Bermakmum di Belakang Imam yang Bermadzhab Syiah, Sahkah Shalat Kita?

Bermakmum di Belakang Imam yang Bermadzhab Syiah, Sahkah Shalat Kita

Pecihitam.org – Pada situasi tertentu, misalnya kita sedang bertraveling ke luar Negeri. Hingga tiba waktu shalat, kita pun akhirnya bergegas ke mesjid lalu kita ikut shalat berjamaah di sana. Namun, ketika sementara shalat kita menyadari bahwa kita ternyata sedang bermakmum di belakang Imam yang bermadzhab Syiah. Bagaimana hukumnya yang demikian?

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.

DONASI SEKARANG

Perlu dipahami bahwa, prinsip hukum dalam sahnya shalat berjamaah terletak pada sahnya shalat sang imam itu sendiri. Jika imam itu dianggap sah dalam shalatnya, maka sah juga bagi yang bermakmum di belakangnya.

Sebaliknya, jika sang imam dianggap tidak sah dalam shalatnya, maka tidak sah juga bagi orang lain untuk menjadi makmum di belakangnya.

Misalnya imam shalat tidak menutup aurat, atau imam tidak bersuci dari hadats, atau ia tidak menghadap ke kiblat, atau sebab-sebab teknis lainnya, maka tidak sah jika kita bermakmum di belakangnya.

Sedangkan terkait persoalan perbedaan mazhab antara imam dan makmum, maka selama Madzhab yang diikuti si imam itu tidak keluar dari agama Islam, maka tidak ada masalah. Sebab aliran si imam tetap masih di dalam barisan umat Islam, meski ada sejumlah perbedaan pandangan.

Baca Juga:  Inilah Tiga Golongan Orang yang Bertanya Tidak Perlu Ditanggapi

Terkecuali jika sang imam mengikuti Aliran yang nyata jelas telah keluar dari Islam, di mana kelompok aliran itu berikut si imam benar-benar tervonis sebagai non muslim secara resmi oleh lembaga resmi umat Islam, maka tentu saja hukumnya haram untuk kita menjadi makmum kepadanya.

Lalu bagaimana jika kita Shalat dan bermakmum di belakang Imam Syiah?

Meski sebagian dari aliran ini ada yang memang masih dipertanyakan statusnya, Akan tetapi pada umumnya syiah masih berada di dalam barisan umat Islam. Kita juga tidak boleh gegabah memvonis bahwa kelompok syiah itu bukan termasuk bagian dari umat Islam.

Mengingat di dalam kelompok syiah memang begitu banyak berkembang berbagai keyakinan, mulai dari yang dekat dengan ahlusunnah wal jamaah hingga yang paling bertentangan, seperti mencela sahabat Nabi dan lain sebagainya. Namun secara umum, syiah tetap masih termasuk bagian dari umat Islam.

Baca Juga:  Sejarah dan Filosofi Ketupat Lebaran, Kaum Milenial Harus Tahu!

Sebagian pengamat menyebutkan bahwa jumlah pemeluk syiah sekitar 13% dari total jumlah umat Islam sedunia. Kalau jumlah umat Islam saat ini 2 milyar, maka paling tidak ada 260.000.000 orang yang dianggap syiah.

Lalu bagaimana pertanggung-jawaban kita di hadapan Allah nanti, bila kita kafirkan 260 juta orang itu? Apakah kita siap mempertanggung-jawabkan vonis kafir yang dengan ringan kita lontarkan kepada mereka?

Mengapa kita mengkafirkan kelompok, bukankah seharusnya kita meneliti secara kasus per kasus, atau orang per orang? Sebab siapa yang bisa menjamin bahwa 260 juta orang itu pasti kafir?

Memang tidak tertutup kemungkinan bahwa di antara 260 juta orang itu adalah yang ingkar kepada kenabian Muhammad, juga tidak tertutup kemungkinan ada juga yang ingkar kepada Al-Quran Al-karim yang kita miliki.

Baca Juga:  Suluk Wujil - Kitab Rahasia Tasawuf Karya Sunan Bonang (Bagian 1)

Akan tetapi benarkah tindakan kita ketika menggeneralisir bahwa 260 juta orang itu semua adalah pengingkar nabi dan Al-Quran? Siapa yang menjamin hal itu?

Sebaiknya kita tidak terlalu mudah menjatuhkan vonis kafir kepada sesama umat Islam. Apalagi kita juga bukan hakim yang punya wewenang dan keahlian untuk itu.

Jadi, kesimpulannya bahwa bermakmum di belakang Imam Syiah ketika Shalat secara umum tidak ada masalah di dalamnya, selama masih berpegang pada prinsip hukum sahnya shalat berjamaah Imam itu sendiri sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Wallahu a’lam

M Resky S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *