dan perkampungan Baduy. 

Akan tetapi, Baduy masa Nabi adalah kelompok masyarakat yang hidupnya nomaden, sehingga keberadaan mereka tidak dapat diprediksi. Kondisi geografis dan sosiologis seperti itu sangat mungkin dimanfaatkan oleh penyamun atau perampok untuk menjalankan aksinya. Hal ini jelas akan sangat membahayakan keselamatan diri dan harta perempuan jika memaksakan diri pergi tanpa pengawalan. 

Baca Juga:  Hukum Mewarnai Rambut bagi Wanita Menurut Islam

Berbeda dengan era Nabi, sekarang walaupun melintasi medan yang sangat berat, mereka tidak akan merasakan kepayahan karena bus, kereta, atau pesawat akan memberikan kenyamanan. Akan ada banyak penumpang di dalamnya.

Hal ini akan meminimalisir kejahatan yang mungkin dilakukan. Ditinjau dari berbagai aspek, era sekarang perempuan sangat dimungkinkan untuk melakukan perjalanan sendiri tanpa mahram.

Kebolehan perempuan bepergian tanpa mahram juga diamini oleh Yusuf Qardhawi. Begitu pula dengan Imam al-Qaffal dan Abu Mahasin al-Rayyani memperbolehkan perempuan pergi tanpa mahram dalam hal apapun tidak hanya urusan haji. 

Nabi mengharuskan adanya mahram bagi perempuan yang bepergian karena saat itu situasi dan kondisinya sangat tidak memungkinkan. Peperangan atau gesekan umat muslim dengan orang Quraisy dan kelompok lain yang memusuhinya masih terus terjadi.

Suasana tidak kondusif tersebut mengharuskan Nabi untuk berkata demikian. Itu mengindikasikan bahwa Nabi sangat peduli dan memperhatikan kaum perempuan. 

Di era kontemporer pun, jika kondisinya kacau seperti perang, demo anarkis, dan lain-lain, sedangkan di saat yang sama diharuskan untuk melakukan perjalanan, maka menyertakan mahram adalah langkah yang tepat.

Jika terjebak dalam kondisi seperti itu, bukan hanya perempuan yang harus didampingi, tetapi juga laki-laki yang khawatir akan keselamatan jiwanya.  

Baca Juga:  Rahasia Dibalik Penciptaan Keperawanan Kajian Kitab Fathul Izar Bagian 6

Konsep mahram pun dalam konteks ini sangat dimungkinkan untuk mengalami pergeseran. Jika dulu mahram adalah orang-orang tertentu yang telah ditetapkan oleh syari’at, maka sekarang mahram dalam konteks ini dapat digantikan perannya oleh pihak keamanan seperti polisi, satpam, dan lainnya.

Terlebih, sekarang sudah memasuki era milenial, mahram dapat berbentuk nomer kontak pihak keamanan. Jika terjadi sesuatu yang membahayakan, perempuan dapat menelpon pihak yang berwajib.

Dari pembacaan historis tersebut, dapat disimpulkan bahwa gagasan utama hadis ini adalah perlindungan yang tujuannya adalah keselamatan. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan untuk pergi tanpa mahram selama keamanan dan keselamatan dirinya terjamin.

Penulis: Ulummudin (Akademisi UIN Yogyakarta)

Redaksi